20/12/2020
[ Syarat Perjalanan ke Bali di Era "New Normal" Ter-update ]
Sesuai dengan Surat Edaran PERGUB Bali No. 2021 Tahun 2020
bit.ly/surat-edaran-no-2021-thn-2020-Bali, Maka Pelaku Perjalanan yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi yang melakukan perjalanan dengan Transportasi Udara, wajib menunjukan Surat Keterangan hasil Negatif Uji Swab berbasis PCR (maks. 2x24jam) sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. Pengecualian :
- Untuk penumpang transit di Bali
- Untuk penumpang yang penerbangannya dialihkan ke Bali
- Untuk anggota ASN, TNI, dan Polri.
2. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui Transportasi Darat dan Laut, wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen (maks. 2x24jam) sebelum keberangkatan dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
3. Bagi Pelaku Perjalanan yang berangkat dari Bali, Surat Keterangan hasil Negatif Uji Swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
4. Wajib melaksanakan Protokol Kesehatan.
- Memakai masker dengan benar,
- Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer,
- Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak,
- Tidak boleh berkerumun, dan
- Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Kebijakan ini berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Tambahan
(+) Lengkapi formulir di situs web pemerintah Bali https://lovebali.baliprov.go.id/register
Setelah melengkapi formulir, kamu akan mendapatkan kode QR. Tunjukkan kode QR di ketibaan.
(+) Mengisi Kartu kewaspadaan kesehatan (e-HAC) https://inahac.kemkes.go.id/
Setelah melengkapi formulir, kamu akan mendapatkan kode QR. Tunjukkan kode QR kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau perwakilan Dinas Kesehatan di ketibaan.