07/06/2022
Hi Enjoyers!
Melalui surat edaran Satgas Covid-19 nomor 19 tahu 2022 & surat edaran Kementrian Perhubungan RI nomor 58 tahun 2022, pemerintah
menetapkan bagi para pelaku perjalanan luar negri yang telah melengkapi vaksin Covid-19 dosis lengkap & booster dapat memasuki wilayah negara Indonesia tanpa persyaratan RT-PCR dan karantina loh!
untuk informasi lengkapnya, silahkan check di flyer berikut ini ya!