16/07/2020
Assalamualaikum bapak ibu yang dirahmati allah swt..
Yang baru bergabung selamat bergabung ya digrub Ikhtiar Umroh Official
Sebelum dan sesudahnya saya mewakili admin
Memperkenalkan terlebih dahulu apa sich itu Ikhtiar Umroh?
IKHTIAR UMRAH
Anda dan keluarga muslim pasti memiliki rencana melaksanakan salah satu rukun Islam yaitu menunaikan ibadah haji ataupun umrah. Dalam mewujudkan rencana tersebut ASYKI melalui program ”Ikhtiar Umrah” hadir memberikan solusi menabung umrah yang terencana dan terproteksi.
Manfaat program Ikhtiar Umrah antara lain :
Merencanakan keuangan untuk ibadah umrah dengan baik dan pasti (Pasti keamanan dan kehalalanya).
Memberikan pilihan biro perjalanan ibadah umrah yang pasti (Pasti Travelnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya, Pasti Visanya).
Memberikan royalti reward kepada jamaah yang mereferensikan program Ikhtiar Umrah.
Santunan duka bagi calon jamaah yang ditakdirkan meninggal dunia sebelum masa perjanjian berakhir sebesar 25 Juta + Saldo Dana Investasi
SYARAT MENJADI PESERTA
Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat mengajukan
Usia peserta 6 tahun sd 60 tahun
Masa kontrak 3 tahun, 5 tahun dan 10 tahun
KEUNGGULAN
Dikelola dengan prinsip syariah dengan akad Wakalah bil Ujroh untuk pengelolaan Dana Tabarru, dan akad Mudharabah untuk pengelolaan Dana Investasi
Biaya pengelolaan (ujrah) yang ringan
Kontribusi dapat dibayarkan secara bulanan, semesteran atau tahunan
Berpeluang mendapatkan tambahan penghasilan atau menabung gratis dengan cara mereferensikan program Ikhtiar Umrah kepada jamaah.
PENGECUALIAN
Perusahaan dibebaskan dari kewajiban membayar Manfaat Asuransi jika Peserta mengalami musibah sebagai akibbat dari salah satu hal di bawah ini :
Bunuh diri; atau
Perbuatan melawan hukum atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang; atau
Terlibat dalam perkelahian kecuali jika terbukti sebagai pihak yang mempertahankan diri; atau
Akibat perbuatan yang disengaja, yang direncanakan dengan persetujuan Peserta atau Penerima Manfaat/Termaslahat; atau
Bencana alam, wabah penyakit (epidemi), yang ditetapkan oleh Pemerintah; atau
Cedera atau penyakit yang disebabkan secara sengaja oleh perbuatan sendiri untuk melukai/menyakiti diri sendiri, penyalahgunaan alkohol atau obat terlarang; atau
Penyakit hubungan seksual (sexually transmitted diseases) seperti Gonorrhea/ Syphilis atau lainnya serta segala akibatnya; atau
Terinfeksi virus Human Immunodeficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Syndrome (ARC) atau infeksi oportunistik lain, Neoplasma (tumor) ganas yang ditemukan sehubungan dengan infeksi HIV, AIDS, atau ARC.
Abortus, kecuali dengan alasan kesehatan; atau
Perang atau segala tindakan peperangan baik yang dinyatakan atau tidak; partisipasi aktif dalam demonstrasi/ huru-hara/ kerusuhan/ pengacauan atau kekacauan/ perbuatan teror/ pemberontakan atau keributan sipil/ kudeta/ kegaduhan sipil atau keadaan yang dapat disamakan dengan itu; atau
Peserta terlibat dalam Pertandingan kompetisi, atau perkelahian (kecuali jika orang yang mempertahankan diri), atau Peserta melukai diri sendiri atau usaha untuk melukai diri sendiri atau bunuh diri.
Perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh yang berkepentingan dalam polis.
Peserta menderita sakit mental, gangguan sistem syaraf.