16/07/2014
Sejak berabad-abad lamanya, masyarakat Dayak sudah mengenal konsep konsrvasi atau yang lebih akrab dengan istilah Tana' Ulen. Dalam wilayah Tana’ Ulen, orang dilarang menebang pohon, membakar hutan, membuat ladang, dan melakukan aktivitas-aktivitas lain yang menimbulkan kerusakan hutan. Tana’ Ulen sendiri merupakan kawasan hutan rimba yang dilindungi secara adat.
Pengambilan hasil hutan di dalam wilayah Tana’ Ulen diatur dengan ketat. Hasil hutan yang boleh diambil diantaranya gaharu (pohon yang getahnya bisa dimanfaatkan untuk minyak wangi), rotan, kayu manis, buah-buahan, ikan, dan binatang. Sanksi adat yang tegas merupakan salah satu kunci keberhasilan konservasi wilayah Tana’ Ulen. http://bit.ly/1jAOnNj