30/04/2024
❤️ Apakah Bayi (lnfant) Harus Membayar Tiket Pesawat? Bolehkah Membawa Stroller ke Kabin?❤️
▪︎ Siapa yang disebut Bayi?
Beberapa maskapai penerbangan memiliki aturan berbeda terkait penumpang dengan kategori bayi (infant).
Yang disebut bayi adalah anak berusia di bawah 2 th atau maksimal 24 bulan.
Maskapai penerbangan di lndonesia umumnya mengizinkan bayi usia 2 hari terbang, tapi beberapa maskapai penerbangan (internasional) membuat aturan tidak mengangkut bayi yang berusia kurang dari dua hari, atau hingga tujuh hari.
Dikutip dari laman resmi maskapai penerbangan Garuda Indonesia Airways (GIA), bayi hingga usia 24 bulan harus didampingi penumpang pesawat yang membayar tiket dewasa dan melakukan perjalanan dalam penerbangan kelas dan tujuan yang sama, serta bersedia bertanggungjawab atas bayi tersebut.
GIA mengizinkan bayi prematur terbang dengan melampirkan Medical Information (MEDIF) dan melaporkan kondisi bayi pada petugas darat.
▪︎ Apakah Boleh Membawa Stroller ke Kabin Pesawat?
Jika penumpang dewasa mendapat fasilitas bagasi 20 kg gratis (jika lebih dari itu, maka selebihnya harus membayar bagasi), maka bayi juga mendapatkan bagasi gratis 10 kg (di luar stroller-karena stroller termasuk bagasi khusus).
Pada saat check ini, penumpang melapor pada petugas check in bahwa ia membawa stroller (kereta dorong bayi), sehingga stroller akan diberi label bagasi khusus (gratis).
Penumpang diperbolehkan membawa satu bagasi kabin dan barang pribadi ke kabin. Di samping itu, boleh membawa tas berisi perlengkapan bayi (termasuk termos kecil, air mineral, sufor, diapers, dll.) karena termasuk dalam kategori personal item.
Stroller dapat dibagasikan, atau dibawa hingga ruang tunggu/boarding gate, bahkan sampai pintu pesawat.
Jika penumpang menuju pesawat tidak melalui garbarata, maka penumpang yang membawa bayi boleh membawa stroller hingga tangga (untuk naik) pintu pesawat, tapi tidak dibenarkan membawa stroller ke kabin.
Ada petugas di lapangan (crew darat) yang akan mengurus stroller untuk disimpan di bagasi pesawat, dengan memberinya label nomor bagasi khusus (gratis).
Stroller dapat diambil kembali saat penumpang sampai bandara tujuan, dan mengambilnya di pengambilan bagasi (bersama koper/barang bawaan penumpang yang dibagasikan).
▪︎ Apakah Bayi Harus Membayar Tiket Pesawat?
Beberapa maskapai penerbangan menerapkan aturan berbeda.
Meskipun bayi dipangku selama di dalam.pesawat (tidak mendapatkan tempat duduk tersendiri), tapi bayi tetap harus membayar harga tiket infant.
Harga tiket infant berkisar 10%-20% dari harga tiket (domestik) pesawat penumpang dewasa.
Pupe (putu pertama) usia 4 bulan, membayar tiket penumpang bayi 100 ribu rupiah untuk penerbangan rute Yogyakarta-Jakarta-Tanjungpinang (transit di Jakarta untuk pindah pesawat-connecting flight).
▪︎ Apa yang harus disiapkan jika berencana naik pesawat membawa bayi?
- Saat reservasi pembelian tiket pesawat penumpang dewasa (yang membawa bayi), wajib mencantumkan nama bayi, tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga/Akte Kelahiran di sistem reservasi;
- Bayi berusia kurang dari 2 hari tidak diizinkan maskapai ikut dalam penerbangan;
- Bayi berusia 2- 7 hari harus menyertakan surat keterangan medis/MEDIF dari dokter yang menyatakan bayi dalam kondisi sehat untuk melakukan penerbangan;
- Bayi berusia lebih dari 7 hari hingga 6 bulan, tidak wajib menyertakan MEDIF, tapi wajib mengisi surat pernyataan Form of Indemnity (FoI) yang disediakan pihak maskapai penerbangan;
- Penumpang dewasa (ortu/wali) dari bayi wajib menandatangani surat pernyataan yang membebaskan maskapai penerbangan dari pertanggungjawaban (ganti kerugian) jika terjadi sesuatu pada bayi selama penerbangan;
- Bayi berusia lebih dari 6 bulan-24 bulan tidak diminta menyertakan surat keterangan dokter, dan ortu/walinya tidak diminta mengisi surat pernyataan yang membebaskan maskapai penerbangan dari pertanggungjawaban (ganti kerugian) jika terjadi sesuatu pada bayi selama penerbangan;
- Bayi prematur, maupun yang mengalami gangguan kesehatan harus menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa bayi layak untuk terbang; serta ortu/walinya mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh maskapai
- Surat keterangan dokter berlaku 72 jam, atau 3 hari sejak tanggal diterbitkan;
- Bayi akan ditempatkan pada baris kursi bernomor genap, sehubungan dengan penempatan masker oksigen ekstra (untuk penumpang yang membawa bayi) di pesawat;
- Saat berada di pesawat, sebelum pesawat take off (tinggal landas), cabin crew akan melakukan distribusi Infant Life Vast (pelampung untuk bayi) dan Infant Seat Belt (sabuk pengaman khusus bayi) pada penumpang yang membawa bayi.
Cabin crew memberi pengarahan cara menggunakannya dan berpesan agar pelampung dan sabuk pengaman bayi tidak untuk dibawa pulang dan akan diminta kembali oleh cabin crew saat pesawat tiba di bandara tujuan.
Foto:
Pupe usia 4 bulan, nyaman menggunakan earmuff, tak rewel, tak menangis, bahkan sempat tidur pulas selama penerbangan rute Yogyakarta-Jakarta (transit)-Tanjungpinang.
Lebaran hari ke-3, 1445 H.
Masyaallah, tabarakallahu.
Alhamdulillahi Rabbil 'alamin.
Wassalam wr.wb
Indoticket ku