22/04/2021
.best
——
[ Ketentuan Perjalanan Mudik Lebaran 2021 ]
Untuk mencegah lonjakan penularan COVID-19 selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442H, pemerintah menetapkan peraturan baru yang berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara.
[+] Khusus Masa Pengetatan Mudik "Pra" (22 April – 5 Mei 2021) dan "Pasca" (18 – 24 Mei 2021)
Ketentuan baru yang perlu kamu perhatikan :
1. Menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif/negatif:
- RT PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan paling lama 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
- GeNose C19 Test yang dilakukan di bandara, pelabuhan, atau stasiun sebelum keberangkatan.
[+] Khusus Masa Peniadaan Mudik (Priode 6 – 17 Mei 2021)
Ketentuan yang perlu kamu perhatikan :
1. Menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif/negatif:
- RT PCR yang dilakukan paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan (2×24 jam untuk penumpang tujuan Bali), atau
- Rapid Test Antigen yang dilakukan paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau
- GeNose C19 Test yang dilakukan di bandara, pelabuhan, atau stasiun sebelum keberangkatan.
perjalanan hanya dapat dilakukan jika bersifat mendesak, dan memiliki alasan khusus seperti:
1. Perjalanan dinas,
2. Kunjungan keluarga sakit,
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
4. Ibu hamil beserta 1 orang anggota keluarga sebagai pendamping. Untuk kepentingan persalinan, pendamping maksimum 2 orang,
5. Membutuhkan pelayanan kesehatan
dan bukan untuk keperluan MUDIK.
Menyiapkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN/BUMD, serta anggota TNI dan Polri wajib melampirkan surat izin tertulis dan bertanda tangan dari pejabat setingkat Eselon II,
2. Pegawai swasta wajib melampirkan surat izin tetulis dan bertanda tangan dari pimpinan perusahaan,
3. Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja wajib melampirkan surat izin tertulis dan bertanda tangan dari Kepala Desa/Lurah.
Ketetuan:
- Surat izin perjalanan/SIKM berlaku untuk 1 orang (individual), untuk 1 kali perjalanan pergi-p**ang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib