Fafa Trours & travel

Fafa Trours & travel Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Fafa Trours & travel, Travel Company, simpang raya, Taluk.

*CARA SYAR’I MEMBASMI KORUPSI*Buletin Kaffah, No. 342 (1 Dzulqa’dah 1445 H/10 Mei 2024 M)Setidaknya dalam 10 tahun terak...
10/05/2024

*CARA SYAR’I MEMBASMI KORUPSI*

Buletin Kaffah, No. 342 (1 Dzulqa’dah 1445 H/10 Mei 2024 M)

Setidaknya dalam 10 tahun terakhir, korupsi di negeri ini tampak makin menjadi-jadi. Yang paling mutakhir adalah korupsi dalam tata kelola timah selama 2015-2022. Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Menurut hasil penghitungan ahli lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo, dalam kasus ini negara mengalami kerugian fantastis: sekitar Rp 271 triliun (Kompas, 1/4/2024).

Ini baru satu kasus di sektor pertambangan. Korupsi di sektor pertambangan, selain di sektor minerba (mineral dan batubara), adalah di antara yang paling banyak merugikan negara.

Sektor pembangunan dan infrastruktur juga banyak dikorupsi. Salah satu modus korupsi di sektor ini, menurut Studi World Bank, adalah mark up yang sangat tinggi. Bisa lebih dari 40 persen. KPK mencatat, dalam sebuah kasus korupsi infrastruktur, dari nilai kontrak 100 persen, ternyata nilai riil infrastruktur hanya tinggal 50 persen. Sisanya dibagi-bagi dalam proyek bancakan para koruptor (Kpk.go.id, 20/5/2024).

*Makin Meningkat*

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada peningkatan kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2022. Menurut ICW juga, korupsi terjadi hampir di seluruh sektor pemerintahan, baik lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif (Cnbcindonesia, 24/3/2023).

ICW pun memantau tren penindakan kasus korupsi BUMN sepanjang tahun 2016–2021. Jumlah kasus korupsi di lingkungan BUMN yang disidik oleh aparat penegak hukum mencapai 119 kasus dengan 340 tersangka. Tercatat sedikitnya 9 kasus pada tahun 2016, 33 kasus pada 2017, 21 kasus pada 2018, 20 kasus pada tahun 2019, 27 kasus pada tahun 2020, dan 9 kasus pada 2021. Berdasarkan data yang dihimpun, 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 47,9 triliun.

Di sektor pendidikan, kasus korupsi juga banyak terjadi. Terdapat 240 korupsi pendidikan sepanjang Januari 2016 hingga September 2021 (Antikorupsi.org, 19/11/2021).

*Para Pelaku Korupsi*

Dari sisi pelaku korupsi, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2004-2023 menyebutkan, sebanyak 344 kasus korupsi melibatkan anggota DPR dan DPRD. Jumlah ini terbanyak ketiga di bawah kasus korupsi yang menjerat kalangan swasta (399 kasus) dan pejabat eselon I-IV (349 kasus) (Kpk.go.id, 8/10/2023).

Korupsi juga melibatkan para kepala daerah. Menurut KPK, jumlah tindak pidana korupsi oleh walikota/bupati naik menjadi 19 orang pada 2021 dari 10 orang pada tahun sebelumnya (Katadata co.id, 15/8/2022).

Korupsi juga kini banyak dilakukan oleh kepala desa dan aparatnya. Menurut Indonesia Corruption Watch, sejak Pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa “hanya” sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Namun, enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka (Kpk.go.id, 21/8/2023).

Aktor/pelaku korupsi bahkan melibatkan para penegak hukum. Berdasarkan data KPK ada 34 koruptor yang merupakan aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi. Mereka adalah 21 orang hakim, 10 orang jaksa, dan 3 orang dari kepolisian (Katadata.co.id, 23/9/2022).

Yang lebih memprihatinkan, korupsi bahkan melibatkan pimpinan KPK. Ketua KPK, Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap tersangka korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Di sisi lain sebanyak 78 orang pegawai KPK juga terlibat kasus pungli di rumah tahanan KPK (BBCNewsIndonesia.com, 15/1/2024).

*Faktor Utama*

Faktor utama penyebab korupsi saat ini sebenarnya berpangkal dari ideologi yang diterapkan di negeri ini, yaitu Kapitalisme-sekuler. Faktor ideologis tersebut terwujud dalam nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat kini yang berkiblat pada Barat, seperti nilai kebebasan dan hedonisme. Korupsi merupakan salah satu kerusakan akibat paham kebebasan dan hedonisme ini.

Tentu tak boleh diabaikan adanya faktor lainnya. Setidaknya ada tiga faktor lain, yaitu: Pertama, faktor lemahnya karakter individu (misalnya individu yang tak tahan godaan uang suap). Kedua, faktor lingkungan/masyarakat, seperti adanya budaya suap atau gratifikasi yang berawal dari inisiatif masyarakat. Ketiga, faktor penegakan hukum yang lemah, misalnya adanya sikap tebang pilih terhadap pelaku korupsi, serta sanksi bagi koruptor yang tidak menimbulkan efek jera.

*Membasmi Korupsi*

Dalam pandangan syariah Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat. Orangnya disebut khâ`in. Korupsi adalah tindakan pengkhianatan yang dilakukan oleh seseorang, yaitu menggelapkan harta, yang memang diamanatkan kepada dirinya (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 31).

Pada dasarnya, faktor utama penyebab korupsi adalah faktor ideologi. Ini berarti, langkah paling utama dan paling penting yang paling wajib dilakukan adalah menghapuskan pemberlakuan ideologi demokrasi-kapitalis. Selanjutnya, diterapkan syariah Islam sebagai satu-satunya sistem hukum yang semestinya berlaku di negeri ini. Penerapan syariah Islam akan sangat efektif untuk membasmi korupsi, baik terkait pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).

Secara preventif paling tidak ada 6 (enam) langkah untuk mencegah korupsi. Pertama: Rekrutmen SDM aparat negara wajib yang amanah serta berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Tentang sikap amanah, Allah SWT telah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan p**a kalian mengkhianati amanah-amanah kalian. Padahal kalian tahu (TQS al-Anfal [8]: 27).

Di antara sekian banyak amanah, yang paling penting adalah amanah kekuasaan. Rasulullah saw. bersabda:

فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُمْ

Pemimpin yang memimpin rakyat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari).

Lalu terkait profesionalitas dan integritas, Rasulullah antara lain pernah bersabda, “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat.” (HR Bukhari).

Kedua: Negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Rasul saw. mencontohkan hal itu. Tidak ada yang meragukan ketakwaan Sahabat Muadz bin Jabal ra. Namun, tatkala Rasul saw. mengutus Muadz ke Yaman menjadi ‘âmil (kepala daerah setingkat bupati) dan ia sudah dalam perjalanan, Rasul saw. memerintahkan seseorang untuk memanggil Muadz agar kembali. Lalu Rasul saw. bersabda kepada Muadz, “Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izinku karena hal itu adalah ghulûl (khianat). Siapa saja yang berkhianat, pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu (TQS Ali Imran [3]: 161). Karena inilah aku memanggilmu. Sekarang, pergilah untuk melakukan tugasmu.” (HR at-Tirmidzi dan ath-Thabarani).

Ketiga: Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Nabi saw. bersabda, ”Siapa saja yang bekerja untuk kami, tetapi tak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Jika tak punya istri, hendaklah dia menikah. Jika tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR Ahmad).

Keempat: Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Rasul saw. bersabda:

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian (gaji) untuk dia maka apa yang dia ambil setelah itu adalah harta ghulûl (HR Abu Dawud dan al-Hakim).

Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi saw. berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR Ahmad).

Berdasarkan ini harta yang diperoleh aparat, pejabat dan penguasa selain pendapatan (gaji) yang telah ditentukan, apapun namanya (hadiah, fee, pungutan, suap, dsb), merupakan harta ghulûl dan hukumnya haram.

Kelima: Islam memerintahkan untuk melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin Khaththab ra. biasa menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Jika Umar ra. mendapati kekayaan seorang wali atau 'âmil (kepala daerah) bertambah secara tidak wajar, beliau meminta pejabat tersebut menjelaskan asal-usul harta tambahan tak wajar tersebut. Jika penjelasannya tidak memuaskan, kelebihannya disita atau dibagi dua. Separuhnya diserahkan ke Baitul Mal. Hal ini pernah beliau lakukan kepada Abu Hurairah, Utbah bin Abu Sufyan juga Amr bin al-‘Ash (Ibnu ’Abd Rabbih, Al-’Iqd al-Farîd, I/46-47).

Keenam: Pengawasan oleh negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tentu akan menjadi lebih sempurna jika disertai dengan kontrol dari masyarakat, khususnya para ulama.

Adapun secara kuratif maka membasmi korupsi dilakukan dengan cara penerapan sanksi hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih. Dalam Islam hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zîr, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim/penguasa. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan seperti teguran dari hakim; bisa berupa penjara, pengenaan denda atau pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhîr); bisa hukuman cambuk; hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman ta’zîr ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan (Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 78-89).

*Khatimah*

Jelas, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil dalam sistem Islam. Sebaliknya, sulit sekali bahkan mungkin mustahil terwujud dalam sistem sekuler seperti sekarang ini. Alhasil, upaya penerapan dan penegakan syariah Islam di negeri ini secara menyeluruh dan total harus segera diwujudkan.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

---*---

*Hikmah:*

Rasulullah saw. bersabda:

لَا يجْتَمِعُ الْكفْرُ وَالْإِيمَانُ فِي قَلْبِ امْرِىءٍ وَلَا يجْتَمِعُ الصِّدْقُ وَالْكَذِبُ جَمِيعًا وَلَا تَجْتَمِع الْخِيَانَةُ وَالْأَمَانَةُ جَمِيعًا

Tak mungkin berkumpul pada kalbu seseorang kekufuran dan keimanan, dusta dan kejujuran, amanah dan pengkhianatan. (HR Ahmad). []

Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6Jakarta Selatan 12740Tel.+6221.7901885 +6221.7994015Fax. +6221.7994005Email. [email protected]

01/03/2024

*100 TAHUN TANPA KHILAFAH: UMAT MENDERITA!*

Buletin Kaffah No. 334 (20 Sya’ban 1445 H/01 Maret 2024 M)

Bulan ini genap 100 tahun kaum Muslim di seluruh dunia hidup tanpa naungan Khilafah. Pada tanggal 3 Maret 1924/28 Rajab 1342 H Inggris melalui anteknya, Mustafa Kemal Ataturk, berhasil menghasut sebagian rakyat dan tokoh Turki untuk mengabolisi Khilafah.

Saat itu kaum Muslim sudah mengalami kemerosotan dalam pemikiran Islam. Mereka sudah dipecah-belah dengan paham nasionalisme. Kepemimpinan Khilafah Utsmaniyah kala itu pun sudah lemah. Akibatnya, Khilafah tidak sanggup menghadang makar Mustafa Kemal Ataturk. Akhirnya, Majelis Agung Nasional Turki resmi membubarkan Kekhalifahan Utsmani. Mereka bahkan mengusir Khalifah terakhir, Sultan Abdul Majid II, keluar dari Turki.

Mustafa Kemal merupakan keturunan Yahudi Dunamah yang begitu membenci Islam. Setelah menghancurkan Khilafah, antek Inggris ini lalu melakukan pengrusakan umat melalui program westernisasi. Antara lain menghapus syariah Islam; memberlakukan undang-undang sekuler; membebaskan peredaran minuman keras dan pesta dansa pria-wanita; melarang jilbab bagi Muslimah; melarang penggunaan bahasa Arab; serta bertindak represif terhadap para ulama yang tetap istiqamah dalam keislaman. Kebijakan ini dipuji-puji oleh Barat dan para pengikutnya sebagai modernisasi Turki. Padahal semua itu hakikatnya adalah penghancuran peradaban Islam.

*Hilangnya Perisai Umat*

Imam atau Khalifah disebut oleh Nabi saw. sebagai perisai yang melindungi umat. Sabda beliau:

إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

Sungguh Imam/Khalifah adalah perisai; orang-orang berperang di belakang dia dan berlindung kepada dirinya (HR Muslim).

Imam al-Mawardi dalam kitabnya, Al-Ahkâm As-Sulthâniyyah, menyebutkan bahwa Imamah menempati posisi sebagai pengganti kenabian dalam menjaga agama dan urusan dunia. Ketika Khilafah Islamiyah lenyap, hilang p**a perisai yang melindungi umat. Karena itu pembubaran Khilafah Islamiyah adalah bencana besar untuk Dunia Islam. Tanpa Khilafah, berbagai krisis melanda tanpa bisa dihentikan. Umat kehilangan pelindung dan pembela mereka. Tanpa Khilafah, kehormatan, harta dan darah umat ditumpahkan dengan murah oleh Barat.

Ada sejumlah derita besar yang dialami umat pasca keruntuhan Khilafah. Pertama, persatuan umat Muslim tercabik-cabik oleh paham nasionalisme dan negara-bangsa (nation state) yang dipromosikan Barat, terutama Inggris. Kaum Muslim yang semula hidup dalam persatuan di bawah naungan Khilafah terpecah menjadi lebih dari 50 negara-bangsa. Paham nasionalisme ini menambah derita umat. Umat menjadi tidak saling peduli satu sama lain. Nasionalisme bahkan sering memicu konflik dan perang antar sesama Muslim. Ada Perang Irak-Iran (1980-1988). Ada agresi Irak ke Kuwait (1990), Ada Perang Arab Saudi-Yaman (2015 sampai sekarang). Semua itu adalah sebagian konflik yang dipicu oleh paham nasionalisme. Padahal mereka semuanya adalah bersaudara. Karena paham nasionalisme ini juga para pemimpin Dunia Islam merasa tidak punya tanggung jawab terhadap kondisi Palestina, Myanmar, Uyghur, dsb.

Kedua, penjajahan di Dunia Islam merajalela. Keruntuhan Khilafah menyebabkan negara-negara Barat leluasa menjajah negeri-negeri Muslim. Mereka bak kawanan anjing hutan yang mencabik-cabik hewan ternak yang kehilangan penjaganya. Negara-negara Barat seperti Inggris, Prancis, Belgia, Jerman dan Amerika Serikat meluaskan wilayah jarahan mereka mulai dari Timur Tengah, Asia hingga Afrika. Mereka merampok harta kekayaan alam negeri jajahannya, Mereka juga bertindak kejam terhadap kaum Muslim. Prancis, misalnya, membantai lebih dari 45 ribu Muslim Aljazair, termasuk anak-anak dan perempuan, hanya dalam sehari pada tanggal 8 Agustus 1945.

Ketiga, tanah Palestina dikuasai oleh zionis Yahudi. Ketika Khilafah masih tegak, tidak ada keberanian kaum zionis maupun Inggris untuk merebut tanah Palestina. Namun, sejak Khilafah runtuh hingga hari ini, umat menyaksikan agresi militer zionis, yang dibantu oleh negara-negara Barat, melakukan penggusuran dan pembunuhan terhadap warga Palestina. Ironinya, negeri-negeri Arab yang menjadi tetangga Palestina membatasi bantuan hanya logistik. Mesir malah meninggikan pagar tembok pembatas negerinya dengan Rafah untuk mencegah warga Palestina mengungsi ke wilayahnya. Persekutuan dengan Yahudi juga dilakukan oleh Turki di bawah Erdogan, termasuk sejumlah negeri Arab lain.

Keempat, umat Muslim terancam genosida. Dunia menjadi saksi atas bisunya para pemimpin Dunia Islam terhadap pembantaian di Srebrenica pada tahun 1995 oleh militer Kristen Ortodoks Serbia-Bosnia. Korban Muslim yang tewas diperkirakan lebih dari 50 ribu jiwa. Aksi genosida dilakukan tidak mencapai satu bulan. Hari ini para pemimpin Muslim juga diam atas genosida Muslim Rohingya dan Muslim Uyghur, juga Gaza dan Rafah.

Kelima, perampokan sumber daya alam milik kaum Muslim oleh berbagai korporat negara-negara Barat. Hilangnya Khilafah menjadikan banyak perusahaan asing dari Barat bebas merampok berbagai sumber daya alam di tanah kaum Muslim seperti aneka mineral, minyak dan gas bumi dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Hal itu dilakukan baik secara ilegal maupun legal lewat undang-undang yang mereka rancang untuk kemudian diberlakukan para penguasa boneka. Tragisnya, banyak penduduk setempat yang tetap dalam kemiskinan, sementara kekayaan alam mereka dikeruk pihak asing. Perusahaan Freeport di Papua, misalnya, pada tahun 2023 menghasilkan 1,9 juta ons emas, sementara Papua sendiri adalah propinsi termiskin di Indonesia menurut data BPS.

Keenam, gerakan pemurtadan dan perang pemikiran oleh Barat makin merebak. Kaum misionaris menyebar di negeri-negeri Muslim untuk memurtadkan umat. Kehadiran mereka disokong oleh negara-negara Barat sebagai bagian dari imperialisme dengan prinsip gold, gospel and glory.

Ketiadaan Khilafah sebagai pelindung umat juga memudahkan Barat melakukan perang pemikiran (al-ghazw al-fikri) terhadap umat. Paham sekularisme, pluralisme, liberalisme dan sinkretisme bertebaran di tengah umat. Demikian p**a paham demokrasi dan HAM yang memuja kebebasan. Keduanya bahkan sudah dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam. Salah satu dampaknya adalah merebak perzinaan, LGBT, pen*staan agama, bahkan kemurtadan dengan dalih HAM dan kebebasan. Tragisnya lagi, sebagian dari perbuatan tersebut mendapatkan payung hukum di sejumlah negeri Muslim.

Perang pemikiran ini juga berhasil menciptakan islamfobia di tengah umat Muslim. Banyak Muslim yang takut dan benci terhadap ajaran agamanya sendiri. Mereka menentang hukum-hukum Islam dan kewajiban penegakan Khilafah. Sebagian tokoh umat dengan lancang menyebut hukum-hukum Islam dan Kekhilafahan akan membawa mereka menuju kemunduran dan keterbelakangan.

*Loyalitas Pada Kaum Kuffâr*

Lebih menyedihkan lagi, setelah ketiadaan Khilafah Islamiyah, umat justru memberikan loyalitas mereka pada Barat yang telah menghancurkan pelindung mereka. Ibarat anak-anak yang telah kehilangan sosok ibu sebagai pelindung karena dibunuh, tetapi kemudian sang pembunuh malah dipuja dan dipercaya sebagai penolong.

Kita melihat hari ini umat begitu mempercayai solusi yang dibawa oleh negara-negara Barat seperti AS, Inggris, Prancis bakal menyelamatkan mereka. Umat juga mempercayai lembaga internasional bentukan Barat seperti PBB, IMF, World Bank sebagai pihak yang tulus akan menolong mereka dalam setiap kesulitan. Padahal negara-negara Barat dan berbagai lembaga buatannya justru semakin menyeret umat dalam keterpurukan.

Padahal hanya Allah SWT yang akan mengangkat umat menuju kemuliaan. Allah SWT telah mengingatkan:

اَللّٰهُ وَلِيُّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا يُخْرِجُهُمْ مِّنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوْرِۗ وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اَوْلِيَاۤؤُهُمُ الطَّاغُوْتُ يُخْرِجُوْنَهُمْ مِّنَ النُّوْرِ اِلَى الظُّلُمٰتِۗ اُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَࣖ

Allah adalah Pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari aneka kegelapan menuju cahaya (iman). Sebaliknya, orang-orang kafir itu, pelindung-pelindung mereka adalah thâghût. Mereka (thâghût) mengeluarkan orang-orang kafir itu dari cahaya menuju aneka kegelapan. Mereka itulah para penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya (TQS al-Baqarah [2]: 257).

Wahai kaum Muslim, menerapkan hukum-hukum Allah dan menegakkan Khilafah adalah kewajiban nyata. Para ulama telah menyebut Khilafah sebagai perkara yang telah dipahami urgensinya (ma’lûm min ad-dîn bi adh-dharûrah). Menjalankan syariah dalam institusi Khilafah adalah pembuktian ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.

Hari ini telah sampai satu abad umat tidak memiliki perisai yang melindungi mereka. Tanpa Khilafah, berbagai bencana besar telah terjadi tanpa bisa dicegah dan tanpa penolong bagi umat. Oleh karena itu bersegera menegakkan Khilafah sebagai perisai umat adalah kewajiban. Al-Qadhi Al-’Alim Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahulLâh mengatakan bahwa berdiam diri dari upaya menegakkan Khilafah adalah salah satu kemaksiatan terbesar. Sebabnya, ketiadaan Khilafah menyebabkan hukum-hukum Islam terabaikan seperti di bidang muamalah, pidana, jihad, politik dan kenegaraan.

Wajib kita mengangkat seorang khalifah yang kita baiat untuk menjalankan syariah Islam dan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Rasulullah saw. telah bersabda:

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِىَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

Siapa saja yang melepaskan tangannya dari ketaatan (kepada Imam/Khalifah), ia pasti dengan bertemu Allah pada Hari Kiamat nanti tanpa argumen untuk membela dirinya. Siapa saja yang mati dalam keadaan tidak ada baiat di lehernya, maka ia mati dengan cara mati jahiliyah (HR Muslim). []

---*---

*Hikmah:*

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahulLâh, dalam sebuah riwayat yang dituturkan oleh Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan al-Hamashi, menyatakan;

‌اَلْفِتْنَةُ إِذاَ لَمْ تَكُنْ يَقُومُ بِأَمْرِ النَّاسِ

“Fitnah (bencana) akan muncul jika tidak ada Imam (Khalifah) yang mengatur urusan manusia.” (Abu Ya’la al-Farra’i, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm.19). []

16/10/2023

KELAK TEMAN KITA YANG SHALIH AKAN SELAMATKAN KITA DARI NERAKA

Oleh : KH. Hafidz Abdurrahman. MA
=====
Ketika di antara kita ada yang terlebih dahulu masuk surga, maka akan mencari temennya, "Ya Allah, mana temanku? Mengapa dia tidak ada di sini?" Kata Allah, "Dia ada di neraka."

Dia kemudian berkata, "Ya Allah, belum sempurna nikmat-Mu, sebelum Engkau kumpulkan kami dengan temanku." Maka Allah pun perintahkan malaikat untuk menyelamatkannya dari neraka

Orang itu bertanya, "Siapa yang telah menyelamatkan aku?" Dijawab, "Temanmu yang shalih." Subhanallah

Para ahli neraka pun heran, sampai bertanya, "Siapa yang membebaskannya? Apakah malaikat, Nabi, Syuhada', atau dia mempunyai amal shalih?" Jawabannya, "Tidak." Lalu siapa? "Temannya yang shalih."

Di sinilah pentingnya kita mempunyai banyak temen yang shalih, karena melalui siapa di antara mereka yang akan menyelamatkan kita dari neraka, kita tidak tahu

Maka, kalau ada temen yang shalih melakukan amal shalih jangan dicibir, apalagi dibully. Karena dialah yang kelak dengan amal shalihnya itu yang akan menyelamatkan kita dari neraka

Begitu juga sebaliknya, jangan bakhil dengan kebaikan, yang akan bisa menyelamatkan temen kita yang maksiat. Karena boleh jadi, dia akan bertaubat, lalu istiqamah, kemudian dia yang akan menyelamatkan kita
======
Itulah yang Allah firmankan

فَمَا لَنَا مِن شَـٰفِعِینَ، وَلَا صَدِیقٍ حَمِیمࣲ

"Maka (sekarang) kita tidak mempunyai seorang pun pemberi syafaat (penolong), dan tidak p**a mempunyai teman yang akrab." [Q.s Asy-Syu'ara: 100-101]

20/06/2023

*HUKUM BERPUASA ARAFAH BERBEDA DENGAN HARI WUKUF DI ARAFAH*

*Oleh: KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi*

Haram hukumnya Muslim berpuasa Arafah pada hari yang berbeda dengan waktu wukuf di Padang Arafah. Inilah pendapat terkuat _(râjih)_ dalam masalah ini berdasarkan dua dalil sebagai berikut:

*Pertama*, karena puasa hari Arafah yang berbeda dengan hari wukuf di Arafah telah menyimpang dari definisi syariah _(al-ta’rîf al-syar’î)_ untuk hari Arafah (yauma ‘Arafah).

Imam Badruddin Al 'Aini menjelaskan bahwa "Hari Arafah" (yauma 'Arafah) menunjukkan waktu _(al-zaman)_ dan tempat _(al-makan)_ sekaligus. Dari segi waktu, hari Arafah adalah hari ke-9 bulan Dzulhijjah. Sedang dari segi tempat, hari Arafah adalah hari di mana para jamaah haji berwukuf di tempat yang dikenal dengan Padang Arafah. Jadi, hari Arafah tidak cukup didefinisikan sebagai hari yang ke-9 di bulan Dzulhijjah, namun wajib disempurnakan dengan redaksi, bahwa hari ‘Arafah adalah hari yang ke-9 di bulan Dzulhijjah ketika jamaah haji berwukuf di tempat bernama Padang ‘Arafah. (Badruddin Al-'Ainî, _'Umdatul Qâri Syarah Shahîh Al-Bukhârî,_ syarah hadits no. 603, 5/339; Ibnu Qudamah, _Al-Mughni,_ 5/44).

Jadi, definisi syar'i untuk "Hari Arafah" (yauma 'Arafah) adalah :

يَوْمَ عَرَفَةَ هُوَ اْليَوْمُ الَّذِيْ يَقِفُ فِيْهِ الْحَجِيْجُ بِعَرَفَةَ

“Hari ‘Arafah adalah hari yang para jamaah haji berwukuf di Arafah.” _(yauma ‘arafah huwa al-yaumu alladzî yaqifu fîhi al hajîj bi-'arafah)._

Definisi inilah yang dianggap kuat _(râjih) _oleh _Al-Lajnah Ad-Dâimah Lil Buhûts Al-'Ilmiyyah wal Iftâ`_ (Dewan Tetap untuk Pengkajian Ilmiah dan Fatwa Saudi) di bawah pimpinan Syeikh Abdul Aziz bin Baz. Definisi ini juga dipilih oleh _Lajnah Al-Iftâ Al-Mashriyyah_ (Dewan Fatwa Mesir), Syeikh Hisamuddin 'Ifanah dari Yordania, Syeikh Abdurrahman As-Sahim, dan lain-lain. (Abu Muhammad bin Khalil, _An-Nûr As-Sâthi’ min Ufuq Al-Thawâli’ fi Tahdîd Yaumi ‘Arafah Idzâ Ikhtalafal Mathâli’,_ hlm. 3).

Definisi tersebut didasarkan pada beberapa dalil hadis. Di antaranya sabda Rasulullah SAW :

وَعَرَفَةُ يَوْمَ تَعْرِفُوْنَ

"Arafah adalah hari yang kamu kenal." _('arafah yauma ta'rifûn)._ (HR. Baihaqi, _As-Sunan Al-Kubrâ,_ 5/176, dishahihkan oleh Al-Albani dalam _Shahîh Al-Jâmi',_ no 4224).

Maka dari itu, jika seorang Muslim berpuasa Arafah pada hari yang dianggapnya tanggal 9 Dzulhijjah, namun bukan hari wukuf di Padang Arafah, misalnya berpuasa satu hari sebelumnya maupun sesudahnya, berarti dia telah menyalahi hukum syariah.

Padahal Islam telah melarang seorang Muslim untuk melakukan amal yang menyalahi hukum syariah, berdasarkan dalil umum dari sabda Rasulullah SAW :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa melakukan suatu perbuatan (amal) yang tidak ada perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak." (HR. Bukhari no 2550; Muslim no 1718).

*Kedua,* karena berpuasa Arafah secara berbeda dengan waktu wukuf di Arafah telah menyalahi patokan wajib untuk menentukan Idul Adha dan rangkaian manasik haji di bulan Dzulhijjah, yaitu rukyatul hilal yang dilakukan oleh Wali Mekkah (penguasa Mekah). Dengan kata lain, patokannya bukanlah hisab, dan juga bukan rukyatul hilal di masing-masing negeri Islam berdasarkan prinsip _ikhtilâful mathâli'_ (perbedaan mathla').

Yang lebih tepat, perbedaan mathla' tidak dapat dijadikan patokan _(laa 'ibrata bikhtilâf al mathâli'),_ karena telah terdapat dalil khusus yang menunjukkan bahwa penentuan Idul Adha, termasuk waktu manasik haji seperti wukuf di Arafah, wajib mengikuti rukyatul hilal Wali Mekkah (Penguasa Mekkah), bukan yang lain. Jika Wali Mekkah (Penguasa Mekkah) tidak berhasil merukyat hilal, barulah kemudian Wali Mekah mengamalkan rukyat dari negeri-negeri Islam di luar Mekah.

Dari Husain bin Al-Harits Al-Jadali RA, dia berkata :

أنَّ أَمِيْرَ مَكَّةَ خَطَبَ ، ثُمَّ قَالَ : عَهِدَ إلَيْنَا رَسُوْلُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ أَنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤيَةَ ، فَإِنْ لَمْ نَرَهُ ، وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا

"Amir (penguasa) Mekah berkhutbah kemudian dia berkata, "Rasulullah SAW telah berpesan kepada kita agar kita menjalankan manasik haji berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya." (HR. Abu Dawud, hadis no 2340. Imam ad-Daraquthni berkata, "Hadis ini isnadnya muttashil dan shahih." Lihat _Sunan Ad Daraquthni,_ 2/267. Syeikh Nashiruddin Al-Albani dalam _Shahih Sunan Abu Dawud_ (2/54) berkata, "Hadis ini shahih").

Hadis ini menunjukkan bahwa yang mempunyai otoritas menetapkan hari-hari manasik haji, seperti hari Arafah dan Idul Adha, adalah Amir Mekah (penguasa Mekah), bukan yang lain. Jika Wali Mekkah (Penguasa Mekkah) tidak berhasil merukyat hilal, barulah kemudian Wali Mekah mengamalkan rukyat dari negeri-negeri Islam di luar Mekah, misalnya dari Indonesia, Mesir, Maroko, dan sebagainya.

Maka berpuasa Arafah secara berbeda dengan hari Arafah karena mengikuti rukyat masing-masing negeri Islam, haram hukumnya, karena telah meninggalkan patokan wajib yang ditetapkan Rasulullah SAW, yaitu rukyatul hilal penguasa Mekah.

Sebagai penutup, kami tegaskan sekali lagi, bahwa kaum muslimin seluruh dunia wajib hukumnya mengikuti rukyatul hilal penduduk Mekkah dalam segala hal yang terkait dengan ibadah haji, misalnya kapan jadwal wukuf di Padang Arafah, kapan jadwal Idul Adha, dan sebagainya.

Dalilnya firman Allah SWT :

وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ

“Dan berzikirlah kamu [dalam ibadah haji] kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan jumlahnya.” (QS Al-Baqarah : 203)

Imam Ibnul ‘Arabi menafsirkan ayat tersebut dengan berkata:

[ ... وَأَنَّ سَائِرَ أَهْلِ اْلآفَاقِ تَبِعٌ لِلْحَاجِ فَيْهَا] . أحكام القرآن 1/143.

“Bahwa seluruh umat Islam dari berbagai belahan dunia wajib hukumnya mengikuti jamaah haji di Mekkah.” (Imam Ibnul ‘Arabi, _Ahkâmul Qur`ân,_ Juz I, hlm. 143).

Syekh Dr. Muhammad Sulaimân Al-Asyqâr mengatakan :

إِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ جَمِيْعِ أَقْطَارِ الْعَالَمِ اْلإِسْلاَمِيِّ قَدْ أَجْمَعُوْا إِجْمَاعاً عَمَلِيّاً مُنْذُ عَشَرَاتِ السِّنِيْنَ عَلىَ مُتَابَعَةِ الْحُجَّاجِ فِيْ عِيْدِ اْلَأْضْحَى وَلاَ يَجُوْزُ لِأَيِّ جِهَةٍ أَوْ مَجْمُوْعَةٍ مِنَ النَّاسِ مُخَالَفَةُ هَذَا اْلإِجْمَاعِ

“Sesungguhnya kaum muslimin di seluruh penjuru Dunia Islam telah sepakat dengan kesepakatan yang bersifat ‘amal (dipraktikkan) (Arab : _ijmâ’ ‘amali)_ semenjak puluhan tahun yang lalu untuk mengikuti para jamaah haji dalam Idul Adha, dan tidak boleh bagi pihak atau kelompok mana pun untuk menyalahi ijma’ ini." (Syekh Husamuddin ‘Ifanah, _Al-Fatâwâ,_ Juz VI, hlm. 10; https://al-maktaba.org/book/10517/452). Wallahu a'lam.[*]

*M. Shiddiq Al-Jawi*

ص7 - كتاب فتاوى د حسام عفانة - الحج عن الغير - المكتبة الشاملة

Address

Simpang Raya
Taluk
29359

Telephone

+6287751762290

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Fafa Trours & travel posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Fafa Trours & travel:

Share

Category


Other Travel Companies in Taluk

Show All