18/08/2017
Bismillahiirrohmanirrohim ....
MACAM-MACAM HAJI
(HAJI IFRAD, HAJI QIRAN, HAJI TAMATTU)
A. Haji Ifrad
(mendahulukan Haji daripada Umroh) :
yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh pada bulan-bulan haji, dengan kata lain melaksanakan secara terpisah / sendiri-sendiri dengan melaksanaan ibadah haji dilakukan terlebih dahulu, selanjutnya melakukan umroh dalam satu musim haji.
Setiba di Makkah, melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahallul), kemudian menetapkan diri dalam kondisi berihram, tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram hingga datang masa tahallulnya pada tanggal 10 Dzul Hijjah.
Untuk haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
Rincaian Pelaksanaan :
1. Ihram dari miqat untuk haji.
2. Ihram lagi dari miqat untuk umrah
3. Tidak membayar dam
4. Disunatkan Tawaf Qudum
B. Haji Tamattu’
(mendahulukan Umrah baru kemudian Haji) :
yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), memasuki kota Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah.
Pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna.
Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 DzulHijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah).
Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq)
Namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
Banyak jama’ah yang memilih Haji tamattu karena relative terlebih mudah karena selesai tawaf dan sai langsung tahallul agar terbebas dari larangan selama ihram.
Rincian Pelaksanaan :
1. Ihram dari miqat untuk umroh
2. Ihram lagi dari miqat untuk haji
3. Membayar dam
C. Haji Qiran
(melaksanakan Haji sekaligus Umrah) :
yaitu seorang berniat haji dan umroh secara bersama-sama pada bulan-bulan haji dengan kata lain berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga tanggal 10 Dzul Hijjah.
Dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya).
Kemudian memasuki kota Makkah dan melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), kemudian masih dalam kondisi berihram dan tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallulnya di tanggal 10 Dzul Hijjah).
Untuk haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah).
Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
Dengan cara ini, berarti seluruh pekerjaan umrahnya sudah tercakup dalam pekerjaan haji.
Rincian Pelaksanaan :
1. Ihram dari miqat untuk haji dan umrah
2. Melaksanakan semua pekerjaan haji
3. Membayar dam
Info Pendaftaran Umrah dan Haji Plus :
H. Nurdin / 0811443298 - 082292836345
Hj. Normawati / 085255108010