14/03/2023
Penyelidikan kekayaan meroket mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dinilai bisa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cuma butuh mencari beberapa alat bukti.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut salah satu bukti yakni penerimaan suap dengan maksud menurunkan pembayaran pajak. Hubungan wajib pajak dengan Rafael wajib ditelusuri.
"Bisa saja Rafael itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 kalau bisa ditemukan misalnya dia selain menerima suap tapi diurusi apa? Yang diurusi kan pasti wajib pajak membayar tidak maksimal, dibantu membayar tidak maksimal bahkan dapat diskon banyak, kalau perlu hanya cukup bayar 10 persen, 20 persen dari kewajibannya," kata Boyamin kepada Medcom.id, Senin, 13 Maret 2023.
Menurunkan pembayaran pajak sama dengan membuat negara merugi karena pemasukan menjadi tidak maksimal. Apalagi, kata Boyamin, jika dikarenakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar hukum.
"Karena harusnya negara dapat Rp1 miliar, ini hanya dapat Rp100 juta, hanya dapat Rp200 juta, padahal dia berkewajiban untuk memaksimalkan untuk sampai angka Rp1 miliar," ucap Boyamin.
Streaming 24 jam di kanal youtube “metrotvnews” dan website metrotvnews.com