22/06/2020
Tata cara PELIMPAHAN PORSI JAMAAH HAJI WAFAT / SAKIT PERMANEN
Dasar Hukum:
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH :
2. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 130 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA ATAU SAKIT PERMANEN
Ketentuan Pelimpahan Porsi:
1. Pelimpahan porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.
2. Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau Saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan/atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji. Jemaah haji sakit permanen dengan format sebagaimana terlampir.
3. Batasan waktu Jemaah haji yang meninggal dunia agar nomor porsi dapat dilimpahkan adalah :
a. Meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tidak berlaku surut); dan
b. Meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.
4. Bagi Jemaah haji yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud angka 3 huruf b dan telah menerima uang living cost, penerima pelimpahan wajib mengembalikan uang living cost sebelum menerima pelimpahan nomor porsi.
5. Pengajuan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji dilakukan setiap hari kerja selama Jemaah haji yang bersangkutan memenuhi persyaratan pelimpahan porsi.
6. Pengajuan usulan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat Jemaah haji yang bersangkutan terdaftar.
7. Nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen hanya dapat dilimpahkan satu kali.
8. Bagi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari 1 (satu), hanya dapat dilimpahkan 1 (satu) nomor porsi dan nomor porsi lainnya dibatalkan.
9. Proses pelimpahan nomor porsi wafat tidak dapat diwakilkan.
Prosedur dan Persyaratan Pelimpahan Porsi:
1. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen
2. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan Surat Rekomendasi Ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
3. Penerima pelimpahan nomor porsi menunggu panggilan untuk perekaman photo dan sidik jari di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
4. Penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan Jemaah haji di bank yang sama dengan Jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen.
5. Penerima pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen telah berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat pengajuan pelimpahan. Adapun persyaratan keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.
6. Jemaah Haji Meninggal Dunia :
a. Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
b. Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH.
c. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa sebagaimana format terlampir.
d. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir.
e. Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.
f. Buku rekening haji an. Penerima pelimpahan porsi
7. Jemaah Haji Sakit Permanen :
a. Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
b. Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH.
c. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa sebagaimana format terlampir.
d. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir.
e. Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.
f. Buku rekening haji an. Penerima pelimpahan porsi
Catatan :
Proses perekaman foto dan sidik jari penerima pelimpahan porsi dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi