03/04/2022
Jakarta - Persyaratan naik pesawat terbaru harus diketahui traveler yang akan terbang buat mudik. Apa saja? Catat dulu ya biar tidak lupa!
Naik pesawat terbang jadi salah satu pilihan traveler untuk mudik ke kampung halaman. Namun sebelum terbang, siapkan dulu persyaratan naik pesawat ya.
Per 8 Maret 2022 hingga seterusnya, syarat penerbangan merujuk pada SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022.
Dihimpun detikTravel, Jumat (1/4/2022), berikut persyaratan naik pesawat terbaru:
1. Traveler yang sudah divaksinasi penuh dua dosis lengkap maupun tiga dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan naik pesawat.
2. Traveler yang baru tervaksinasi 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
3. Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat, dengan didampingi orang tua atau pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sehubungan dengan diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 bagi yang telah tervaksinasi lengkap dua dosis maupun tiga dosis (booster), sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri.
Regulasi penerbangan internasional telah diperbarui sehubungan dengan adanya informasi perkembangan varian baru COVID-19. Pastikan Anda telah memenuhi syarat penerbangan saat akan bepergian ke destinasi mancanegara
Persyaratan naik pesawat selanjutnya adalah wajib mematuhi protokol kesehatan. Penumpang diharuskan memakai masker dengan benar dan konsisten, serta tidak dianjurkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Selain itu, Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter mengenai kondisinya dari Rumah Sakit Pemerintah dan wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 Jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam.