![*[ Peraturan Perjalanan selama Natal dan Tahun Baru ]*Berikut ini aturan yang kami rangkum dari berbagai sumber otoritas...](https://img5.travelagents10.com/442/972/109029804429723.jpg)
03/01/2021
*[ Peraturan Perjalanan selama Natal dan Tahun Baru ]*
Berikut ini aturan yang kami rangkum dari berbagai sumber otoritas terkait seperti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 (TER-UPDATE) selama priode Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Persyaratan Wajib Rapid-Test Antigen (berlaku hingga 8 Januari 2021)
Dari/ke Kota-kota di Pulau Jawa, Termasuk:
- Jakarta (CGK)
- Bandung (BDO)
- Semarang (SRG)
- Yogyakarta (YIA)
- Banyuwangi (BWX)
- Malang (MLG)
- Solo (SOC)
1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid-Test Antigen paling lama 3 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, akses https://inahac.kemkes.go.id/
Pengecualian:
1. Rapid Test Antibodi dapat digunakan untuk penerbangan selain yang tersebut di ketentuan di atas, termasuk transit selama tidak keluar dari bandara.
2. Anak-anak umur di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk Swab-Test PCR maupun Rapid Test Antigen sebagai persyaratan perjalanan.
Persyaratan Wajib Swab-Test PCR (berlaku hingga 4 Januari 2021)
Dari/ke Kota-kota berikut ini:
- Bali (DPS)
- Surabaya (SUB)
- Papua (Non KTP)
- Pontianak (PNK)
1. Surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR paling lama 7 (tujuh) x 24 jam sebelum keberangkatan
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, akses https://inahac.kemkes.go.id/
Pengecualian:
1. Anak-anak umur di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk Swab-Test PCR maupun Rapid Test Antigen sebagai persyaratan perjalanan.
2. Penumpang transit (tidak meninggalkan bandara)
Khusus Bali:
1. Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas Swab berbasis PCR. Namun penumpang tersebut akan dilakukan test Rapid Antigen pada saat kedatangan (Bali)
2. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang sebelumnya berangkat dari Bali, untuk perjalanan kembali ke Bali dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR yang masih berlaku untuk jalur udara. (berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali dan arahan terkini dari otoritas di Bali).
Syarat di atas mungkin saja dapat berubah sewaktu-waktu sehingga Anda diharapkan selalu me