09/03/2022
Berita gembira bagi pelanggan setia Bintang Wisata Travel, telah terbit Surat Edaran dari Satgas Covid 19, bagi PPDN tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Negetif PCR maupun Antigen....untuk selengkapnya bisa di baca di link berikut ini https://setkab.go.id/satgas-covid-19-terbitkan-ketentuan-terbaru-perjalanan-orang-dalam-negeri-di-masa-pandemi/
Berlaku Mulai 8 Maret, Satgas COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Domestik Masa Pandemi.