07/11/2024
Mulai 18 Desember 2024 nanti, Pemerintah akan memberlakukan biaya Pembuatan Paspor sebagai berikut:
- Paspor biasa nonelektronik (5 tahun) : Rp. 350.000
- Paspor biasa nonelektronik (10 tahun) : Rp. 650.000
- Paspor biasa elektronik (5 tahun) : Rp. 650.000
- Paspor biasa elektronik (10 tahun) : Rp. 950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI : Rp. 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing : Rp.150.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) : Rp.1.000.000
- Biaya penggantian paspor karena hilang : Rp.1.000.000
- Biaya penggantian paspor karena rusak : Rp.500.000
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”.