Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:
Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.
Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.
Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu βalaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya.
Yang perlu diperhatikan:
Tidak boleh banyak orang (dua orang atau lebih) sekaligus dibadalkan hajinya sebagaimana yang terjadi saat ini dalam hal kasus badal haji. Orang yang dititipi badal, malah menghajikan lima sampai sepuluh orang karena keinginannya hanya ingin dapat penghasilan yang besar. Jadi yang boleh adalah badal haji dilakukan setiap tahun hanya untuk satu orang yang dibadalkan.
Sumber: rumaysho.com
__
π Buat kamu yang ingin Haji/Umroh menjadi tamu Allah atau membadalkan orang tercinta, bisa hubungi kita via:
Instagram : @fahdumroh
WhatsApp : 087823571111
atau klik link di bio
Barakallahu Fiikum
#badalumroh #badalumrohsesuaisunnah #fahdumroh #haji2023 #sunnah #umroh2023 #badalhaji #birrulwalidain #berbaktikepadaorangtua #umrohterpercaya #promoumroh #hajimabrur #infoumroh #ustadzkhalidbasalamah #ustadzsyafiqrizabasalamah #ustadznuzuldzikri #ustadzfirandaandirja