18/07/2022
[ Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik ]
SE Kasatgas No.21 Tahun 2022 | SE Kemenhub No.70 Tahun 2022
Berlaku 17 Juli 2022 – pemberitahuan lebih lanjut.
Syarat perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat :
1. Usia 17 tahun keatas
- Vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak wajib RT-PCR atau Antigen;
- Vaksinasi dosis ke-2 wajib RT-PCR 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam;
- Vaksinasi dosis ke-1 wajib RT-PCR 3x24 jam;
2. Usia 6-17 tahun
- Vaksinasi dosis ke-2 tidak wajib RT-PCR atau Antigen;
3. Usia dibawah 6 tahun
- dikecualikan vaksinasi; tidak wajib tes Covid-19 dan wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan uji Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
4. Belum vaksin
- dikarenakan kondisi kesehatan, penyakit komorbid, serta ibu hamil; wajib RT-PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
Catatan:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Bagi yang vaksin, wajib melampirkan/menunjukkan kartu/sertifikat vaksin.