25/02/2023
BREAKING NEWS!!!
Alhamdulillah,
Dirjen Imigrasi pada Rabu, 22 februari 2023 menerbitkan surat edaran perihal pelayanan penerbitan Paspor RI bagi jamaah Haji dan Umrah.
Surat yang ditandatangani Dirjen Imigrasi Silmy Karim memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) untuk melakukan sebagai berikut :
1. Memerintahkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penerbitan paspor RI pada Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya masing-masing;
2. Memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi:
a. dalam hal proses penerbitan paspor:
- bagi pemohon dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus dan umroh, kelengkapan persyaratan permohonan Paspor RI berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama;
- bagi proses permohonan paspor RI Jemaah haji khusus dan umroh dilaksanakan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), dikecualikan proses permohonan penggantian rusak / hilang / perubahan data, layanan percepatan dan pemohon kategori kelompok rentan/berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas;
b. melakukan publikasi terkait persyaratan Paspor RI bagi jemaah haji khusus dan umrah tersebut kepada masyarakat.
Dalam surat tersebut, Dirjen menegaskan bahwa dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.