01/05/2019
http://batam.tribunnews.com/2019/04/20/viral-di-medsos-jokowi-tidak-bisa-jadi-presiden-meski-unggul-51-ini-tanggapan-refly-harun?page=all
*PRABOWO PRESIDEN KE 8 RI*
*Viral di Medsos Jokowi Tidak Bisa Jadi Presiden Meski Unggul 51%, Ini Tanggapan Refly Harun*
( Suliris Sabtu, 20 April 2019 18:49 )
*Viral di Medsos Jokowi Tidak Bisa Jadi Presiden Meski Unggul 51%, Ini Tanggapan Refly Harun KOMPAS.com/Kristian Erdianto Pakar hukum tata negara Refly Harun*
TRIBUNBATAM.id - Sebuah tulisan yang viral di media sosial menyebutkan meski pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin meraup _suara 51 persen lebih di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, keduanya tak otomatis memenangi Pilpres 2019._
Dalam tulisan itu disebutkan, _untuk dapat dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, selain meraup suara 51 persen lebih, Jokowi-Maruf mesti memenuhi syarat lainnya yakni memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi atau 17 provinsi dari total 34 provinsi di Indonesia._
Syarat selanjutnya, _di 17 provinsi lainnya yang kalah, Jokowi-Amin harus mendapatkan minimal 20 persen suara._
Argumen dalam tulisan itu merujuk pada *Pasal 6A ayat (3) UUD 1945* yang berbunyi:
_"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."_
Berikut isi lengkap tulisan yang viral di WhatsApp dan Facebook itu:
Dedy McLaren:
*JOKOWI _DIPASTIKAN TIDAK MENANG PILPRES 2019_*
By: _Restu Bumi_
Nih _saya Bongkar kenapa *TKN lesu saat lihat Quick Count dan (Saat itu) gak berani Deklarasi kemenangan padahal Hasilnya memenangkan Jokowi tidak seperti saat Pilpres 2014.*_
Sekedar Catatan...
Di belakang Jokowi ada Yusril Pakar ahli Tata Negara.
_Berdasarkan UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3_ yang berbunyi:
_"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."_
Jadi _Dalam pasal tersebut ada 3 syarat dalam memenangkan Pilpres :_
*1.* _Suara lebih dari 50%_
*2.* _memenangkan suara di 1/2 jumlah provisnsi (17 Provinsi)_
*3.* _Di 17 Provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20%_
_Syarat ini memang dibuat agar presiden terpilih mempunyai acceptibility yang luas di berbagai daerah._
_Kebanyakan orang hanya mengetahui sebatas kemenangan di atas 50% saja._ Padahal, _Undang-undang men-syarat-kan beberapa poin tambahan, selain sekadar meraup suara lebih dari 50%!_
Sebagai contoh _penduduk di pulau Jawa yang berpopulasi lebih dari separuh penduduk Indonesia, alias lebih dari 50% penduduk Indonesia. Menang mutlak 100% di pulau Jawa, namun kalah di luar Jawa (yang berarti menang lebih dari 50% suara) tidak berarti memenangkan pilpres di Indonesia!_
_Pilpres di Indonesia memberikan syarat tambahan selain meraup suara lebih dari 50% pemilih sah di Indonesia,_ yaitu:
*Menang di minimal 1/2 dari jumlah propinsi di Indonesia (17 propinsi).*
*Artinya, _walau meraih suara lebih dari 50%, tapi hanya berasal dari sejumlah propinsi, maka kemenangan tersebut tidak sah._*
*Dan juga _Pada propinsi-propinsi yang kalah, jumlah suara yang diraup tidak kurang dari 20%_*
*Artinya, _walau menang di lebih dari 1/2 jumlah propinsi di Indonesia,_* *_namun ada propinsi yang minim pendukung pasangan tersebut, maka kemenangan tersebut juga tidak sah_*
Makanya _Deklarasi Kemenangan Jokowi semalam yang dilakukan TKN oleh *Moeldoko tanpa Jokowi*_ adalah _Deklarasi yang dipaksakan hanya sekedar menutupi rasa Malu karna Kemenangan versi Quick Count untuk mereka tidak memenuhi 2 syarat lainnya yakni hanya menang di 14 Provinsi dan ada beberapa daerah (menurut hasil Quick Count) yang Jokowi mendapat dibawah 20% menurut Survei Quick Count Indo Barometer yakni *Aceh dengan DPT: 3.523.774 Jokowi-Ma'ruf: 17,12% - Prabowo-Sandi: 82,88%* dan *di Sumbar dengan DPT:3.718.003 Jokowi-Ma'ruf: 9,12% - Prabowo-Sandi: 90,88%.*_
_Berbeda dengan kemenangan Jokowi di 2014 dimana kemenangannya (menurut Quick Count) kurang lebih 22 Provinsi dengan rata² Persentase 52%._
*Jadi Paham kan, mengapa mereka nggak berani Deklarasi Kemenangan dan hanya Manyun, _Melongo dan Mungkin nyaris Mewek liat hasil Quick Count meski hasilnya mengunggulkan Mereka._*
*Akan terbukti juga kecurangan dari perhitungan C1 yang telah 100% dimiliki Team BPN Paslon 02*
SELESAI
*Harap ini disebarkan seluas-luasnya agar publik tahu tentang aturan ini .......*
Refly menegaskan, siapapun yang mendapatkan suara terbanyak, dialah yang kemudian menjadi calon terpilih untuk kemudian dilantik sebagai Presiden