29/08/2024
https://youtu.be/w2XGUfVR5tw?feature=shared
Detik-detik Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan HUT RI Ke-79 & Karnaval (Pawai Alegoris). Kegiatan ini selalu mengundang banyak mata dan m...
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Be the first to know and let us send you an email when PPID Buwun Sejati posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.
Send a message to PPID Buwun Sejati:
Want your business to be the top-listed Travel Agency?
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari : - Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; - Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; - Informasi yang wajib tersedia setiap saat; - Informasi yang dikecualikan. 2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengump**an bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya; 3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik; 4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya; 5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya; 6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat; 7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama; 8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala