Biro Umroh dan Haji tegal

Biro Umroh dan Haji tegal kantor .RITZ UMROH
JL AR HAKIM NO 66
Umroh, Umroh Plus, dan pendaftaran Haji Plus.
(5)

Inna lillahi wa inna ilaihi rooji'un.  Telah meninggal dunia Habib Thohir bin Abdullah Al Kaff jam 20:01 WIB malam tadi....
03/12/2020

Inna lillahi wa inna ilaihi rooji'un. Telah meninggal dunia Habib Thohir bin Abdullah Al Kaff jam 20:01 WIB malam tadi. Semoga amal ibadah beliau di terima Allah SWT.

18/11/2020
04/11/2020
04/11/2020
02/11/2020
16/08/2020
02/08/2020
31/07/2020
31/07/2020
26/07/2020
24/07/2020
Cara pendaftaran Umroh , hana melampirkan Copi KTP dan paspor yang masih berlaku.TIDAK ADA DP..pembayaran dilakukan sete...
18/07/2020

Cara pendaftaran Umroh , hana melampirkan Copi KTP dan paspor yang masih berlaku.TIDAK ADA DP..pembayaran dilakukan setelah ada konfirmasi dari pemerintah.

Arab Saudi Resmi Umumkan Pelaksanaan Haji Tahun Ini dalam jumlah terbatas. Hanya untuk penduduk lokal dan warga negara a...
22/06/2020

Arab Saudi Resmi Umumkan Pelaksanaan Haji Tahun Ini dalam jumlah terbatas. Hanya untuk penduduk lokal dan warga negara asing yang telah tinggal di Saudi Arabia.

Hari Senin (22/6) ini, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi merilis pengumuman mengenai pelaksanaan haji untuk musim tahun ini.

Di akun twitter resminya, diumumkan bahwa pelaksanaan haji akan diadakan pada tahun ini dengan jumlah terbatas, yaitu jemaah dari berbagai macam negara yang berada di dalam Kerajaan Arab Saudi.

Artinya, pelaksanaan haji tahun ini hanya dapat diikuti oleh jemaah haji dalam negeri Arab Saudi (lokal/domestik).

Keputusan ini didasarkan atas tindakan kehati-hatian untuk menjaga keamanan dan keselamatan para pengunjung Baitullah.

Dalam rilis resminya, Kementerian Haji dan Umrah memandang, “bahwa wabah virus Corona (Covid-19) di lebih dari 180 negara di seluruh dunia, dengan jumlah kematian hampir setengah juta, dan lebih dari 7 juta terinfeksi di seluruh dunia.”

Berikut rilis lengkapnya yang diunggah di Twitter:

ستقام شعيرة الحج هذا العام بأعداد محدودة من جنسيات مختلقة من داخل المملكة العربية السعودية مع اجراءات احترازية دقيقة حفاظًا على امن وسلامة حجاج بيت الله الحرام، حمانا الله واياكم من هذه الجائحة وتقبل من الحجيج
حجهم

https://www.arabnews.com/node/1693856/saudi-arabia
Haji Lokal Tetap diadakan dalam Jumlah yg terbatas

Tata cara PELIMPAHAN PORSI JAMAAH HAJI  WAFAT / SAKIT PERMANENDasar Hukum:1. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PE...
22/06/2020

Tata cara PELIMPAHAN PORSI JAMAAH HAJI WAFAT / SAKIT PERMANEN

Dasar Hukum:

1. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH :
2. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 130 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA ATAU SAKIT PERMANEN

Ketentuan Pelimpahan Porsi:

1. Pelimpahan porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.
2. Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau Saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan/atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji. Jemaah haji sakit permanen dengan format sebagaimana terlampir.
3. Batasan waktu Jemaah haji yang meninggal dunia agar nomor porsi dapat dilimpahkan adalah :
a. Meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tidak berlaku surut); dan
b. Meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.
4. Bagi Jemaah haji yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud angka 3 huruf b dan telah menerima uang living cost, penerima pelimpahan wajib mengembalikan uang living cost sebelum menerima pelimpahan nomor porsi.
5. Pengajuan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji dilakukan setiap hari kerja selama Jemaah haji yang bersangkutan memenuhi persyaratan pelimpahan porsi.
6. Pengajuan usulan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat Jemaah haji yang bersangkutan terdaftar.
7. Nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen hanya dapat dilimpahkan satu kali.
8. Bagi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari 1 (satu), hanya dapat dilimpahkan 1 (satu) nomor porsi dan nomor porsi lainnya dibatalkan.
9. Proses pelimpahan nomor porsi wafat tidak dapat diwakilkan.

Prosedur dan Persyaratan Pelimpahan Porsi:
1. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen
2. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan Surat Rekomendasi Ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
3. Penerima pelimpahan nomor porsi menunggu panggilan untuk perekaman photo dan sidik jari di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
4. Penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan Jemaah haji di bank yang sama dengan Jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen.
5. Penerima pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen telah berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat pengajuan pelimpahan. Adapun persyaratan keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.
6. Jemaah Haji Meninggal Dunia :
a. Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
b. Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH.
c. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa sebagaimana format terlampir.
d. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir.
e. Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.
f. Buku rekening haji an. Penerima pelimpahan porsi
7. Jemaah Haji Sakit Permanen :
a. Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
b. Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH.
c. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa sebagaimana format terlampir.
d. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir.
e. Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.
f. Buku rekening haji an. Penerima pelimpahan porsi

Catatan :
Proses perekaman foto dan sidik jari penerima pelimpahan porsi dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Panduan umum kontrol keramaian di Masjidil Haram selengkapnya:1. Melakukan pre-registration dengan mengirim data pribadi...
17/06/2020

Panduan umum kontrol keramaian di Masjidil Haram selengkapnya:

1. Melakukan pre-registration dengan mengirim data pribadi dan detail kontak yang sebelum mengunjungi Masjidil Haram

2. Pintu masuk dan keluar didesain berbeda untuk mencegah kemacetan di satu pintu

3. Mengoperasikan kamera yang bisa mendeteksi suhu tubuh di pintu masuk. Orang yang dideteksi memiliki suhu tubuh tinggi akan dilarang memasuki Masjidil Haram, serta harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi yang dirujuk kementerian kesehatan Saudi

4. Materi edukasi dan aturan terkait cuci tangan, menggunakan hand sanitizer, tidak boleh bersalaman, etika batuk, bersin, serta jaga jarak akan disediakan tiap saat di pintu masuk dan melalui simbol-simbol

5. Pengunjung yang punya gejala terinfeksi virus corona atau sempat kontak dengan COVID-19 dalam jangka waktu 14 hari jangan dulu mendatangi Masjdil Haram

6. Hanya mengizinkan Masjidil Haram terisi 40 persen dari kapasitas total

baca juga

7. Wajib mengenakan masker sebelum mendatangi Masjidil Haram

8. Karpet tidak disediakan dan jamaah akan beribadah di lantai

9. Kontainer Zam-zam tidak disediakan dan distribusi Zam-zam dalam botol dihentikan untuk mencegah penyebaran virus

10. Tidak menyediakan iftar atau makanan untuk buka puasa dan larangan membawa makanan ke Masjidil Haram akan berlanjut

11. Stiker akan ditempatkan di lantai untuk menandai lokasi jamaah saat sholat sehingga bisa menerapkan jaga jarak, kira-kira dua meter

12. Kelas belajar dan menghafal Al-Qur'an masih dihentikan

13. Masjidil Haram masih akan ditutup usai sholat isya dan dibuka kembali satu jam sebelum sholat subuh

14. Terus berkoordinasi dengan kementerian kesehatan utuk menempatkan tim medis pada pintu masuk utama Masjidil Haram.

*BPIH* (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Terdiri dari *DUA dana setoran* yaitu :    1). Setoran Awal._    2). Setoran ...
11/06/2020

*BPIH* (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Terdiri dari *DUA dana setoran* yaitu :
1). Setoran Awal._
2). Setoran Pelunasan._

PENGAMBILAN uang BIPIH oleh Calon Haji sesuai PMA 494 tahun 2020 ada *3 PILIHAN

1⃣ *Jika BIPIH diambil SEMUA-nya Rp 35.972.602,- (setoran Awal Rp 25 juta & setoran Pelunasan)

● Status Nomor PORSI Haji, dinyatakan HANGUS.
● Calon Haji dinyatakan MENGUNDURKAN diri.
● HILANG hak untuk berangkat haji tahun 1442H/2021M.

2⃣ *Jika BIPIH diambil HANYA uang PELUNASAN

● Statusnya MASIH MEMILIKI nomor PORSI.
● Meski setoran PELUNASAN-nya diambil, Calon Haji TIDAK kehilangan HAK-nya sebagai calon haji yang akan berangkat haji pada tahun 1442H/2021M”.
● Mereka nantinya akan MELUNASI kembali Bipih pada tahun 2021.

3⃣ *Jika BIPIH dana Setoran Awal & Setoran Pelunasan TIDAK diambil

● Boleh dan Aman tidak ada masalah.
● Dana tersebut secara OTOMATIS disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) status sebagai Lembaga negara.
● Nantinya Calon Haji mendapat NILAI MANFA'AT, yang akan dibayarkan kepada Calon Haji masing-masing, 30 hari sebelum keberangkatan haji pada tahun 1442H/2021M.

Monggo bs diinfokan ke keluarga atau jamaah kita yang mau berangkat haji tahun ini...🙏🙏

Address

Jalan AR. Hakim 66 Tegal
Adiwerna
52131

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Biro Umroh dan Haji tegal posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share

Category


Other Travel Agencies in Adiwerna

Show All