Travel King.id

  • Home
  • Travel King.id

Travel King.id Biro Perjalanan Wisata. lebih dari 5 tahun kami melayani masyarakat Indonesia untuk keperluan penerbangan domestik maupun luar negeri
(1)

PROMO CITILINK !!🔥REKOMENDASI HARGA TIKET TERMURAH , Siapa cepat dia dapat🔥1. Bisa beli PP/Oneway2. Tanpa minimal pembel...
09/04/2022

PROMO CITILINK !!🔥
REKOMENDASI HARGA TIKET TERMURAH , Siapa cepat dia dapat🔥

1. Bisa beli PP/Oneway
2. Tanpa minimal pembelian
3. Free bagasi 20KG
4. Promo bisa hilang sewaktu-waktu⁣
5. (jika kuota promo sudah full)
6. Tiket refundable & Bisa Reschedule (S&K Berlaku)
7. Di Jamin Amanah & Terpercaya
8. Jangan melakukan pembayaran jika belum menerima KODE BOOKING
--------------------------------------------
Rute lain? Chat admin ya

CHAT ADMIN SESUAI FORMAT :⁣
Rute : ⁣
Tgl Bulan Pergi :⁣
Tgl Bulan Pulang :⁣
Jumlah Pax :⁣

Kenapa harus beli di King Travel & Tour ?⁣⁣
1. Transaksi Aman & Terpercaya
2. ‎Mengutamakan kepuasan pelanggan
3. ‎TRUSTED SELLER. Sudah ribuan bahkan lebih yang telah liburan dengan beli TIKET PROMO di King Travel & Tour
4. 👉 Real & Trusted
⁣ HATI HATI PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KING TRAVEL & TOUR ❗❗❗ REKENING KITA CUMA ATAS NAMA TRAVEL KING
Yuk, buruan booking gaes, sebelum kehabisan seatnya. BOOK NOW or CRY LATER 💪💪🔥🔥⁣⁣
⁣⁣

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi terkait syarat ...
07/04/2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi terkait syarat perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara atau pesawat.

Regulasi Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 5 April 2022.

Regulasi ini diterbitkan setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, dengan adanya aturan baru ini, pemudik yang menggunakan pesawat harus mempelajari persyaratan terbaru ini.

"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk bepergian saat mudik agar masyarakat dapat bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan Lebaran. Diharapkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Saya imbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan Sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan," ucapnya.

Kompas.com

Kompas.com Money Whats New
Syarat Lengkap Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2022
Kompas.com, 4 April 2022, 15:01 WIB
Komentar

Komentar Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi penumpang pesawat, bepergian di tengah pandemi virus corona.
Ilustrasi penumpang pesawat, bepergian di tengah pandemi virus corona.

Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Yoga Sukmana
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi terkait syarat perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara atau pesawat.

Regulasi Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 5 April 2022.

Regulasi ini diterbitkan setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, dengan adanya aturan baru ini, pemudik yang menggunakan pesawat harus mempelajari persyaratan terbaru ini.

Baca juga: Tiket DAMRI Mudik Lebaran Sudah Dapat Dipesan secara Online

"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk bepergian saat mudik agar masyarakat dapat bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan Lebaran. Diharapkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Saya imbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan Sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan," ucapnya.

Berikut persyaratan yang perlu diketahui dan diikuti para pemudik sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022:

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, pemudik juga wajib mengikuti protokol kesehatan berikut ini selama perjalanan:

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Penumpang pesawat udara harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing agar petugas dapat memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pemudik.
"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan," tutur dia.

Address


Opening Hours

Monday 09:00 - 22:00
Tuesday 09:00 - 22:00
Wednesday 09:00 - 22:00
Thursday 09:00 - 22:00
Friday 09:00 - 22:00
Saturday 09:00 - 22:00
Sunday 09:00 - 22:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Travel King.id posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

  • Address
  • Opening Hours
  • Alerts
  • Claim ownership or report listing
  • Want your business to be the top-listed Travel Agency?

Share