04/07/2023
Salah satu pembahasan yang sangat menarik untuk didiskusikan dan dikaji dengan sangat komprehensif adalah menunaikan ibadah umrah sebelum menunaikan kewajiban ibadah haji.
Hal ini menjadi sangat penting untuk dibahas karena pada dasarnya yang wajib untuk dilakukan semua umat Islam adalah ibadah haji, sementara umrah hukumnya sebatas sunnah saja, sekalipun ada beberapa mazhab di luar mazhab Syafi’iyah yang mengatakan wajib. Haji yang hanya bisa dilakukan di waktu tertentu, tepatnya pada bulan Dzulhijjah, dengan modal dan biaya yang juga tidak sedikit, tentu sangat sulit bagi semua umat Islam untuk melakukan ibadah wajib yang satu ini. Sebab, selain harus siap materi di waktu itu, juga harus memiliki kesiapan.
Sedangkan ibadah umrah yang hukumnya sunnah, bisa dilakukan kapan pun. Umat Islam boleh menunaikannya di bulan Dzulhijjah, Syawal, Ramadhan, dan bulan-bulan lainnya. Ibadah sunnah yang satu ini tidak terikat oleh waktu tertentu, dan bulan tertentu, yang penting ada di Makkah, dan memenuhi syarat-syarat umrah dan rukunnya, sangat bisa untuk menunaikannya. Dalam hal ini, betapa banyak umat Islam yang sudah menunaikan ibadah umrah, namun belum menunaikan ibadah haji. Bahkan, di antara mereka ada yang melakukan ibadah umrah dikarenakan memiliki rasa “khawatir” uangnya (ongkos) akan habis jika harus menunggu waktu haji di bulan Dzulhijah, atau ada juga yang beralasan sudah bosan menunggu giliran keberangkatanya sampai antri puluhan tahun, dan umur kita tidak ada yang tahu. hingga ia memutuskan untuk umrah terlebih dahulu.
Apakah Umrah Gugurkan Kewajiban Haji?
Keadaan seperti ini tentunya membuat orang-orang yang melakukan umrah sangat resah dan penuh tanda tanya perihal ibadahnya. Sebab, ia khawatir salah karena sudah mengedepankan ibadah sunnah sebelum menuntaskan ibadah wajib. Lantas, bagaimana hukum menunaikan ibadah umrah yang hukumnya sunnah, sebelum menunaikan ibadah haji yang hukumnya wajib? Umrah sebelum Haji
Keresahan dan pertanyaan menunaikan umrah sebelum ibadah haji pada dasarnya pernah menjadi pertanyaan para sahabat tempo dulu, di antaranya adalah Ikrimah bin Khalid. Saat itu, ia mendatangi sahabat Ibnu Umar untuk menanyakan persoalan yang satu ini. Setelah keduanya bertemu, dan pertanyaan itu disampaikan kepadanya, kemudian Ibnu Umar menjawab bahwa umrah sebelum haji hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana disebutkan:
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ فَقَالَ: لاَ بَأْسَ عَلَى أَحَدٍ أَنْ يَعْتَمِرَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ. قَالَ: اعْتَمَرَ النَّبِىُّ قَبْلَ أَنْ
يَحُجَّ
Artinya, “Sungguh, Ikrimah bin Khalid pernah bertanya kepada Ibnu Umar perihal (menunaikan) umarh sebelum haji. Kemudian ia menjawab: ‘Tidak masalah bagi siapa saja untuk berumrah sebelum haji.’ Kemudian ia berkata: ‘Telah berumrah Nabi Muhammad saw sebelum ia menunaikan haji.’” (HR Bukhari).
Pertanyaan yang sama juga pernah disampaikan kepada salah satu pakar hadits dan fiqih dari kalangan tabi’in (orang-orang yang menjumpai sahabat Rasulullah), yaitu Imam Said bin al-Musayyib al-Makhzumi al-Quraisy. Kemudian ia menjawab dengan jawaban yang juga sama, yaitu boleh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Malik bin Anas dalam salah satu kitabnya:
أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ فَقَالَ أَعْتَمِرُ قَبْلَ أَنْ أَحُجَّ فَقَالَ سَعِيدٌ نَعَمْ قَدْ اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
Artinya, “Sungguh seorang laki-laki pernah bertanya kepada Said bin al-Musayyib, ia berkata, ‘Aku berumrah sebelum haji.’ Kemudian Said menjawab, ‘Iya (boleh). Sungguh Rasulullah telah berumrah sebelum menunaikan haji.” (Imam Malik, Muwattha’ Malik, [Muassasah an-Nahyan: 2004], juz III, halaman 496).
Berdasarkan riwayat ini, Imam Muhammad bin Abdul Baqi az-Zaraqani (wafat 1122 H) mengutip pendapat Imam Ibnu Abdil Barr (wafat 463 H, salah satu ulama tersohor mazhab Maliki), bahwa para ulama ahli hadits (muhaddits) dan para pakar fiqih (fuqaha) menyimpulkan bahwa boleh-boleh saja bagi semua umat Islam untuk berumrah sekalipun belum menunaikan ibadah haji
قَالَ اِبْنُ عَبْدِ الْبَرِّ يَتَّصِلُ هَذَا الْحَدِيْثُ مِنْ وُجُوْهٍ صَحَاحٍ وَهُوَ أَمْرٌ
مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لَا خِلَافَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي جَوَازِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ لِمَنْ شَاءَ
Artinya, “Telah berkata Imam Ibnu Abdil Barr, hadits ini bersambung (sanadnya) dari jalur yang sahih, dan ini telah disepakati, yang tidak ada perbedaan antara ulama perihal kebolehan umrah sebelum haji bagi siapa saja.” (Imam az-Zaraqani, Syarhu az-Zarakani ‘ala Muwatthai Malik, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1411], juz II, halaman 353).
Berdasarkan beberapa riwayat di atas, kemudian ditambah dengan pendapat para ulama, maka dapat disimpulkan bahwa menunaikan ibadah umrah sebelum haji hukumnya boleh-boleh saja, karena Rasulullah pernah melakukan umrah sebelum haji. Umrah Tak Gugurkan Haji Kendati demikian, juga sangat penting untuk diingat oleh semua umat Islam, bahwa yang dimaksud boleh pada tulisan ini tidak berarti “Umrah bisa gugurkan kewajiban ibadah haji”. Haji tetaplah wajib sekalipun sudah berumrah berulang kali, hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam salah satu kitabnya, yaitu:
اَلْعُمْرَةُ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُوْمُ مَقَامَهَا
فِي إِسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الْإِعْتِمَاَر لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ
Artinya, “Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji perihal pahala. Namun, tidak berarti umrah menggantikan posisi haji dalam menggugurkan kewajiban, karena sudah ada ijma’ bahwa umrah tidak mencukupi (menggugurkan) kewajiban haji.” (Ibnu Hajar, Fathul Bari, [Beirut, Darul Ma’rifah: tt], juz III, halaman 604).
Demikian penjelasan perihal hukum menunaikan ibadah umrah sebelum melaksanakan haji, serta status umrah yang tidak bisa menggugurkan ibadah haji. Semoga bermanfaat. Ustadz Sunnatullah,