17/10/2017
Ibadah umroh yang juga disebut haji kecil ini dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijjah dan hari-hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Zulhijjah. Namun untuk saat ini mengingat besarnya jamaah haji maka jadwal ibadah umroh dibatasi. Khusus bulan Zulqaidah-Zulhijjah-Muharam tidak dikeluarkan visa umroh. Hal ini dilakukan pemerintah Saudi untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji selama melakukan ibadah haji.
Perbedaan Ibadah Umroh dengan Ibadah Haji
Perbedaan ibadah umroh dengan ibadah haji adalah pada waktu dan tempat pelaksanaan ibadah. Umroh dapat dilaksanakan sewaktu-waktu, setiap hari, setiap bulan, setiap tahun, kecuali waktu-waktu yang dilarang, dimulai dengan berihrom dan niat dari tempat miqot yang ditetapkan dan melakukan thawaf, sa’i serta tahalul di Masjidil Haram.
Sedangkan ibadah haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 1 Syawal hingga 13 Dzulhijjah. Sementara pelaksanaan ibadah haji sendiri adalah mulai 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah. Pelaksanaannya dimulai dengan berihrom dan niat dari tempat miqot yang ditetapkan, wukuf di Padang Arofah, mabit atau menginap di Muzdalifah, melepar jumrah dan mabit di Mina, serta ditutup dengan thawaf ifadhoh di Masjidil Haram. Pelaksanaan ibadah umroh bisa berdiri sendiri, namun ibadah haji harus disertai ibadah umroh. Baik dengan Haji Ifrad, Haji Qiran, maupun Haji Tamattu.
Jadi tempat dalam melakukan ibadah haji dan umroh pun berbeda. Memang keduanya ada kesamaan, misalnya dalam hal miqat (tempat pertama kali mengucapkan niat haji/umroh). Juga karena melakukan ibadah yang sama yaitu thawaf dan sa’i maka tempatnya pun sama, yaitu di Mekah. Namun untuk umroh tidak ada syariat wukuf dan mabit sehingga tidak diperlukan pergi ke Arafah, Mina dan Muzdalifah. Dalam ibadah haji ketiga tempat tersebut wajib dikunjungi karena termasuk rukun dan wajib haji.
Dari segi bentuk atau jenis ibadah juga ada perbedaan. Ibadah umroh hanya melakukan ihram dan niat, thawaf, sa’i serta tahallul. Yakni jika telah selesai sa’i maka melakukan tahallul dengan menggunting rambut atau mencukur gundul. Sementara itu ibadah haji adalah ibadah umroh (ihram dan niat, thawaf, sa’i serta tahallul) ditambah dengan wukuf di Arafah, mabit (tinggal/menetap) di muzdalifah dan melempar jumroh serta mabit di Mina.
Dengan demikian jelas bedanya antara haji dan umroh. Jadi, inti prosesi ibadah haji adalah wukuf di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah selepas matahari tergelincir sampai magrib. Apabila hal itu tidak dilakukan maka seseorang tidak dapat dikatakan sudah berhaji. Sedangkan ibadah umroh intinya hanya melakukan thawaf dan sa’i. Keduanya didahului dengan memakai pakaian ihram di miqat (tempat) yang telah ditentukan dan diakhiri dengan tahallul (bercukur).
Jadi bagi seorang calon jamaah umroh dan haji, penting ia harus mengetahui apa itu ibadah haji, apa itu ibadah umroh. Calon jemaah umroh dan haji harus bisa membedakan ibadah-ibadah mana yang termasuk haji dan mana yang termasuk umroh.
Hukum Ibadah Umroh
Dalam menetapkan masalah ini ada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama. Ulama Malikiyah dan kebanyakan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa umroh itu sunnah muakkad, yaitu umroh sekali seumur hidup.
Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat bahwa umroh itu wajib sekali seumur hidup karena menurut istilah mereka sunnah muakkad itu wajib.
Pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi’i, juga menjadi pendapat ulama Hambali bahwa hukum umroh itu wajib sekali seumur hidup.
Imam Ahmad sendiri berpendapat bahwa umroh tidak wajib bagi penduduk Makkah karena rukun-rukun umroh yang paling utama adalah thowaf keliling Ka’bah. Mereka, penduduk Makkah, sudah sering melakukan hal ini, maka itu sudah mencukupi mereka.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berdalil bahwa umroh itu hukumnya sunnah dengan dalil sebagai berikut:
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.
Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931, sanad hadits ini dinilai dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989, hadits ini dinilai dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa umroh itu wajib sekali seumur hidup dengan alasan firman Allah Ta’ala,
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196).
Maksud ayat ini adalah sempurnakanlah kedua ibadah tersebut. Dalil ini menggunakan kata perintah, hal itu menunjukkan akan wajibnya haji dan umroh.
Juga dalil lainnya adalah,
Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).
Jika wanita saja diwajibkan umroh karena itu adalah jihad bagi wanita muslimah, lantas bagaimanakah dengan pria?
Pendapat yang terkuat dalam hal ini, umroh itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah (mu’akkad) berdalil dengan dalil yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup berusahalah tunaikan umroh. Namun perlu diketahui bahwa ibadah umroh ini bisa langsung ditunaikan dengan ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji secara tamattu’ atau qiran. Karena dalam haji tamattu’ dan haji qiran sudah ada umroh di dalamnya. Sementara untuk umroh-umroh berikutnya adalah sunnah.
Ibadah umroh tidak dibebankan kepada seluruh kaum muslimin. Hanya yang mampu saja, yang dalam istilah agama disebut dengan istitha’ah. Pengertian mampu adalah mampu secara fisik, yaitu sehat dan kuat. Sebagaimana kita ketahui ibadah umroh sebagian besar adalah ibadah fisik sehingga diperlukan fisik yang kuat bagi yang akan melaksanakannya. Selain fisik, rohani juga harus siap. Seorang calon jamaah umroh harus mengetahui dan memahami manasik umroh sesuai tuntunan Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam, dan pikirannya sedang tidak terganggu karena perjalanan yang dilakukan cukup jauh dan berat, serta bersama banyak jamaah lain.
Selain jasmani dan rohani, seorang calon jamaah umroh harus mampu secara ekonomi, artinya mampu membayar biaya perjalanan ibadah umroh yang ditawarkan oleh biro-biro travel haji dan umroh. Menurut hemat kami, untuk saat ini Paket Umroh paling murah yang aman adalah di kisaran harga US$1.500. Sehingga bila ada penawaran dari travel umroh yang berani menjual paket umroh dengan biaya dibawah US$1.500 perlu hati-hati. Calon jamaah umroh sebaiknya tidak tergiur dengan penawaran harga yang tidak realistis. Agar dibelakang hari tidak kecewa dan rugi.
Di dalam fiqih juga disebutkan bahwa seseorang tidak bisa dikatakan mampu jika yang dipakai biaya perjalanan ibadah umroh adalah modal utamanya sehari-hari yang apabila dipakai dikhawatirkan akan mendapatkan kemudharatan bagi diri dan keluarganya. Misalnya berumroh atau haji dengan menjual rumah tempat tinggal satu-satunya sehingga ketika p**ang ia dan keluarganya tidak punya tempat tinggal.
Atau berumroh atau haji dengan menjual lahan sawahnya yang selama ini menghidupi keluarganya sehingga ketika p**ang ia tidak punya pekerjaan lagi. Selain itu, bagi seorang kepala keluarga, yang dimaksud mampu termasuk biaya hidup bagi mereka yang ditinggalkan di tanah air selama berumroh dan haji. Jangan sampai ia dan istri berangkat umroh tetapi anak-anaknya di tanah air tidak terurus karena tidak ditinggali biaya hidup.
Hal penting lagi adalah masalah keamanan.
Jika semua kemampuan sudah dimiliki namun keamanan menuju Tanah Suci tidak terjamin maka tidak ada kewajiban bagi dirinya untuk menunaikan ibadah umroh. Juga aman bagi keluarga yang ditinggalkan di tanah air yang menjadi tanggung jawabnya. Jadi, seorang yang diwajibkan berumroh adalah orang yang mampu secara fisik, rohani, ekonomi dan keamanan.
Jadi kesimp**an dari syarat istitha’ah adalah:
1. Jasmani
Tidak terlalu tua, tidak sakit lumpuh, tidak dalam keadaan sakit berat/cacat fisik yang sulit untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji/umrah, kecuali ada pendamping yang siap membantu secara penuh dengan bantuan alat-alat yang dibutuhkan, misalnya kursi roda dan yang lainnya.
2. Rohani
Mengetahui hukum dan manasik haji/umrah. Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melakukan ibadah haji/umrah dengan perjalanan yang jauh.
3. Ekonomi
Mempu membayar biaya umroh atau Ongkos Naik Haji (ONH) yang kini disebut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan uang yang halal bukan hasil pinjaman, bukan hasil penjualan rumah tempat tinggal satu-satunya atau lahan sawah yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan. Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang menjadi tanggungan meliputi sandang dan pangan.
4. Keamanan
Aman di perjalanan dan aman pada waktu melaksanakan ibadah haji/umrah, serta keamanan keluarga dan harta yang ditinggalkan.
Namun begitu, seorang muslim wajib berusaha sekuat tenaga untuk bisa berangkat umroh haji. Karena haji adalah salah satu pilar dalam rukun Islam. Sebaiknya seorang muslim bisa menyempurnakan kelima rukun Islamnya, dengan berbagai upaya yang halal. Sudah banyak bukti mereka yang gigih menabung setiap hari atau setiap bulan dengan hasil usahanya, mampu berangkat haji dan umroh setelah setelah menabung selama 10 tahun, atau 20 tahun atau bahkan 30 tahun.
Niat dan berangkat haji umroh selayaknya juga menjadi proposal dalam hidup seorang muslim. Sebagai kepala keluarga selayaknya kita sudah menyiapkan segala keperluan untuk berangkat haji umroh bagi keluarga kita.
Kita melihat banyak keluarga muslim yang sanggup mengkuliahkan putra-putrinya hingga ke jenjang tinggi, yaitu sarjana, master hingga doktor. Bahkan ada yang kuliah di luar negeri. Tentu saja biaya semua itu bisa dibilang cukup besar. Namun sangat disayangkan bila belum ada proposal kehidupan untuk mencukupi biaya berangkat umroh dan haji, yang sebenarnya lebih mulia.
Oleh karena itu, mari kita jadikan ibadah umroh dan haji sebagai satu proposal hidup keluarga kita. Saat ini kita sebagai kepala keluarga menyiapkan semua keperluan untuk keberangkat umroh haji putra putri kita. Sehingga kelak mereka akan menyiapkan keperluan tersebut untuk anak-anak mereka atau cucu-cucu kita, dan seterusnya. Sehingga semoga hal ini juga menjadi amal jariyah kita telah mendidik putra putri kita dengan baik sesuai dinul Islam.
Janganlah kita berlindung dari kata istitha’ah, bagi yang mampu untuk ibadah umroh haji. Dan kita merasa diri kita tidak mampu karena hanya berpenghasilan pas-pasan. Ingatlah rahmat Allah SWT sangat besar dan rejeki Allah SWT sangat luas. Insya Allah bila kita bertaqwa kepada Allah SWT dalam arti yang sebenar-benarnya taqwa, maka rejeki akan dijamin Allah SWT dari tempat yang tidak terduga-duga dan besarnya tanpa dihisab.
http://www.perjalananumroh.com/persiapan-ibadah-umroh-sesuai-sunnah-rasulullah/