31/07/2016
Kursus Intensif Hukum Pengampunan Pajak
Mengapa Anda Perlu Mengikuti Kursus Intensif Ini?
Apakah yang dimaksud dengan Pengampun Pajak? “Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan” (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Pengampunan Pajak). Berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak, perusahaan Anda atau Anda hanya memiliki waktu sampai dengan 31 Maret 2017 untuk diampuni pajaknya. Semakin cepat proses pengajuan Pengampunan Pajak, maka akan semakin baik bagi perusahaan Anda atau Anda karena deadline Pengampunan Pajak dibagi menjadi tiga periode (30 September, 31 Desember 2016, dan 31 Maret 2017) yang akan terkait dengan persentase tarif uang tebusan yang mesti dibayar (www.pajak.go.id). Pada kursus intensif ini, Anda bebas berdiskusi dengan narasumber ahli kami mengenai A-Z permasalahan Pengampunan Pajak.
Siapa Yang Harus Ikut?
• Advokat/corporate lawyer;
• Legal manager dan legal counsel di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD;
• Direksi, komisaris, entrepreneur, dan investor;
• Konsultan pajak/bisnis/keuangan/manajemen dan konsultan lain yang terkait;
• Tax Manager dan staf pajak di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD;
• Finance Manager dan staf keuangan di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD;
• Akademisi hukum, perpajakan, dan ilmu terkaitnya; dan
• Seluruh pihak yang ingin mengikuti dan/atau mempelajari pengampunan pajak.
Biaya Investasi Umum:
Rp 2.650.000/orang (Sampai 31 Agustus 2016)
Rp 3.000.000/orang (Setelah 31 Agustus 2016)
Sudah termasuk:
1. Sertifikat bahasa Indonesia 1x;
2. Sertifikat bahasa Inggris 1x;
3. Materi kursus intensif 1x (setelah kursus intensif selesai);
4. Gratis review 1 kontrak bisnis 1x;
5. Lunch 1x;
6. Coffee break 1x; dan
7. Bonus merchandise THALS Legal Specialist.
Materi dan Susunan Acara:
Kamis, 8 September 2016
08.30-09.00: Registrasi.
09.00-09.45: Materi 1 - Penjelasan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan Peraturan Terkait | Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
09.45-10.00: Coffee Break dan Networking.
10.00-12.00: Materi 2 - Manfaat Pengampunan Pajak: Subjek dan Objek serta Tarif dan Cara Menghitung Pengampunan Pajak | Dr. Waty Tjakra, S.E., S.H., M.H. (Founder, Dr. Waty Tjakra & Associates / Konsultan Pajak).
12.00-13.15: Lunch dan Networking.
13.15-15.00: Materi 3 - Prosedur Pengampunan Pajak dan Peluang Investasi | Wahyudi Siswantoro, Ak., CA., M.M. (Managing Partner, Tax Pro / Indonesia Tax Professional ).
15.00-15.15: Coffee Break dan Networking.
15.15-17.00: Materi 4 – Perlindungan Hukum serta Kerahasiaan Data & Informasi Wajib Pajak dalam Pengampunan Pajak | Freddy Karyadi, LL.M., MBA, CA., BKP (Partner, Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro / ABNR Law Firm).
Moderator Materi 1-4: Handa S. Abidin, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi dan Praktisi Hukum Bisnis)
http://www.taxpro.co.id/ #!training-info/jskcw