29/04/2022
Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022: Syarat Vaksin, e-HAC dan Nomor Penting.
Jakarta - Aturan perjalanan mudik lebaran 2022 jadi informasi penting yang perlu diperhatikan sebelum menuju kampung halaman. Sederet aturan ini dikeluarkan guna mencegah penyebaran COVID-19 di masa mudik lebaran tahun ini.
Tahun ini merupakan tahun perdana mudik lebaran setelah dua tahun pemerintah mengimbau masyarakat untuk tak bepergian. Aturan syarat vaksin hingga pengisian e-HAC diberlakukan.
Berikut aturan perjalanan mudik lebaran 2022 lengkap yang telah dirangkum detikcom.
Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022: Syarat Vaksin COVID-19
Vaksinasi COVID-19 menjadi tolak ukur pemberian aturan perjalanan mudik lebaran 2022. Masyarakat yang telah divaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen maupun PCR.
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022 dan addendum SE Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022 dan berlaku untuk pemudik dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke seluruh Indonesia. Ini ketentuan lengkapnya:
Dewasa (Usia 18 Tahun ke Atas):
- Pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Pemudik yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Pemudik yang telah divaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik yang telah divaksinasi dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Anak di bawah 6 tahun:
- Tidak perlu tes Covid-19
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster
Anak usia 6-17 tahun:
- Telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Namun wajib melampirkan bukti vaksin dosis kedua
- Telah divaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)
Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022: Pengisian e-HAC
Selain vaksinasi, pemudik juga diminta untuk melakukan pengisian e-HAC. e-HAC wajib diisi untuk perjalanan dengan moda transportasi darat, laut maupun udara.
Melansir dari situs Sehat Negeriku Kemkes, e-HAC atau electronic Health Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan penerbangan domestik dan internasional selama pandemi Corona. Berikut langkah-langkah mengisi e-HAC yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi:
Pastikan telah memperbarui aplikasi PeduliLindungi
Klik buat akun baru atau login jika sudah mempunyai akun PeduliLindungi
Pilih fitur 'e-HAC' yang ada di halaman pertama
Selanjutnya, pilih 'Buat e-HAC'
Pilih 'Domestik' sebagai pelaku perjalanan dalam negeri
Kemudian, pilih sarana perjalanan 'Udara'
Isi tanggal dan nomor penerbangan
Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan cara pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatan
Pastikan informasi sesuai, lalu klik 'Lanjutkan'
Berikutnya, isi 'Data Personal' dengan maksimal pengisian 4 orang sekaligus
Selanjutnya, Anda dapat mengecek kelayakan terbang
Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silakan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika ditampilkan status hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi
Lanjutkan pengisian dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
Setelah itu, pilih 'konfirmasi' dan pembuatan e-HAC telah selesai.