18/02/2020
*SELASA UPDATE !*
Refresh kembali pengetahuan seputar Syariah, hal ini pernah kami sampaikan di Email sebelumnya:
1. Pertanyaan :
*HAJI DAN UMROH KAN BAGI YANG MAMPU, APAKAH BOLEH HAJI DAN UMROH LEWAT PEMBIAYAAN ???*
Jawaban :
Betul, Ibadah Haji dan Umroh itu hanya bagi yang mampu (baca: Istithoah), namun Istithoah ini tafsirannya luas, nah kadangkala orang hanya menafsirkan Isthithoah ini secara sempit yaitu hanya diperuntukan bagi orang yang bisa membayar secara TUNAI (Langsung) saja, padahal kalau itu tafsirannya, maka makna MAMPU ini menjadi sempit dan akhirnya menutup peluang orang yang tidak bisa membayar secara TUNAI untuk bisa beribadah Haji dan Umroh, karena seperti diketahui biaya untuk ibadah Haji dan Umroh sendiri tidak murah, belum lagi kalau yang berangkat lebih dari 1 orang (berangkatnya bareng-bareng bersama keluarga).
Nah terkait hal diatas maka Dewan Pengawas Syariah (DPS) FIFGROUP pernah menyampaikan, sebenarnya kemampuan itu tidak hanya terpatok pada yang hanya MAMPU secara TUNAI saja tetapi juga makna MAMPU disini juga bisa atas orang yang MAMPU karena ada kelebihan uang yang bisa dia sisihkan (Ada kelebihan Dana), nah untuk orang yang hanya ada kelebihan dana saja maka jika orang tersebut ingin melaksanakan ibadah haji dan umroh lebih cepat maka diperbolehkan untuk mengajukan pembiayaan kepada perusahaan pembiayaan Syariah, karena perusahaan pembiayaan syariah sendiri sudah sesuai dengan Syariah karena sudah melalui mekanisme dan akad Syariah yang sudah disetujui oleh DPS dan sesuai dengan fatwa-fatwa DSN MUI
Jadi kesimpulannya yang dibilang MAMPU didalam Haji dan Umroh itu bukan hanya untuk orang yang mampu secara TUNAI, tapi MAMPU itu dibagi menjadi 2 *yaitu MAMPU TUNAI dan MAMPU NYICIL/ANGSURAN,* dan kedua-duanya sudah masuk kedalam kategori orang yang Istithoah didalam Haji dan Umroh
2. Pertanyaan :
*TERUS KAN INI BERHUTANG, BUKANKAH ITU TERMASUK RIBA ???*
Jawaban :
Berhutang itu tidak identik dengan RIBA, karena RIBA itu muncul ketika transaksinya tidak sesuai dengan Syariah misalnya Akad pinjam meminjam dengan adanya tambahan atas pinjaman tersebut, sedangkan untuk transaksasi ini sendiri Akad yang digunakan adalah Akad Murobahah/jual beli (yang Next nya akan dipakai Akad Ijaroh Multijasa) untuk UMROH dan Akad Kafalah bil Ujroh untuk Haji dan semua itu sudah sesuai dengan syariah (Mekanisme sudah diperiksa oleh DPS dan sesuai dengan fatwa-fatwa DSN MUI yang ada)
3. Pertanyaan :
*TAHU DARIMANA ORANG ITU MAMPU, KAN KALAU BERHUTANG ARTINYA TIDAK MAMPU ???*
Jawaban :
MAMPU atau TIDAKNYA seseorang dalam mengajukan pembiayaan bisa langsung terlihat ketika dilakukan survey dan analisa, jika orang itu tidak mampu (dilihat dari hasil analisa credit), maka pasti akan di REJECT (ditolak pengajuannya), jadi kesimpulannya orang yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan adalah orang yang MAMPU/Istithoah secara finansial
Pertanyaan :
_*TAPI KAN SURVEY ITU HANYA UNTUK UMROH, SEDANGKAN HAJI TIDAK DI SURVEY, TAHU DARI MANA MAMPU ???*_
Jawaban :
Untuk Haji tidak di survey karena haji itu semua orang bisa dianggap mampu, karena ketika di biayai, Uang pembiayaan untuk pendaftaran PORSI HAJI masih ada di KEMENAG/BPKH, sehingga uang tersebut bisa dikembalikan jika orang tersebut tidak bisa melanjutkan angsuran
4. Pertanyaan :
_*KALAU DI PEMBIAYAAN SYARIAH KAN TIDAK ADA DENDA, KOK INI ADA DENDA JUGA KALAU TERLAMBAT ???*_
Jawaban :
Betul, di Pembiayaan syariah memang tidak ada Denda seperti di Konvensional.
Di Konvensional denda itu diberikan atas keterlambatan dengan menghitung % atas yang tertunggak, sedangkan di Syariah yang ada itu adalah Ta’widh dan Ta’zir
Dimana Ta’widh dan Ta’zir sendiri berbeda dengan Denda di konvensional, Ta’widh sendiri dihitung dari Real Cost (biaya yang keluar karena proses penagihan atas kontrak-kontrak yang telat) dan hitungan Ta’widh sendiri berdasarkan pendekatan Real Cost yang keluar ketika Account tersebut ditangani,
sedangkan Ta’zir adalah sanksi yang diberikan untuk memberikan pembelajaran/efek jera atas orang yang membayar telat sehingga harapannya orang