14/01/2016
G*T
Kebijakan Baru Mengenai “Force Majeure”
Mitra yang terhormat,
Pada kondisi darurat bencana alam seperti: banjir, gempa bumi, asap akibat kebakaran dan angin
topan, gunung meletus, tsunami, keadaan perang dan/atau huru hara, kerusuhan yang menyebabkan
terganggunya suatu penerbangan, berikut kami sampaikan kebijakan GA dengan detail sebagai
berikut:
1. Penumpang diperkenankan untuk merubah jadwal penerbangan, dengan RBD yang sama
2. Penumpang diperkenankan untuk memperpanjang masa berlaku tiket sampai dengan 6 (enam) bulan sejak terjadinya Force Majeure
3. Penumpang diperkenankan untuk merubah rute perjalanan (Reroute), dengan kondisi:
Harga tiket yang baru harus sama atau lebih tinggi dari tiket originalnya
Apabila terdapat perbedaan harga dan tax maka harus dibayarkan oleh penumpang
Changes Fee (Reroute Fee, Cancellation Fee, Reissue Fee) tidak berlaku
Jika harga tiket yang baru lebih rendah dari tiket original, maka nilai tiket yang baru harus menggunakan level harga yang tercantum dalam tiket original (tidak boleh diisue dengan harga tiket yang lebih rendah).
4. Penumpang diperkenankan untuk mengganti nama dan berlaku hanya 1 (satu) kali
penggantian saja (dengan mekanisme refund issued dengan harga minimal sama). Ganti nama
harus dilakukan pada saat melakukan perubahan tiket di Kantor Penjualan Garuda dengan
permintaan tertulis dari pelanggan (form terlampir)
5. Penumpang diperkenankan untuk mengajukan poin 1 s/d 4 secara bersamaan
Perubahan atas poin 1 s/d 5 yang diajukan oleh penumpang harus dilakukan dalam waktu yang sama (dalam satu transaksi)
tiket-tiket yang telah dilakukan perubahan tersebut apabila dimintakan refund kembali maka ketentuan refund mengacu kepada fare rules
Kondisi tersebut dikecualikan apabila penumpang mengalami force majeure kembali
Petugas tiketing harus memastikan informasi tersebut disampaikan kepada penumpang pada saat melakukan perubahan tiket
Proses pengajuan dapat dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal terjadinya Force Majeure
Ketentuan ini berlaku untuk tiket yang diisue mulai tanggal 29 September 2015
Apabila setelah dilakukan penawaran point 1 s/d 5 tersebut diatas dan penumpang tidak bersedia serta tetap ingin melakukan refund maka berlaku ketentuan refund sebagai berikut :
a. Proses refund dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan fares rules, tanpa persetujuan dari AM/DM/WA/FL.
b. Jika penumpang memaksa full refund, refund dapat dilakukan melalui :
Contact Center
- Penumpang yang dapat mengajukan refund ke Contact Center adalah yang mempunyai rekening bank, ID resmi (KTP/SIM/Passport) yang namanya sama di tiket.
- Penumpang mengajukan refund ke alamat email [email protected]
- Proses selanjutnya contact center akan menghubungi Penumpang dan akan memproses refund tersebut.
- Proses refund harus atas persetujuan CG dan WA, pembayaran oleh EC.
- Apabila verifikasi tiket dan ID penumpang tidak sesuai dengan nama rekening Bank, maka proses refund dilakukan di Sales Office dalam bentuk tunai dengan menunjukkan ID Asli penumpang yang masih Valid.
- Pembayaran refund dilakukan melalui transfer bank. - Apabila dalam satu PNR terdapat lebih dari 1 orang maka proses refund harus dilakukan dengan mengajukan nomor rekening dan ID dari masing-masing penumpang, dalam hal penumpang anak-anak harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
2. Sales Office (SO/TO) atau Agent
- Dalam hal penumpang :
a. Tidak memiliki rekening Bank yang sesuai dengan nama di tiket dan ID, atau
b. Tidak mempunyai rekening Bank, atau
c. Tidak berdomisili di Indonesia atau hanya memiliki rekening Bank di luar negeri, atau
d. Dalam kondisi lain yang tidak memungkinkan dilakukan refund di Contact Center, e. Setelah melakukan verifikasi ID asli penumpang yang masih valid, Pembayaran refund dilakukan melalui transfer bank atau pengembalian dana ke kartu kredit atau melalui pembayaran tunai sesuai prosedur yang berlaku, maka :
Proses Refund dilakukan sesuai financial procedure yang berlaku.
BO yang dikepalai oleh DM, refund harus mendapatkan persetujuan DM dan AA setempat dengan tembusan kepada AM.
BO yang dikepalai oleh AM, refund harus mendapatkan persetujuan SM yang membawahi SO dan FL dengan tembusan kepada AM.
Refund tiket terkait dengan PSC (airport tax) :
- Penumpang yang sudah Check-In di airport, maka PSC tidak dapat di refund
- Penumpang yang belum Check-In di airport, maka PSC dapat di refund.
Branch Office Jakarta
GA Info No. : 387/GA/JKT/X/15
Ref. PIN 128/2015-R5
« Back to Home