Arvi Medina Tour & Travel

Arvi Medina Tour & Travel Arvi Medina merupakan penyelenggara layanan Umroh, Haji Khusus & Wisata Rohani . Arvi Medina melayani dengan hati. Assalamualaikum Warrahmatullahi Wa Barakatuh.

Alhamdulillah dengan curahan nikmat dan rahmat-Nya, kami bersyukur, bersimpuh dan bersujud ke hadirat Allah swt. Shalawat dan salam senantiasa tercurah ke Nabi Besar Muhammad shallahu alaihi wassalam beserta keluarga dan para sahabatnya. KAMI, ARVI MEDINA TOUR
Telah siap menyambut kedatangan tamu-tamu Allah untuk bersama-sama kami dalam melaksanakan perjalanan suci menuju tanah yang disucikan Alla

h (Makkah al-Mukarramah & Madinah al-Munawwarah) yang dengan kemuliaan dan kedamaian. Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, kami akan selalu siap melayani dan memberikan apa yang terbaik untuk memcapai kenyamanan, kekhusyu’an dan ketenangan dalam melaksanakan ibadah. Dengan dibekali berbagai pengalaman dalam membimbing jamaah Haji dan Umrah, dan dipandu oleh pembimbing ibadah yang ahli dan berpengalaman di bidangnya masing-masing. Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan taufiq-Nya dalam melaksanakan ibadah ke tanah suci, dengan harapan dan do’a semoga kita dapat memperoleh haji yang mabrur dan umrah yang maqbulah. (Haji yang mabrur tak ada ganjarannya kecuali syurga)

Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh

ARVI MEDINA TOUR

Moh. Roffian Raffi Ramdhan

6 keutamaan Ibadah haji dan umroh Pertama: Haji merupakan amalan yang paling afdhol.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu...
20/02/2018

6 keutamaan Ibadah haji dan umroh

Pertama: Haji merupakan amalan yang paling afdhol.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)

Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119)

Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah)

Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »

“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)

Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia p**ang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).

Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa.

Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)

Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ

“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Begitu luar biasa pahala dari berhaji. Semoga kita pun termasuk orang-orang yang dimudahkan oleh Allah untuk menjadi tamu-Nya di rumah-Nya. Semoga kita dapat mempersiapkan ibadah tersebut dengan kematangan, fisik yang kuat, dan rizki yang halal.

Semoga Allah mengaruniakan kita haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋

16/02/2018

✈🕋🕌✈🕋🕌✈🕋🕌✈
ARVI MEDINA Tour & Travel
Umroh & Haji Khusus #

✳Paket Cicilan Umroh
- Bebas Riba
- ‎Tanpa Jaminan
- ‎Tanpa Bunga
- ‎Tanpa BI Checking
- Bila wafat maka Lunas
Program Umroh 9 Hari,
Hanya dengan DP Rp. 6Juta "langsung umroh"
Sisa dicicil setelah p**ang Umroh
Cicilan ±Rp. 1.115.000/bln (18 bulan),
Pesawat :
Citilink,
Akomodasi Hotel :
Firdous Al-Umrah & Al-Shourfah New Hotel
* (Bintang 3, Jarak ±400meter)

✳Paket Umroh Regular
Program 10 Hari,
Rp. 24,700,000,
Pesawat :
Srilangka Airline,
Akomodasi Hotel :
Al Reyadah & Salihiya Golden
* (Bintang 3, Jarak ±400meter)

Keberangkatan Umroh Setiap Bulan #

#
✳Paket Umroh Plus Mancanegara
✳Paket Haji Khusus Eksekutif & Bisnis
✳Paket Wisata Dalam & Luar Negeri
============================
Info & Rsvp :
Moh. Roffian Raffi Ramdhan
☎ Call/WA : 0858 9616 6181 / 08 567 209 308

☀ Arvi Medina Tour & Travel
🕋 One Stop Umraa & Hajj Services
✈ Flight Ticketing
🏢 Hotel
🌍 Tourism Package
🚌 Bus Rental (Hi Ace, Elf, Tourism)

"Jangan Menunggu Tua Renta, untuk Berkunjung ke Baitullah & Berkeliling Dunia"

Haji dan Umrah Menggunakan Dana Talangan, Bolehkah?? (4)Konklusi; Sebuah Jalan TengahPersoalan dana talangan haji jika d...
21/12/2017

Haji dan Umrah Menggunakan Dana Talangan, Bolehkah?? (4)

Konklusi; Sebuah Jalan Tengah

Persoalan dana talangan haji jika ditarik ke ranah hukum Islam memang banyak pendapat yang tidak membolehkan, bahkan mengharamkan. Sebab, pada praktiknya, akad qardh dan ijarah didudukkan dalam satu obyek perkara. Ketika seorang melakukan peminjaman pada Bank Syari’ah untuk keperluan haji atau umrah, tentu akan dikenakan berbagai syarat. Selain syarat administratif, Bank cenderung memberikan syarat berupa imbalan dari nasabah atau peminjam. Inilah yang disebut riba bagi pendapat yang tidak membolehkan.

Dalam hal ini, individu maupun persons baik dari pihak Bank maupun pihak peminjam berperan penting. Artinya, jika si peminjam yang sudah melaksanakan haji masih mempunyai tanggungan talangan adakalanya istitho’ah dengan syarat ia punya uang yang telah mencukupi. Namun, belum dikategorikan istitho’ah jika memang tidak punya uang untuk melunasinya. Tetapi, jika telah berangkat haji maka dihukumi istitho’ah karena telah melunasi talangan tersebut (Lihat: NU Menjawab Problematika Umat; Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim 1991-2013, (Surabaya: BinaASWAJA, 2013), hal. 541-542).

Jika masalahnya menyangkut sah atau tidaknya haji, maka haji orang yang melaksanakan dihukumi sah. “Man lam yakun mustathi’an lam yajib ‘alaihi al-hajju lakin idzaa fa’alahu ajzaa a,” artinya: Orang yang tidak mampu, maka tidak wajib haji, akan tetapi jika ia melaksanakannya, maka hajinya sah. (Lihat: Hasyiyah al-Syarqowi, Bairut: Darul Fikr, Jus 1/460).

Sementara dari pihak Bank atau institusi lain yang ingin memberikan dana talangan pembiayaan haji, maka tidak diperkenankan untuk menerima imbalan. Hal ini untuk membuktikan Bank atau institusi pinjaman benar-benar bergerak sebagai lembaga sosial, bukan sebagai lembaga bisnis. Karena, ketika telah menerima imbalan, maka itu dapat dinamai dengan riba. Berbeda halnya jika memang dari pihak peminjam mempunyai keinginan untuk memberikan sedekah atas jasa yang telah dilakukan dari pihak bank.

Dengan demikian, sangat sulit sebenarnya ketika membicarakan masalah hukum, karena pasti terdapat perbedaan pendapat. Untuk itulah, diperlukan pengetahuan terhadap segala hal baik yang halal ataupun haram. Wallahu a’lam.

Haji dan Umrah Menggunakan Dana Talangan, Bolehkah?? (3)Pendapat yang Tidak MemperbolehkanBagian ke-3 ini adalah mengena...
21/12/2017

Haji dan Umrah Menggunakan Dana Talangan, Bolehkah?? (3)

Pendapat yang Tidak Memperbolehkan

Bagian ke-3 ini adalah mengenai pendapat yang tidak membolehkan dipergunakannya dana talangan haji, sebagaimana pendapat-pendapat ulama sebagai berikut.

Pandangan berbeda diungkapkan oleh Ust. Ahmad Ahidin. Menurut beliau, akad qardh wa ijarah tidak sah menjadi dasar pembiayaan talangan haji, karena dalil yang digunakan tak sesuai untuk membolehkan akad qard wa ijarah. Sebab yang ada hanya membolehkan qardh dan ijarah secara terpisah. Tak ada satupun dalil yang membolehkan qardh dan ijarah secara bersamaan dalam satu akad.

Dalam akad qardh wal ijarah, obyek akadnya adalah jasa qardh dengan mensyaratkan tambahan imbalan. Ini tidak boleh, sebab setiap qardh (pinjaman) yang mensyaratkan tambahan adalah riba, meski besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Kaidah fiqh menyebutkan: “Kullu qardhin syaratha fiihi an yazidahu fahuwa haram bighairi khilaf” yang artinya: “Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat.” (M. Sa’id Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 8/484).

Kesimp**annya, menurut Ust. Ahmad Ahidin, pembiayaan talangan haji hukumnya haram. Sebab, fatwa DSN tentang akad qardh wa ijarah menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan. Wallahu ‘alam. Lihat: http://www.jurnalhaji.com

Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA menyebutkan bahwa, secara teori ketentuan umum yang disebutkan oleh DSN-MUI di atas (Lihat artikel bagian ke-1) tentang upah dan pinjam-meminjam dalam kasus dana talangan haji sudah benar. Namun, apakah ketentuan itu sesuai dengan yang diterapkan oleh lembaga-lembaga Keuangan Syari’ah, dalam hal ini oleh Bank-Bank Syari’ah?

Di dalam ketentuan fatwa DSN No.3, dijelaskan: “Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.”

Lebih jauh, beliau melihat pada praktiknya. Misalnya pertanyaan seperti: apakah Bank Syari’ah hanya meminjamkan uang saja tanpa memungut tambahan sedikitpun? Apakah ada seorang nasabah yang sudah mempunyai uang dana haji yang cukup, kemudian meminta pihak Bank untuk mengurusi hajinya dengan membayar upah kepengurusan? Menurut beliau, model dari pertanyaan kedua ini mungkin ada yang mempraktikkan walaupun sangat jarang.

Yang jelas, menurut beliau, di dalam praktiknya, rata-rata Bank Syari’ah menawarkan Dana Talangan Haji kepada nasabah yang belum punya dan yang cukup untuk biaya haji, dengan ketentuan bahwa pihak Bank yang akan menguruskan pendaftaran haji dan meminta upah kepada nasabah. Artinya, Bank telah melanggar ketentuan umum No. 3 dari Fatwa DSN di atas. Dan secara hukum Syari’ah ini tidak dibolehkan. Di samping itu, beliau juga menguraikan berbagai dasar palarangan tersebut:

Hadits Abdullah bin Amru radhiyallahu anhu: “Dari Abdullah bin Amru ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu” (HR. Abu Dawud, dan Timidzi, berkata Tirmidzi: Hadits ini Hasan Shahih).Beliau menjelaskan, dalam hadits diatas diterangkan bahwa: “tidak halal pinjaman yang disyaratkan dengan jual beli”, begitu juga tidak halal pinjaman yang disyaratkan dengan pembayaran jasa (al-ijarah), sebagaimana yang terdapat pada dana talangan haji.
Kaidah Fiqh yang disarikan dari hadits: “Setiap pinjaman yang membawa manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah riba”. Dalam dana talangan haji, pihak Lembaga Keuangan Syariah (Bank Syari’ah) memberi pinjaman kepada nasabah, dan mensyaratkan untuk mengurusi berkas-berkasnya sampai mendapatkan kursi haji. Itu semuanya dengan imbalan sejumlah uang. Dari sini, pihak Lemabaga Keuangan Syari’ah (LKS) mendapatkan manfaat dari pinjaman yang diberikan kepada nasabah, walaupun melalui jasa kepengurusan, sehingga dikategorikan uang jasa tersebut adalah riba.
Pinjaman adalah kegiatan sosial, yang bertujuan membantu sesama, dan mencari pahala dari Allah, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan materi darinya.

(Bersambung… ke bagian 4)

Haji dan Umrah Menggunakan Dana Talangan, Bolehkah?? (2) Pendapat yang MembolehkanBagian ke-2 ini adalah mengenai pendap...
21/12/2017

Haji dan Umrah Menggunakan Dana Talangan, Bolehkah?? (2)

Pendapat yang Membolehkan

Bagian ke-2 ini adalah mengenai pendapat yang membolehkan dipergunakannya dana talangan haji, sebagaimana pendapat-pendapat ulama sebagai berikut.

Ust. Ahmad Djalaludin, LC, MA berpendapat bahwa menggunakan dana talangan untuk keperluan haji atau umrah adalah boleh tetapi harus dengan syarat. Menurut beliau, ketika mencermati Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah, memang memiliki dua jenis akad yakni al-qardh dan al-ijarah, tapi untuk dua jenis obyek yang berbeda, yakni: uang dan jasa.

Pertama, akad al-qardh (pinjaman) dengan obyek uang, di sini nasabah hanya mengembalikan sejumlah yang dipinjam.

Kedua, akad ijarah al’amal (sewa jasa), yaitu jasa pengurusan haji. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa al-ijarah ada dua jenis: ijarah al-maal (sewa barang) dan ijarah al `amal (sewa jasa). Sementara yang dimaksud dalam Fatwa MUI di atas adalah ijarah al `amal. Oleh sebab itulah dalil-dalil ijarah yang diketengahkan dalam Fatwa DSN itu adalah berkaitan langsung dengan ijarah al `amal, bukan ijarah al maal.

Ini juga ditegaskan dalam ketentuan umum, bahwa dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah. Nama fatwanya saja adalah “pembiayaan pengurusan”, dan bukan “pinjaman dana haji”. Oleh sebab itu, ada penegasan ketentuan yang berbunyi: Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. Maka dari itu, antara akad ijarah al `amal (sewa jasa pengurusan haji) dengan al-qardh (pinjaman/talangan) sebetulnya adalah terpisah.

Dengan demikian, menurut beliau, jika praktik pembiayaan pengurusan haji di lembaga keuangan syari’ah sesuai dengan Fatwa DSN No. 29/DSN-MUI/VI/2002, maka diperbolehkan dan beliau mempersilahkan menggunakan jasa tersebut. lihat: http://www.ydsf-malang.or.id

Sementara itu, senada dengan apa yang diungkapkan oleh Ust. Ahmad Djalaludin, Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amien menjelaskan bahwa, praktik dana talangan haji maupun umrah yang kini marak bisa diperbolehkan. Asalkan pemberian dana talangannya hanya kepada masyarakat yang mampu membayar cicilannya.

“Sebelum bank memberikan dana talangan harus dilihat dulu kemampuan nasabah dalam membayar cicilannya. Dana talangan harus diberikan kepada Muslimin yang mampu karena haji dan umrah khusus kepada orang-orang mampu, istitho’ah,” kata KH. Ma’ruf, dalam ijtima ‘alim ulama di Pontren Cipasung, Tasikmalaya.

Beliau juga menjelaskan, pemberian dana talangan tak bisa semuanya karena harus terbebas dari bunga atau riba. “Berangkat haji atau umrah harus dari harta yang bersih sehingga diharapkan kalau memakai dana talangan juga harus dari bank-bank syari’ah, bukan bank konvensional,” kata Kiai Ma’ruf. Lihat: http://www.pikiran-rakyat.com

Dalam media online republika.co.id membolehkan tapi juga dengan syarat, karena:

Kalau didudukan perkaranya, maka talangan haji adalah upaya untuk membuat seseorang memiliki kemampuan untuk berhaji.
Persoalan yang muncul sebenarnya: apakah talangan haji masuk kategori berhutang? Jelas masuk kategori berhutang. Jika demikian maka berlaku hukum untuk meminta ijin dari si peminjam kepada pihak yang memberikan hutang kalau ia mau berangkat haji. Namun, faktanya justru pihak bank lah yang memberikan fasilatias, berarti pihak pemberi hutang sudah mengijinkan.
Jika demikian dalam kasus talangan haji ini: pertama, jika seseorang secara finanasial memiliki kepastian untuk membayar talangan di masa yang akan datang, misalnya karena gaji yang cukup, atau pengahasilan lain yang stabil, dan sudah tentu masuk dalam perhitungan bank pemberi talangan, maka baginya dapat dikategorikan sebagai mampu untuk berhaji. Kedua, jika seseorang tidak memiliki kepastian melunasinya dan tentu bank tidak akan memberikan talangan pada nasabah, maka seseorang itu belum dikategorikan sebagai mampu berhaji.
Sementara persoalan lain yang mungkin muncul adalah: apakah seseorang disarankan untuk mencari talangan agar dapat segera berhaji? Tentu secara hukum tidak disarankan, karena saat itu ia belum dikategorikan sebagai mampu (lihat: al-Fiqh al-Islami: 3/2085). Akan tetapi secara adab dan ketaqwaan bisa saja, dengan catatan ia memiliki kecukupan untuk melunasinya dari gaji.

(Bersambung… ke bagian 3)

Haji dan Umrah Menggunakan Dana Talangan, Bolehkah?? (1) “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam ...
21/12/2017

Haji dan Umrah Menggunakan Dana Talangan, Bolehkah?? (1)

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Al-Imran ayat 97)

Betapa nikmat rasanya beribadah kepada Allah SWT. dengan sepenuh hati dan kesungguhan jiwa. Tidak ada yang dapat menandingi suatu kenikmatan kecuali “menjumpai” Allah SWT. dengan beribadah dan menjalani apa yang diperintahkan-Nya. Berjumpa dengan Allah SWT. melalui “Tanah Suci” (Baitullah) adalah salah satu cara untuk meraih kenikmatan tersebut, dengan cara melakukan ibadah haji (sebagai rukun Islam yang kelima) dan umrah.

Seluruh umat Islam di dunia akan berlomba-lomba meraih kenikmatan ibadah haji dan umrah. Pun dengan umat Islam yang ada di Indonesia. Melalui berbagai cara, mereka akan berupaya untuk dapat menunaikan rukun islam yang kelima itu. Salah satu cara yang menjadi perbincangan di kalangan umat islam sampai kini adalah dengan melakukan peminjaman kepada bank, yang itu biasanya dilunasi secara kredit.

Seperti firman Allah SWT. di awal tulisan, kewajiban haji adalah hanya bagi mereka yang sanggup (istito’ah) mengadakan perjalanan ke Baitullah. Oleh salah satu Tafsir (Al-Jalalayn) dengan bersandar pada Hadits Nabi Saw dijelaskan bahwa orang yang sanggup (man istito’ah) itu adalah orang yang memiliki perbekalan dan adanya kendaraan.

Akan tetapi masalahnya, bagaimanakah pandangan para ulama mengenai haji kredit dan dana talangan haji ini? Bagaimanakah hukum orang yang pergi haji dan umrah menggunakan dana talangan? Apakah orang yang ingin menunaikan haji atau umrah dengan cara meminjam kepada bank dapat dikategorikan orang yang sanggup?

Berbagai pandangan ulama telah diungkapkan. Bahkan, dari sekian banyak ulama yang berpendapat, masih memiliki perbedaan mengenai hukum menunaikan haji dan umrah dengan dana talangan ini. Ketentuan umum dari Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor: 29/DSN-MUI/VI/I/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS), adalah:

1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.

2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.

3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.

4. Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.

Ketentuan umum dari Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia ini menjadi gambaran awal mengenai bagaimana penentuan boleh tidaknya menggunakan dana talangan untuk biaya haji atau umrah. Dari ketentuan tersebut, kemudian muncul berbagai pendapat dari ulama-ulama yang ada di Indonesia. Terlepas dari aliran mana ulama yang mengatakan halal ataupun haramnya dana talangan haji dan umrah, penulis akan coba paparkan.

(bersambung…. ke bagian 2)

✈🕋🕌✈🕋🕌✈🕋🕌✈ ARVI MEDINA Tour & Travel  # Penyelenggara Umroh & Haji Khusus  #Umroh Plus TurkiInshaa Allah Jadwal Keberang...
28/11/2017

✈🕋🕌✈🕋🕌✈🕋🕌✈
ARVI MEDINA Tour & Travel
# Penyelenggara Umroh & Haji Khusus #

Umroh Plus Turki
Inshaa Allah Jadwal Keberangkatan 21 Februari 2018

✳Paket Umroh Plus Turki
Program 13 Hari,
Hanya dengan US$ 2250,

Pesawat :
Saudi Airline/Garuda Indonesia,

Akomodasi Hotel :
Mekkah by Ramada Dar Al Faizin Hotel (5D4N)
Madinah by Saraya Taba Hotel (4D3N)
Istanbul by Ramada Hotel (3D2N)
Bursa by Baia Hotel (1D1N)

*Seat terbatas*
*Paket lain berangkat setiap bulan per tanggal 15*

#
✳Paket Umroh Plus Mancanegara
✳Paket Haji Khusus Eksekutif & Bisnis
✳Paket Wisata Religi
============================
Info & Rsvp :
Moh. Roffian Raffi Ramdhan
☎ Call/WA : +62 812 917 00 666 / +62 858 9616 6181
bit.ly/TanyaUmrohTanyaArviMedina

☀ Arvi Medina Tour & Travel
🕋 One Stop Umraa & Hajj Services
✈ Flight Ticketing
🏢 Hotel
🌍 Tourism Package
🚌 Bus Rental (Hi Ace, Elf, Tourism)

"Jangan Menunggu Tua Renta, untuk Berkunjung Ke Baitullah"

31/08/2017

"Umroh Murah Meriah"

Perlu diketahui, bahwa biaya dalam penyelenggaraan umroh atau haji cukup besar.

Bagaimana dengan travel yang memberi harga murah? Bahkan di bawah standar?

Ada beberapa kemungkinan:
• Sistem Manajemennya, seperti dengan beberapa *MODUS* :
> SUPERRR MURAH
> Daftar skrg berangkat 2-3 Thn lagi
tidak bisa memastikan tanggal keberangkatan _(belum ada seat ya 😊 -kalau urusan takdir Allah ada musibah delay dll itu beda bahasanya 😉)_
> UMROH TERENCANA
(Lebih baik nabung)
> HARGA PERKENALAN
> PROMO SEAT TERBATAS
(padahal siapa aja daftar semua di terima)

*FAKTA*
> Gali lubang tutup lubang
> Skema Ponzie
> Uang umroh untuk bisnis lain
> Sistem akan berantai
(Satu putus akan ambruk semua)

• Fasilitas dan Layanan:
Murah ? Ada uang ada barang. Perhatikan tiket dan hotelnya, atau pelayanannya. Semua bertumpu pads hal itu.

Misal maskapai, dicantumkan​;
GA/SV/malindo/airasia
Dan biasanya yg di pakai yg akhir, karena belum bisa beli seat.

• Penipuan
Sudah banyak contohnya
Ah sudah lah 👍

• Subsidi, silahkan kalau ini 😊.
Yaitu bila ada orang (muhsinin) yang mensubsidi antum semua untuk umroh dgn harga yang murah.

Antum harus bedah dan tanya detail nya.

Kemungkinan yg terjadi pihak perusahaan kalang kabut menjawabnya.

Atau modus promo harga murah, tapi cuma "ngiklan" saja. Pas di telpon alasanya habis, cuma seminggu pak, hanya di jawa, dll. Banyak yang begini.

Namun kita tetap harus mendahulukan prasangka baik terhadap hal" seperti itu, dan menggunakan akal yg sehat dan jernih agar tidak mudah terjebak dengan sesuatu yg menarik.

Semoga bermanfaat, Baarakallahufiikum.

Perjalanan Haji 8 pesepeda dari London tgl 14 July 2017 kemarin telah tiba di Madina. Perjalanan yang melewati beberapa ...
24/08/2017

Perjalanan Haji 8 pesepeda dari London tgl 14 July 2017 kemarin telah tiba di Madina.

Perjalanan yang melewati beberapa negara yaitu Paris, German, Switzerland, Italy, Yunani dan Mesir menempuh jarak 3500KM.

Yang mempunyai konsep ini adalah Abdul Wahid yang 11 tahun yang lalu menjadi Mualaf. Hajj Ride ini di buat untuk menggalang dana keperluan kesehatan bagi korban perang Syria. Target mereka £1juta. Dari puluhan orang yang mendaftar hanya 8 peserta yang lolos test. SubhanaAllah..

May ALLAH guide them.. safe them and their mission fulfilled. Aamiin....❤

17/08/2017

1. Bagi yang berniat qurban

disunahkan untuk TIDAK memotong rambut dan kuku.
(Insya Allah mulai tgl 22 agustus 2017 ba'da Ashar)

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat yang lain,

ﻓَﻼَ ﻳَﺄْﺧُﺬَﻥَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺮِﻩِ ﻭَﻻَ ﻣِﻦْ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ

“Janganlah ia memotong rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.” (HR. Muslim).

2. Yang tidak berhaji

di sunnahkan berpuasa Arofah.
*(Insya Allah tanggal 31 agustus 17)*

Sabda Rosulallah SAW:

ﺻِﻴَﺎﻡُ ﻳَﻮْﻡِ ﻋَﺮَﻓَﺔَ ﺃَﺣْﺘَﺴِﺐُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻥْ ﻳُﻜَﻔِّﺮَ ﺍﻟﺴَّﻨَﺔَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻗَﺒْﻠَﻪُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻨَﺔَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺑَﻌْﺪَﻩُ ﻭَﺻِﻴَﺎﻡُ ﻳَﻮْﻡِ ﻋَﺎﺷُﻮﺭَﺍﺀَ ﺃَﺣْﺘَﺴِﺐُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻥْ ﻳُﻜَﻔِّﺮَ ﺍﻟﺴَّﻨَﺔَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻗَﺒْﻠَﻪُ

“ Puasa satu hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), aku berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya. Puasa hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram), aku berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya. ” (HR. Muslim, no 1162, dari Abu Qatadah).

3. Sholat Idul Adha.

Nb : Sunnah-Sunnah Di Hari Idul Adha

_1. Mandi. Dalilnya:_

ﺃﻥ ﺭﺟﻼ ﺳﺄﻝ ﻋﻠﻴﺎ ، ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ، ﻋﻦ ﺍﻟﻐﺴﻞ ، ﻓﻘﺎﻝ : ﻏﺘﺴﻞ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﺇﻥ ﺷﺌﺖ ، ﻗﺎﻝ : ﻻ ﺑﻞ ﺍﻟﻐﺴﻞ , ﻗﺎﻝ ﺍﻏﺘﺴﻞ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﺟﻤﻌﺔ ، ﻭﻳﻮﻡ ﺍﻟﻔﻄﺮ ، ﻭﻳﻮﻡ ﺍﻟﻨﺤﺮ ، ﻭﻳﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ

“Seorang lelaki bertanya kepada Ali radhiallahu’anhu tentang mandi, ia menjawab: ‘Mandilah setiap hari jika engkau mau’. Lelaki tadi berkata: ‘bukan itu, tapi mandi yang benar-benar mandi’. Ali menjawab: ‘Mandi di hari Jum’at, Idul Fitri, Idul Adha dan hari Arafah’ ”
(HR. Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa 1/177)

_2. Memakai pakaian yang terbaik._

Sebagaimana diriwayatkan dari Nafi’:

ﺃَﻥَّ ﺍﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻠْﺒَﺲُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻌِﻴﺪَﻳْﻦِ ﺃَﺣْﺴَﻦَ ﺛِﻴَﺎﺑِﻪِ

“Ibnu Umar biasa mengenakan bajunya yang terbaik pada Idul Fitri dan Idul Adha ”
(HR. Al Baihaqi 6143, dishahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/510)

_3. Tidak makan hingga kembali dari sholat Ied._

Dalilnya hadits Buraidah:

ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻻ ﻳﺨﺮﺝُ ﻳﻮﻡَ ﺍﻟﻔﻄﺮِ ﺣﺘَّﻰ ﻳَﻄﻌَﻢ ، ﻭﻳﻮﻡَ ﺍﻟﻨﺤﺮِ ﻻ ﻳﺄﻛﻞ ﺣﺘَّﻰ ﻳﺮﺟﻊَ ﻓﻴﺄﻛﻞَ ﻣﻦ ﻧَﺴِﻴﻜﺘِﻪِ

“Nabi Shallallahu’alahi Wasallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan terlebih dahulu, dan tidak makan pada hari Idul Adha hingga beliau kembali dari sholat, lalu makan dengan daging sembelihannya ” (HR. Muslim 1308)

_4. Mengambil jalan yang berbeda ketika pergi sholat Id._

Dalilnya hadits Jabir:

ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﻮﻡ ﻋﻴﺪٍ ﺧﺎﻟَﻒَ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖَ

“Nabi Shallallahu’alahi Wasallam biasanya ketika hari Ied mengambil jalan yang berbeda antara p**ang dan pergi ” (HR. Bukhari 986)

4. Ber Qurban.

ﻓَﺼَﻞِّ ﻟِﺮَﺑِّﻚَ ﻭَﺍﻧْﺤَﺮْ

“ Sholatlah kepada Rabb-mu dan berqurbanlah ” (QS. Al Kautsar: 2)

ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺷَﻬِﺪْﺕُ ﻣَﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺍﻷَﺿْﺤَﻰ ﺑِﺎﻟْﻤُﺼَﻠَّﻰ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻗَﻀَﻰ ﺧُﻄْﺒَﺘَﻪُ ﻧَﺰَﻝَ ﻣِﻦْ ﻣِﻨْﺒَﺮِﻩِ ﻭَﺃُﺗِﻰَ ﺑِﻜَﺒْﺶٍ ﻓَﺬَﺑَﺤَﻪُ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﻗَﺎﻝَ : )) ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﻛْﺒَﺮُ ﻫَﺬَﺍ ﻋَﻨِّﻰ ﻭَﻋَﻤَّﻦْ ﻟَﻢْ ﻳُﻀَﺢِّ ﻣِﻦْ ﺃُﻣَّﺘِﻰ )).

“Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah
radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri sholat ldul Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan:
Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku”

12/08/2017

*KEUTAMAAN UMRAH :*

Ibadah umrah mempunyai beberapa kelebihan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Rasulullah saw dalam beberapa hadits:

✳ “Umrah yang satu kepada umrah yang lain dapat menghapuskan dosa-dosa diantara keduanya," (hadits riwayat Muttafaq alaih)

✳ “Barang siapa yang datang ke Baitullah (untuk melakukan umrah atau haji) dan selama disana tidak melakukan perkelahian dan tidak melakukan hal-hal yang maksiat, maka dia akan kembali ke kampungnya sebagaimana anak yang baru dilahirkan dari rahim ibunya, bersih daripada dosa." (hadits riwayat Nasai).

✳ “Ikutilah haji dengan umrah karena keduanya akan menghilangkan kefaqiran dan dosa sebagaimana api membersihkan karat besi dan perak, dan tiada balasan bagi haji yang mabrur melainkan surga." (Hadis riwayat Tirmidzi, nasai, Ibnu Hibban)

✳ “Ikutilah haji dan ibadah umrah karena melakukan haji dan umrah dapat menambah rezeki dan memperpanjang umur."
(HR. Thabrani)

✳ “Sesungguhnya umrah itu adalah haji kecil."

✳ “Tamu Allah itu tiga : Orang yang berperang di jalan Allah, Orang yang haji dan Orang yang melakukan umrah." (hadits riwayat Nasai)

✳ “Haji dan umrah adalah tamu Allah, apabila mereka meminta , maka Allah akan memberi dan apabila mereka meminta ampun, maka Allah akan memberikan ampunan-Nya."
(HR. Ibnu Majah)

✳ “Setiap langkah yang dilakukann untuk pergi mengunjungi Ka’bah akan mendatangkan kebaikan dan dapat menghapuskan keburukan." (Hadits riwayat Abd razzzaq)

✳ “Umrah di bulan ramadhan nilainya sama dengan haji." (hadits Muttafaq alaihi)

✳ “Barangsiapa yang mati daripada mereka yang sedang haji atau umrah, maka mereka tidak akan dihisab dan akan masuk ke dalam surga." (HR. Thabrani)

========================
★★★★★★★★★★★★★★★★★★★★

Bacaan Haji dan Umrah1. Bacaan Talbiyahلَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْح...
11/08/2017

Bacaan Haji dan Umrah

1. Bacaan Talbiyah

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Labbaikallaahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wan-ni'mata laka wal mulk, laa syariika lak.

Aku memenuhi panggilanMu ya Allah, aku memenuhi panggilanMu. Aku memenuhi panggilanMu, tiada sekutu bagiMu, aku memenuhi panggilanMu. Sesungguhnya pujaan dan nikmat adalah milikMu, begitu juga kerajaan, tiada sekutu bagiMu.

HR. Al-Bukhari dengan Fathul Bari 3/408, Muslim 2/841.

2. Bertakbir Setiap Datang Ke Hajar Aswad

Nabi Shallallahu'alaihi wasallam melakukan tawaf di Baitullah, di atas unta, setiap datang ke Hajar Aswad (tiang Ka'bah yang terdapat Hajar Aswad), beliau memberi isyarat dengan sesuatu yang dipegangnya dan bertakbir.

HR. Al-Bukhari dengan Fathul Bari 3/476, maksud "sesuatu" adalah tongkat. Lihat Al-Bukhari dengan Fathul Bari 3/472.

3. Doa Antara Rukun Yamani Dan Hajar Aswad

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Robbanaa aatinaa fid-dunyaa hasanah, wa fil aakhiroti hasanah, wa qinaa 'adzaaban-naar.

Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat dan lindungilah kami dari adzab neraka.

HR. Abu Dawud 2/179, Ahmad 3/411 dan Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah 7/128. Al-Albani menyatakan, hadits tersebut hasan dalam Shahih Abi Dawud 1/354.

4. Bacaan Di Atas Bukit Shafa Dan Marwah

Ketika Nabi Shallallahu'alaihi wasallam dekat dengan bukit Shafa, beliau membaca:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَآئِرِ اللَّهِ. أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ

Innash-shofaa wal marwata min sya'aa-irillah. Abda-u bimaa bada-allaahu bih.

Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah termasuk sy'iar agama Allah. Aku memulai sa'i dengan apa yang didahulukan oleh Allah.

Kemudian beliau mulai dengan naik ke bukit Shafa, hingga beliau melihat Ka'bah. Lalu menghadap kiblat, membaca kalimat tauhid, bertakbir 3x, lalu membaca:

لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Laa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamd, wa huwa 'alaa kulli syai-in qodiir, laa ilaaha illallaahu wahdah, anjaza wa'dah, wa nashoro 'abdah, wa hazamal ahzaaba wahdah.

Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, Yang Maha Esa, Tiada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan dan pujian. Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, Yang Maha Esa, yang melaksanakan janjiNya, membela hambaNya (Muhammad) dan mengalahkan golongan musuh sendirian.

Kemudian beliau berdoa. Beliau membacanya (dzikir di atas dan doa) sebanyak 3x. Di dalam hadits tersebut dikatakan, Nabi Shallallahu'alaihi wasallam juga membaca di Marwah sebagaimana beliau membaca di Shafa.
HR. Muslim 2/888.

5. Doa Pada Hari Arafah

Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: Doa yang terbaik (yang mustajab) adalah di hari Arafah, dan sebaik-baiknya apa yang aku dan para nabi baca, adalah:

لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Laa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamd, wa huwa 'alaa kulli syai-in qodiir.

Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

HR. At-Tirmidzi dan lihat Shahih At-Tirmidzi 3/ 184. Al-Albani menyatakan, hadits tersebut adalah hasan. Lihat p**a Al-Ahaditsush Shahihah lil-Albani 4/6.

6. Bacaan di Masy'aril Haram

Nabi Shallallahu'alaihi wasallam naik unta bernama Al-Qaswa' hingga di Masy'aril Haram, lalu beliau menghadap kiblat, berdoa, membaca takbir dan tahlil serta kalimat tauhid. Beliau terus berdoa hingga fajar menyingsing. Kemudian beliau berangkat (ke Mina) sebelum matahari terbit.
HR. Muslim 2/891.

7. Bertakbir Setiap Melempar Jumrah

Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bertakbir pada setiap melempar tiga Jumrah dengan batu kecil, kemudian beliau maju dan berdiri untuk berdoa dengan menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya setelah melempar Jumrah yang pertama dan kedua. Adapun untuk Jumrah Aqabah, beliau melempar dan bertakbir, dan beliau tidak berdiri di situ, tapi langsung pergi (tidak berdoa).

HR. Al-Bukhari dengan Fathul Bari 3/583, 3/584 dan 3/581. Muslim juga meriwayatkannya.

(Sumber: Hisnul Muslim).

Bacaan Haji dan Umrah

1. Bacaan Talbiyah

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Labbaikallaahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wan-ni'mata laka wal mulk, laa syariika lak.

Aku memenuhi panggilanMu ya Allah, aku memenuhi panggilanMu. Aku memenuhi panggilanMu, tiada sekutu bagiMu, aku memenuhi panggilanMu. Sesungguhnya pujaan dan nikmat adalah milikMu, begitu juga kerajaan, tiada sekutu bagiMu.

HR. Al-Bukhari dengan Fathul Bari 3/408, Muslim 2/841.

2. Bertakbir Setiap Datang Ke Hajar Aswad

Nabi Shallallahu'alaihi wasallam melakukan tawaf di Baitullah, di atas unta, setiap datang ke Hajar Aswad (tiang Ka'bah yang terdapat Hajar Aswad), beliau memberi isyarat dengan sesuatu yang dipegangnya dan bertakbir.

HR. Al-Bukhari dengan Fathul Bari 3/476, maksud "sesuatu" adalah tongkat. Lihat Al-Bukhari dengan Fathul Bari 3/472.

3. Doa Antara Rukun Yamani Dan Hajar Aswad

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Robbanaa aatinaa fid-dunyaa hasanah, wa fil aakhiroti hasanah, wa qinaa 'adzaaban-naar.

Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat dan lindungilah kami dari adzab neraka.

HR. Abu Dawud 2/179, Ahmad 3/411 dan Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah 7/128. Al-Albani menyatakan, hadits tersebut hasan dalam Shahih Abi Dawud 1/354.

4. Bacaan Di Atas Bukit Shafa Dan Marwah

Ketika Nabi Shallallahu'alaihi wasallam dekat dengan bukit Shafa, beliau membaca:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَآئِرِ اللَّهِ. أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ

Innash-shofaa wal marwata min sya'aa-irillah. Abda-u bimaa bada-allaahu bih.

Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah termasuk sy'iar agama Allah. Aku memulai sa'i dengan apa yang didahulukan oleh Allah.

Kemudian beliau mulai dengan naik ke bukit Shafa, hingga beliau melihat Ka'bah. Lalu menghadap kiblat, membaca kalimat tauhid, bertakbir 3x, lalu membaca:

لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Laa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamd, wa huwa 'alaa kulli syai-in qodiir, laa ilaaha illallaahu wahdah, anjaza wa'dah, wa nashoro 'abdah, wa hazamal ahzaaba wahdah.

Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, Yang Maha Esa, Tiada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan dan pujian. Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, Yang Maha Esa, yang melaksanakan janjiNya, membela hambaNya (Muhammad) dan mengalahkan golongan musuh sendirian.

Kemudian beliau berdoa. Beliau membacanya (dzikir di atas dan doa) sebanyak 3x. Di dalam hadits tersebut dikatakan, Nabi Shallallahu'alaihi wasallam juga membaca di Marwah sebagaimana beliau membaca di Shafa.
HR. Muslim 2/888.

5. Doa Pada Hari Arafah

Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: Doa yang terbaik (yang mustajab) adalah di hari Arafah, dan sebaik-baiknya apa yang aku dan para nabi baca, adalah:

لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Laa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamd, wa huwa 'alaa kulli syai-in qodiir.

Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

HR. At-Tirmidzi dan lihat Shahih At-Tirmidzi 3/ 184. Al-Albani menyatakan, hadits tersebut adalah hasan. Lihat p**a Al-Ahaditsush Shahihah lil-Albani 4/6.

6. Bacaan di Masy'aril Haram

Nabi Shallallahu'alaihi wasallam naik unta bernama Al-Qaswa' hingga di Masy'aril Haram, lalu beliau menghadap kiblat, berdoa, membaca takbir dan tahlil serta kalimat tauhid. Beliau terus berdoa hingga fajar menyingsing. Kemudian beliau berangkat (ke Mina) sebelum matahari terbit.
HR. Muslim 2/891.

7. Bertakbir Setiap Melempar Jumrah

Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bertakbir pada setiap melempar tiga Jumrah dengan batu kecil, kemudian beliau maju dan berdiri untuk berdoa dengan menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya setelah melempar Jumrah yang pertama dan kedua. Adapun untuk Jumrah Aqabah, beliau melempar dan bertakbir, dan beliau tidak berdiri di situ, tapi langsung pergi (tidak berdoa).

HR. Al-Bukhari dengan Fathul Bari 3/583, 3/584 dan 3/581. Muslim juga meriwayatkannya.

(Sumber: Hisnul Muslim).

Address

Jalan Pramuka Raya No. 390A
Jakarta
10440

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Arvi Medina Tour & Travel posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Arvi Medina Tour & Travel:

Videos

Share

Category