17/08/2023
Aqu mah di balik layar adjah hehe, KUA KECAMATAN KOTABUMI SELATAN KAB. LAMPUNG UTARA
Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from KUA Kotabumi Selatan-Lampung Utara, Cruise line, .
Aqu mah di balik layar adjah hehe, KUA KECAMATAN KOTABUMI SELATAN KAB. LAMPUNG UTARA
Disini juga bisa konsultasi haji dong..gak cmn daftar nikah aja..๐๐๐
revitalisasi..penuh inovasi #
Semangat...revitalisasi...
Bimwin pra nikah..kua kotabumi selatan revitalisasi #
Bimbingan remaja usia sekolah
Smkn1.kotabumi
Semangat revitalisasi
Pelaksanaan kegiatan prosesi nikah kantor..
Gratis ya..
Insya Allah ..SAH..๐
Konsultasi bimbingan skripsi ttg penyuluhan..di kua kec.kotabumi selatan
Jejaring lokal bersama rutan kls IIA kotabumi..
Kegiatan lintas sektoral kua kec.kotabumi selatan.27092022
Penyuluhan hukum keluarga pada masyarakat umum
๐๐๐ง๐๐ ๐๐๐ซ๐๐ข๐ญ๐ค๐๐ง ๐๐๐๐จ๐ฆ๐๐ง ๐๐๐ง๐ ๐ ๐ฎ๐ง๐๐๐ง ๐๐๐ง๐ ๐๐ซ๐๐ฌ ๐๐ฎ๐๐ซ๐ ๐๐ข ๐๐๐ฌ๐ฃ๐ข๐ ๐๐๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐ก๐๐ฅ๐
Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
โPedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,โ ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
โPedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,โ tegas Menag.
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQurโan, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jum'at:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumโat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumโat, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qurโan menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
PENGHULU KOTABUMI SELATAN
KEGIATAN PENGHULU KOTABUMI SELATAN
AKAD NIKAH ELVIO & BIMO
GEDUNG KORPRI KOTABUMI
20 FEBRUARI 2022
BAPAK ISMAIL ROSADI S.Ag (Kepala KUA KOTABUMI SELATAN)
Apa bener kalo nikah di luar KUA, tarifnya Rp 600ribu?
Lah kok saya diminta Rp 1,5 juta?
Setelah diselidiki, ternyata calon pengantin tidak mengurus langsung ke KUA, tapi nitip ke orang lain. Orang lain inilah yg meminta dana lebih semacam "uang jasa". Dia bukan pegawai KUA.
Oleh sebab itu, mimin selalu menyarankan kpd masyarakat yg hendak menikah, agar mengurus langsung ke KUA. Jangan lewat pihak lain seperti Naib/Modin/Amil supaya bisa mendapat fasilitas tarif Nol Rupiah jika nikah di KUA, atau Rp 600rb jika nikah di luar KUA.
NIKAH KANTOR
KUA KOTABUMI SELATAN
Kegiaran diklat bagi kua revitalisasi untuk bidang pembinaan syariah
Hotel mercury ancol..4-6 november 2021
PELAKSANAAN MAGANG mandiri
STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM
UIN RADEN INTAN LAMPUNG
12 OKTOBER -1 NOVEMBER 2021
telah menyelesaikan kegiatan PM2P DI KUA KOTABUMI SELATAB
Kegiatan KUA KECAMATAN KOTABUMI SELATAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA PROV.LAMPUNG di desa Way Melan dalam mempersiapkan revitalisasi KUA..
Rakor masalah Revitalisasi KUA Kec. Kotabumi Selatan 12102021
Kegiatan Bimtek Pengolalaan Jejaring Lokal KUA Kecamatan
KEMENAG RI Jakarta
Bimbingan teknis petugas layanan KUA
revitalisasi
kementriaan agama pusat
arya dutaa jakarta
Bimbingan teknis petugas layanan kua
revitalisasi
kemeentrian agama pusat
arya duta jakarta pusat
Bimbingan teknis petugas layanan kua..
revitalisasi
kementrian agama pusat
arya duta jakarta.
Kegiatan BP MT Al-Mustaqim Wonogiri 02 Kel. Kelapa Tujuh 22092021 #
Bimbingan perkawinan
Konsultasi perkawinan usia d bawa umur
Kegiatan BP pd MT Al-Mustaqim Wonogiri 2 Kel. Kelapa Tujuh 15092021
ALHAMDULILAH PESANTREN AKAN DIBANTU OLEH PESANTREN.
https://kemenag.go.id/read/menag-yaqut-terbitnya-perpres-no-82-wujud-komitmen-besar-pemerintah-ke-pesantren-zmjek
Kegiatan Binwin KUA Kec. Kotabumi Selatan 14092021 revitalisasi
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA
KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KOTABUMI SELATAN
KEGIATAN PELAYANAN KUA KOTABUMI SELATAN
dalam MeNSUKSESKAN RIVITALISASI KUA 2021
Silaturahmi LURAH KELAPA TUJUH..
Ke kantor KUA KOTABUMI SELATAN
Pesan beliau tetap Jaga kesehatan dan tetap semangat
Kegiatan Penyuluh Agama KUA Kec.Kotabumi Selatan pada acara perkawinan Desa Bandarejo Kec.Natar
RAPAT PERSIAPAN REPITALISASI KUA
REPITALISASI
Monday | 08:00 - 17:00 |
Tuesday | 08:00 - 17:00 |
Wednesday | 08:00 - 17:00 |
Thursday | 08:00 - 17:00 |
Friday | 08:00 - 17:00 |
Be the first to know and let us send you an email when KUA Kotabumi Selatan-Lampung Utara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.
Want your business to be the top-listed Travel Agency?