MUMPUNG ROMADHON ANAK SOLEH BAKTI Yang Mau Daftar Badal Haji Hub. 081314980246 (Ust. Ackman Lc. M.Si). BADAL HAJI Rp 9.500.000 & BADAL UMRAH Rp 1.500.000
- Orang Sakit Yang Sudah WAJIB HAJI Tapi Tidak Kunjung Sembuh.
- Usia Tua Renta Yang Tidak Mampu Haji.
--
APA YANG DISEBUT BADAL HAJI ?
BADAL HAJI: Menghajikan atas nama orang lain, yang dilakukan oleh muthowif yang amanah (BUKAN ANDA YANG BERANGKAT HAJI/UMRAH).
BADAL HAJI hukumnya WAJIB DITUNAIKAN OLEH AHLI WARIS Si mayit YANG DANA BADAL HAJI dananya diambil dari HARTA WARISAN Si MAYIT. JIKA SI MAYIT SEMASA HIDUPNYA SUDAH WAJIB HAJI. JIka tidak dilakukan maka ahli warisnya dosa.Karena ketika wafat si mayit harus dibebasakan 2 (dua) perkara, yaitu hutang kepada sesama manusia dan hutang kepada Allah (Badal Haji).
--
PAHALA YANG MEMBAYARKAN BADAL HAJI:
Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji.”(HR. Daruquthi)
"Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan" (HR.Daruquthni).
---
HATI-HATI PENIPUAN BADAL HAJI
Bebepa Oknum yang tidak Amanah memasang tarif mulai dari 4 juta kemudian mereka membadalkan lebih dari 1 orang yang di lakukan badalnya oleh 1 orang. Jelas sekali ini tidak sah dan tidak sesuai syariat Islam. BADAL HAJI adalah Amanah atau kepercayaan bukan sekedar murah.
---
SYARAT MENGHAJIKAN (BADAL HAJI)
- Yang menghajikan harus sudah pernah berhaji. Dan BADAL HAJI Dilakukan Pada Haji ke-2 dan seterusnya, Bukan sekaligus membadalkan orang lain. Jika Dilakukan maka TIDAK SAH HAJINYA.
- Hanya boleh menghajikan untuk 1 orang saja
- Yang dihajikan adalah orang yang sudah wafat, ataupun jika sakit secara medis tidak mampu mengerjakan haji atau tidak bisa diharapkan kesembuhannya (seperti sakit jantung, HIV dll)
===
KENAPA HARUS DENGAN MUTHOWIF ? Kan LEBIH AFDHOL Oleh ANAKNYA?
--
Badal Haji oleh muthowif hanya pilihan untuk mengugurkan kewajiban yang di badal hajikan. Masa tunggu keberangkatan Haji Reguler DKI Jakarta sudah 18 tahun. jika membadalkan oleh anaknya, harus menunggu 18 tahun berhaji untuk dirinya, kemudian daftar kembali dan menunggu 18 tahun lagi untuk membadalkan salah satu orang tuanya. Jadi harus menunggu 36 tahun. Atau tambah 18 tahun lagi untuk salah satu orang tuanya lagi.
Atau jalan lain ikut haji ONH plus yang berkisar antara USD 12.000 (sekitar Rp 180.000.000) sampai USD 16.000 dengan masa tunggu dari 5 sampai 7 tahun.
===
DALIL BADAL HAJI
“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97)
---
Hadist Ke-1
Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (HR. Bukhari Muslim).
---
Hadist ke-2:
Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah Saw. Dan bertanya "Wahai Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (HR. Bukhari, Nasa'i).
--
Hadist ke-3:
Seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berhajilah untuknya." (HR. Daruquthni)
Dan hadist-hadist lainnya.
====
BOLEH DONK BADAL SHOLAT, PUASA DSB ?
---
Tidak bisa !!Islam adalah agama berdasarkan Dalil. Dalam hadist-hadist sahih hanya menjelaskan terntang Badal haji saja dan badal Umrah. Ibadah Haji adalah syariat terakhir sebelum Rasulullah Saw wafat. Dan tidak ada dalil baik di Al-Qur'an, hadist ataupun fatwa ulama tentang badal selain Badal haji.
Dan BADAL HAJI Ini disebutkan dalam kitab-kitab hadist seperti dalam sahih Al-Bukhari mislanya Bab Niyabul Hajj ‘Anill Ghoir (Bab Menjelaskan Menghajikan Orang Lain) dsb.
===
Apakah Badal Haji ini bertentangan Dengan Ayat Al-Qur’an Bahwa amal seseorang tidak bisa memikul ala atau dosa orang lain?
Jawabannya cukup dengan fatwa Syeikh Bin Baz rahimullah, mantan ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia. Beliau berfatwa; bahwa firman Allah Swt: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39).
Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu p**a jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat.
===
REFERENSI
- Syeikh Utsaimin (Fatawa Arkanul Islam, hal.509. Dar Tsuraya. 1426 H, Jeddah, Cet.11)
- Fatawa Lajnah Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia). 1005, Maktabah Malik Fahd. tahun 2000 dsb
--
PT. AMANI TOUR
Umrah & Haji Plus Kembangan Jakarta Barat