14/12/2016
KINI URUS IZIN USAHA DAN IZIN TRAYEK ANGKUTAN UMUM BISA ONLINE
Bagi anda pengusaha angkutan kini mengurus perijinan di Dinas Perhubungan Kota Surabaya menjadi semakin mudah. Pasalnya Dinas Perhubungan Kota Surabaya baru saja menambahkan menu baru di website http://dishub.surabaya.go.id/ yaitu Permohonan Izin Usaha Angkutan dan Permohonan Izin Trayek Angkutan. Sebelumnya Dishub sudah memfasilitasi masyarakat dengan menu Balik Nama Kendaraan dan menu Perpanjangan KPS Izin Trayek. Melalui dua menu ini masyarakat bisa melakukan konfirmasi nomor kendaraan bagi kendaraan yang sudah terdaftar. Sementara itu di menu yang baru ini, Permohonan Izin Usaha dan Permohonan Izin Trayek, masyarakat tidak perlu repot membawa berkas ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Cukup dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan seperti Permohonan Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Perihal Izin Usaha Angkutan, NPWP Perusahaan, Akte Pendirian. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan, Denah Lokasi Garasi, STNK dan Buku KIR. Perusahaan juga perlu mengisi form online berupa identitas, nantinya jika surat sudah selesai diproses maka pihak Dishub akan menghubungi yang bersangkutan. Dengan adanya inovasi ini maka bisa mempersingkat proses penyelesaian perizinan angkutan di Dishub Kota Surabaya. (din)
http://dishub.surabaya.go.id/index.php/post/2279/kini-urus-izin-usaha-dan-izin-trayek-angkutan-umum-bisa-online