18/09/2023
Hukum Umrah Ternyata Wajib
Hadits
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad?” Beliau menjawab, “Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan lafaz ini menurut riwayat beliau. Sanadnya sahih dan asalnya dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim) [HR. Ahmad, 42:198; Ibnu Majah, no. 2901. Sanad hadits ini sahih, tetapi lafaz sahih tidaklah menyebutkan ‘umrah].
Faidah Hadist
Pertama: Hukum umrah itu wajib. Pendapat ini dianut oleh madzhab Imam Ahmad, madzhab Imam Syafii, dan dipilih oleh Imam Bukhari sebagaimana judul bab dalam kitab shahih beliau “Bab Wajibnya Umrah dan Keutamaannya”. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa umrah itu sunnah, bukan wajib. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:165 menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas yang menyatakan bahwa umrah itu wajib. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyarankan bahwa bagi yang mampu, hendaklah tetap berumrah.
Ibnu ‘Abbas sendiri berpendapat bahwa umrah itu wajib. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196). Imam Syafii mengatakan bahwa sanad hadits Ibnu ‘Abbas itu mawshul (bersambung).
Juga ada hadits yang menerangkan wajibnya umrah,
“Hajikan ayahmu dan berumrahlah.” (HR. Abu Daud, 1:420; Tirmidzi, no. 933; An-Nasai, 5:89; Ibnu Majah, no. 2906; Ahmad, 4:10. Hadits ini adalah hadits sahih).
Sumber https://rumaysho.com/36788-hukum-umrah-ternyata-wajib-inilah-dalil-dan-penjelasannya.html