11/03/2021
Peraturan Penerbangan selama Masa Pandemi Covid-19 yang Berlaku mulai 09 Februari 2021 s/d pemberitahuan selanjutnya.
DOMESTIK
Khusus dari/ke pulau Jawa dan perjalanan ke daerah lainnya (Rute Domestik)
Termasuk : Jakarta (CGK), Bandung (BDO), Surabaya (SUB), Semarang (SRG), Solo (SOC), Yogyakarta (YIA), Lombok (LOP), Belitung (TJQ), Padang (PDG), Medan (KNO), Palembang (PLM), Pekanbaru (PKU), Labuan Bajo (LBJ), Sorong (SOQ)
1. Menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif/negatif:
- Rapid Test Antigen yang dilakukan paling lama 2 (dua) x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- PCR Test yang dilakukan paling lama 3 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan https://inahac.kemkes.go.id/
Khusus Bali (DPS)
1. Menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif/negatif:
- Rapid Test Antigen yang berlaku paling lama 1 (satu) x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- PCR Test yang berlaku paling lama 2 (dua) x 24 jam sebelum keberangkatan
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan https://inahac.kemkes.go.id/
Khusus Kalimantan Barat
1. Surat keterangan hasil negatif Uji Swab berbasis PCR yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) x 24 jam sebelum keberangkatan
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan https://inahac.kemkes.go.id/
Pengecualian :
- Anak-anak umur 5 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR test.
INTERNATIONAL
Penerbangan ke Indonesia
1. Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara untuk sementara dilarang masuk/transit ke Indonesia, KECUALI pemegang Visa Diplomatik, Visa Dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
2. Surat keterangan hasil negatif Uji Swab berbasis PCR yang dilakukan paling lama 3 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan
3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan https://inahac.kemkes.go.id/
Penerbangan keluar Indonesia
1. Mengacu ke informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan
Cek laman resmi IATA https://www.iatatravelcentre.com/world.php
Penting !
Regulasi di atas mungkin saja dapat berubah sewaktu-waktu sehingga Anda diharapkan selalu memastikan informasi terbaru kepada pihak maskapai, pengelola bandara, maupun otoritas terkait sebelum bepergian.