PLN Prabumulih

PLN Prabumulih Page resmi Customer Care
PLN PRABUMULIH
Sampaikan keluhan melalui Wall Fanpage kami. konsep ini menjadikan kualitas pembelajar semakin unggul.

PLN Pusdiklat adalah bagian dari PT PLN (Persero) yang berperan dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan mampu menjadi pilar tokoh perusahaan. PLN Pusdiklat berdiri sejak 1973, berdasarkan Kep Dir PLN No. 033.K/DIR/1973 tanggal 22 Agustus 1973 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 01/PRT/1973, dengan menetapkan struktur organisasi dan

tugas-tugas pokok lembaga pendidikan dan pelatihan

Dalam perjalanannya, dibentuklah organisasi PT PLN (Persero) Jasa Pendidikan dan Pelatihan (Jasdik) yang bergabung dengan PLN Pusat Pengembangan Manajemen (PPM) sesuai dengan SK Direksi No. 018.K/010/DIR/1999 tanggal 06 Februari 1999. Selanjutnya pada tahun 2008 berdasarkan SK Direksi No. 319.K/010/DIR/2008 tanggal 24 September 2008 PT PLN (Persero) Jasdik berubah menjadi PT PLN (Persero) Pusat Pendidikan dan Pelatihan. PLN Pusdiklat sebagai bagian dari perubahan strategis PT PLN (Persero) memiliki program-program unggulan dalam mempersiapkan SDM-nya. Program utama yang ditawarkan adalah penyelenggaraan diklat, assesment kompetensi pegawai yang hasilnya tidak sekedar meningkatkan kompetensi pegawai namun diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja unti bisnis dan korporasi. PLN Pusdiklat memiliki cita-cita sebagai pusat pengetahuan untuk mengantisipasi dinamika tuntutan ketenagalistrikan PLN, menjadi pusat rujukan pengetahuan bidang ketenagalistrikan dan mampu secara aktif mengidentifikasi persoalan ketenagalistrikan masa depan melalui ilmu pengetahuan terkini, serta menjadi phenomenal learning experience / unity of spirits. Sejak tahun 2011 PLN mulai melakukan pemetaan kompetensi terhadap seluruh pegawai melalui uji kompetensi secara online. Selain itu PLN menargetkan tenaga outsource yang bekerja di PLN dapat mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat kompetensi yang dibutuhkan. PLN juga memprogramkan melakukan edukasi terhadap pelanggan dan masyarakat melalui media elektronik, surat kabar, dan program sosialisasi. perusahaan telah menyelenggarakan program-program dalam rangka penyelarasan kompetensi tenaga kerja dan kepedulian terhadap dunia pendidikan, diantaranya program Co-Operative Education yang terfokus pada peningkatan kompetensi mahasiswa dan program peningkatan kompetensi anak bangsa yang terfokus pada peningkatan kompetensi tenaga pengajar. Untuk mewujudkan kinerja terbaik dengan meningkatkan keterampilan SDM dalam ekosistem bisnis PLN, maka diimplementasikan Corporate University. Corporate University didukung oleh elemen penting, yaitu PLN Pusdiklat sebagai penyelenggara, Direksi sebagai Learning Council, serta para KDIV dan Kepala Satuan sebagai Learning Steering Committee. Dukungan ketiga elemen tersebut memastikan sistem pembelajaran di PLN Pusdiklat menghasilkan lulusan yang menjawab kebutuhan perusahaan. Dengan Corporate University, pengelolaan pembelajaran di PLN Pusdiklat dilaksanakan oleh para profesional yang ahli dibidang pembelajaran (learning technologist). selain memiliki tenaga pengajar para akademisi dan praktisi dibidang ketenagalistrikan yang telah berpengalaman, Corporate University didukung oleh konsep leader as teacher yang memposisikan para pejabat PLN untuk menjadi pengajar di PLN Pusdiklat. Dalam memantapkan langkah mensukseskan Corporate University, PLN Pusdiklat melakukan kemitraan dengan berbagai institusi, antara lain dengan universitas dan perusahaan lain. Salah satu kemitraan PLN dengan BUMN lain adalah kegiatan sharing knowledge antar learning center, yaitu dengan mempromosikan peningkatan kualitas pembelajaran di BUMN, berbagi dan saling belajar tentang learning process, menyediakan fasilitas berjejaring, mendorong adanya sinergi sesama learning center, dan mendorong terwujudnya center of excellence secara nasional. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan peran pembelajaran di dalam perusahaan secara efektif serta menjawab tuntutan terhadap BUMN agar dapat lebih berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, pendapatan negara, serta peningkatan kualitas layanan umum. Hingga saat ini PLN Pusdiklat memiliki Kantor Induk di Jakarta dan memiliki 10 Akademi, 3 Unit Learning Center serta 1 Unit Assesment Center dan 1 unit Sertifikasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, unit tersebut adalah : Udiklat Bogor (Project Academy), Udiklat Jakarta (Leadership Academy & Corporate Culture Academy), Udiklat Semarang (Transmission & Live Maintenance Academy), Udiklat Pandaan (Distribution & Commerce Academy), Udiklat Makassar (Renewable Energy Academy), Udiklat Suralaya (Primary Energi & Generation Academy), Udiklat Palembang (Corporate Enabler Academy), Udiklat Tuntungan, Udiklat Padang, Udiklat Banjarbaru sebagai Unit Learning Center.

16/04/2018
14/02/2018

Informasi Padam Listrik Wilayah prabumulih tgl 14/02/2018.

PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan akibat padamnya listrik pada tgl ?14/02/2018 Gangguan pasokan listrik tersebut disebabkan karena gangguan TM/pemadaman terencana

Dari jam 08.34 sampai Selesai perbaiki

Berikut daerah - daerah yang mengalami pemadaman:

1 . gunung ibul
2. Prabu jaya
3. sindur
4. Cambai
5.sukajadi
6.tapus
7.lembak
8.tanjung baru
9.kemang
10.pangkul
11.sindur
12.gaung asam
13.gelumbang
14.suka menang
15.paya bakal
16. Midar
17. Karang endah
18. Tanjung dalam
19. Sungai medang
20. Tugu kecil

3jam atau akan di informasikan kembali

Waktu bisa berubah sewaktu waktu

PLN PRABUMULIH
(0713)123
www.pln-prabumulih.hol.es

CREATED BY SUB BIDANG TI PT PLN Rayon prabumulih(Persero)

02/01/2018

Terima kasih ,pemadaman listrik sudah selesai

02/01/2018

Informasi Padam Listrik Wilayah prabumulih tgl 2 JANUARI 2018.

PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan akibat padamnya listrik pada tgl 2 JANUARI 2018 Gangguan pasokan listrik tersebut disebabkan karena gangguan TM

Dari jam 07.10 sampai Selesai perbaiki

Berikut daerah - daerah yang mengalami pemadaman:

1 . prabumulih timur
2 . prabumulih barat
3 . cambai
4 . prabumulih selatan
5 . prabumulih utara
6 . Rambang Kapak Tengah

Waktu bisa berubah sewaktu waktu

PLN PRABUMULIH
(0713)123
www.pln-prabumulih.hol.es

CREATED BY SUB BIDANG TI PT PLN Rayon prabumulih(Persero)

10/09/2017

Selamat pagi

Semoga hari ini tambah jaya

19/08/2017

SYARAT & KETENTUAN PASANG BARU/PERUBAHAN DAYA antara Pelanggan, yang selanjutnya disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang selanjutnya disebut PLN.

Pasal 1




Ketentuan Umum





Arti: Dalam Syarat & Ketentuan ini, pernyataan/istilah tertentu ini memiliki makna sebagai berikut:






1.Listrik Prabayar (LPB) adalah Produk layanan pemakaian tenaga listrik yang menggunakan meter elektronik prabayar dengan cara pembayaran dimuka;

2.Meter Prabayar (MPB) adalah meter energi listrik yang dipergunakan untuk mengukur energi listrik (kWh) yang dikonsumsi oleh Pelanggan yang berfungsi setelah Pelanggan memasukkan sejumlah stroom tertentu ke dalamnya;

3.Nomor Meter adalah Nomor yang tertera dalam MPB sebagai nomor identitas pada saat transaksi pembelian isi ulang dan pengaduan, yang terdiri dari 11 (sebelas) digit yang bersifat unique dan tidak sama antara meter yang satu dengan meter lainnya.

4.Stroom adalah kode angka yang setara dengan energi listrik tertentu yang dituangkan dalam 20 (duapuluh) angka yang bersifat unique (hanya cocok untuk nomor serial meter prabayar 11 (sebelas) angka tertentu);

5.Stroom Perdana adalah kode angka yang mewakili sejumlah tertentu energi listrik yang harus dibeli oleh Pelanggan pada saat penyambungan baru/perubahan daya dan migrasi ke prabayar;

6.Pembelian Isi Ulang Stroom adalah pembelian kembali Stroom oleh Pelanggan yang dilakukan di tempat-tempat penerimaan pembayaran tagihan listrik;

7.Stroom Darurat adalah Stroom penggantian yang dibeli secara langsung oleh Pelanggan di kantor PLN yang disebabkan seluruh loket penjualan Stroom setempat tidak dapat melayani transaksi pembelian Stroom;

8.Peringatan Awal adalah sinyal yang dipancarkan oleh MPB sebagai pemberitahuan bahwa Stroom tinggal tersisa sejumlah kWh tertentu;

9.Tenaga Listrik adalah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan dan didistribusikan untuk semua keperluan oleh PLN kepada Pelanggan;

10.Alat Pembatas dan Pengukur (APP) adalah alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya lisrik dan mengukur energi listrik yang dipakai oleh Pelanggan;

11.
Instalasi PLN adalah instalasi ketenagalistrikan milik PLN sampai dengan APP;

12.


Instalasi Pelanggan adalah instalasi ketenagalistrikan milik Pelanggan sesudah APP milik PLN;

13.


Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) adalah deskripsi kwantitatif beberapa indikator mutu pelayanan yang dinyatakan oleh PLN secara berkala;

14.


Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pelanggan;

15.Segel adalah suatu alat yang dipasang oleh PLN pada APP dan perlengkapan APP sebagai pengamanan APP;

16.Biaya Keterlambatan adalah biaya yang dibebankan kepada Pelanggan reguler/pasca bayar karena tidak memenuhi kewajiban membayar tagihan PLN tepat pada waktunya;

17.Tagihan Susulan (TS) adalah tagihan yang dikenakan kepada Pelanggan sebagai akibat adanya pelanggaran atau kelainan pemakai Tenaga Listrik yang dipasok dari PLN;

18.Surat Pengakuan Hutang (SPH) adalah surat pernyataan kesanggupan Pelanggan untuk mengakui dan melunasi kewajiban pembayaran atas Tagihan Susulan kepada PLN;

19.Pemutusan Sementara adalah penghentian untuk sementara penyaluran Tenaga Listrik ke instalasi Pelanggan;

20.Pembongkaran Rampung adalah penghentian untuk seterusnya penyaluran tenaga listrik ke Instalasi Pelanggan dengan mengambil seluruh instalasi PLN yang dipergunakan untuk penyaluran tenaga listrik ke Instalasi Pelanggan;

21.Daya Tersambung adalah daya yang disepakati Para Pihak yang dituangkan dalam Syarat dan Ketentuan Jual Beli Tenaga Listrik;

22.Uang Jaminan Langganan (UJL) adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama menjadi Pelanggan reguler;

23.Sertifikasi Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik tegangan rendah yang menyatakan suatu instalasi listrik laik;

24.Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT/TR) adalah lembaga yang bergerak dalam bidang sertifikasi dan pengujian instalasi tenaga listrik serta memiliki kewenangan dalam menerbitkan sertifikasi laik operasi;

25.Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan adalah direktorat yang melaksanakan tugas atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang ketenagalistrikan;

26.Layanan Satu Pintu adalah layanan penyambungan baru atau tambah daya yang dipaketkan dengan jasa Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik atas bangunan milik Pelanggan/Calon Pelanggan melalui fasilitas layanan terintegrasi antara PLN, LIT/TR, dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;

27.Layanan Paket SLO adalah layanan satu pintu penyambungan baru atau tambah daya yang terdiri dari paket penyambungan/tambah daya dan pengurusan Sertifikasi Laik Operasi (SLO);

28.Layanan Non Paket SLO adalah layanan PLN yang hanya meliputi penyambungan atau perubahan daya sedangkan pengurusan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dilakukan secara mandiri oleh Konsumen ke LIT/TR;

29.Biaya SLO adalah Biaya Pemeriksaan dan Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang dibayarkan oleh Calon Pelanggan/Pelanggan tegangan rendah atas pasang baru atau perubahan daya (termasuk Pajak Pertambahan Nilai) dalam rangka mendapatkan layanan sertifikasi instalasi pemanfaat tenaga listrik dari LIT/TR terhadap instalasi bangunan milik Calon Pelanggan/Pelanggan .







Pasal 2




Ruang Lingkup




PLN bersedia untuk menjual dan menyalurkan tenaga listrik kepada Pelanggan dan Pelanggan bersedia membeli dan menerima tenaga listrik yang akan disalurkan oleh PLN untuk dipergunakan oleh Pelanggan sesuai golongan tarif dan daya tersambung dengan dasar perhitungan biaya sesuai Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang berlaku.







Pasal 3




Penyambungan




(1)Penyambungan tenaga listrik akan dilaksanakan oleh PLN setelah Pelanggan :

a.Membayar Biaya Penyambungan (BP), Uang Jamian Langganan (UJL) (bagi layanan Pasca Bayar) dan Biaya Materai;

b.Membeli Stroom Perdana sebesar minimal Rp. 5.000,00 ( Lima Ribu Rupiah) bagi layanan listrik sistem prabayar;

c.Menyediakan tempat untuk pemasangan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan instalasi PLN seperti tiang listrik, penghantar dan gardu apabila diperlukan oleh PLN;

d.Telah menyelesaikan kewajibannya kepada PLN apabila di lokasi bangunan yang akan dilakukan Penyambungan terdapat kewajiban jual beli tenaga listrik yang belum diselesaikan atas pemakaian tenaga listrik sebelumnya;




(2)Proses penyambungan tenaga listrik akan dibatalkan, apabila di lokasi bangunan yang akan dilakukan penyambungan terdapat Putusan Pengadilan dan/atau Ketentuan Pemerintah sedemikian sehingga bangunan tersebut harus dibongkar. Biaya penyambungan terkait pembatalan penyambungan ini tidak dapat dikembalikan kepada Pelanggan, jika PLN telah melakukan investasi untuk penyambungan tenaga listrik tersebut.




Pasal 4




Ketentuan Teknis




(1)PLN akan menyalurkan tenaga listrik kepada Pelanggan sesuai daya tersambung dengan frekuensi sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN.




(2)Penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terus menerus tanpa terputus-putus, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :

a.Terjadi force majeure;

b.Dilakukan pemutusan sementara sesuai ketentuan Pasal 1 butir 19 Syarat dan Ketentuan ini;

c.PLN mengalami kekurangan penyediaan tenaga listrik;

d.PLN melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan pembangkit dan/atau jaringan;

e.Atas perintah Instansi yang berwenang atau Pengadilan;




(3)Apabila terjadi penghentian penyaluran tenaga listrik karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pelanggan tidak berhak untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun juga kepada PLN.




Pasal 5




Pengukuran dan Pembatasan




(1)Pemakaian tenaga listrik Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diukur dengan kWh meter atau MPB milik PLN yang dipasang pada sisi jaringan tegangan rendah milik PLN bagi Pelanggan tegangan rendah.




(2)kWh meter dan MPB yang digunakan untuk mengukur pemakaian tenaga listrik Pelanggan telah dikalibrasi dan ditera oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




(3)Pembatasan pemakaian tenaga listrik Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini menggunakan alat pembatas/Mini Circuit Breaker (MCB) milik PLN yang dipasang pada sisi jaringan Tegangan Rendah milik PLN bagi Pelanggan tegangan rendah.




(4)Pelanggan dapat meminta kepada PLN untuk dilakukan penggantian APP apabila terjadi kerusakan APP yang bukan disebabkan dari kesengajaan Pelanggan. Jika menurut pemeriksaan PLN penyebab kerusakan ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari Pelanggan, maka Pelanggan dikenakan biaya penggantian/pemasangan kWh Meter atau MPB dan/atau Tagihan Susulan apabila ditemukan Pelanggaran.




(5)Apabila terjadi kerusakan pada kWh Meter atau MPB, maka PLN berkewajiban mengganti dengan kWh Meter atau MPB lainnya.




(6)Apabila terjadi kerusakan APP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), yang mengakibatkan perhitungan pemakaian antara sisa Stroom dengan pemakaian kWh Meter mekanik muncul kekurangan tagih, maka akan dilakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Pasal 6




Nilai Stroom Listrik Prabayar




(1)Stroom isi ulang Listrik Prabayar yang dapat dibeli Pelanggan minimal senilai Rp.20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




(2)Stroom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibeli di tempat-tempat penerimaan pembayaran tagihan listrik dan atau tempat-tempat pembelian Stroom Listrik Prabayar.




Pasal 7




Stroom Listrik Prabayar Habis




(1)Apabila Stroom Listrik Prabayar habis dan Pelanggan tidak melakukan pengisian Stroom, maka aliran listrik terputus.




(2)Sebelum Stroom Listrik Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) habis, maka MPB akan mengeluarkan peringatan berupa bunyi atau kedip selama waktu tertentu.










Pasal 8




Kewajiban dan Hak PLN




(1)Kewajiban PLN :

a.Menyediakan APP setelah Pelanggan memenuhi persyaratan Penyambungan.

b.Menyediakan tenaga listrik secara berkesinambungan sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN.

c.Melakukan perbaikan pada sambungan Tenaga Listrik dan/atau penggantian APP apabila terjadi kerusakan.

d.Memberikan pelayanan dan informasi atas keluhan atau gangguan Listrik Prabayar.

e.Memberikan pelayanan dan informasi atas keluhan tidak munculnya token setelah transaksi pembelian stroom isi ulang listrik prabayar.




(2)Hak PLN :

a.Melakukan pemadaman atau penghentian penyaluran tenaga listrik dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan dan/atau rehabilitasi instalasi dan/atau peralatan listrik milik PLN.

b.Memasuki dan/atau melintasi tanah dan bangunan Pelanggan untuk melakukan :

Penyambungan baru atau tambah daya;

-Pekerjaan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan dan/atau rehabilitasi instalasi dan/atau peralatan listrik milik PLN;

-Pemeriksaan dalam rangka Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan segala penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan P2TL yang berlaku;

-Penebangan atau pemotongan tumbuh-tumbuhan milik Pelanggan di lokasi manapun yang menurut PLN membahayakan kelangsungan penyaluran tenaga listrik atau keselamatan umum;






Pasal 9




Kewajiban dan Hak Pelanggan




(1)Kewajiban Pelanggan :

a.Menyetujui ketentuan penempatan APP milik PLN sedemikian rupa sehingga aman dan mudah untuk diperiksa petugas PLN;

b.Menjaga APP dan perlengkapan milik PLN;

c.Mengijinkan PLN memasang instalasi listrik antara lain tiang listrik dan/atau peralatan pendukung lainnya di halaman rumah atau bangunan Pelanggan dan mengijinkan PLN menarik jaringan listrik dari bangunan Pelanggan guna memberikan sambungan listrik kepada bangunan lain;

d.Membayar ganti rugi APP yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kesengajaan Pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku;

e.Membayar tagihan atas pemakaian listrik secara tepat waktu;

f.Membayar tagihan susulan akibat ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik dan/atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan Pelanggan;

g.Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila Pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas persetujuan PLN;

h.Menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik pada saat akan dilaksanakan penyambungan tenaga listrik di gedung/persil Pelanggan;




(2)Hak Pelanggan :

a.Mendapat sambungan tenaga listrik;

b.Menerima pelayanan sesuai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan PLN dan mendapatkan kompensasi apabila PLN tidak dapat memenuhi TMP sesuai ketentuan yang berlaku;

c.Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan instalasi tenaga listrik milik PLN;

d.Mendapat informasi dan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tenaga listrik;




Pasal 9A




Keterikatan Antara PLN, Pelanggan dan Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah (LIT/TR)




(1)Dalam hal Calon Pelanggan/Pelanggan bermaksud menggunakan Layanan Satu Pintu yakni Layanan Paket SLO maka permohonan pekerjaan sertifikasi dilakukan melalui PLN yang kemudian akan diteruskan kepada LIT/TR sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara PLN dengan LIT/TR;




(2)LIT/TR akan melaksanakan Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik setelah LIT/TR menerima penerusan pekerjaan sertifikasi dari PLN;




(3)Dalam hal Calon Pelanggan/Pelanggan menggunakan Layanan Satu Pintu, maka Calon Pelanggan/Pelanggan telah terkait dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;




(4)Penerusan Biaya Pemeriksaan dan Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dari PLN kepada LIT/TR dilakukan dengan hanya mengacu pada data nomor registrasi SLO yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;




(5)PLN dan LIT/TR akan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing;




Pasal 10
Biaya Keterlambatan





Pelanggan dilarang menjual dan atau menyalurkan tenaga listrik Pelanggan yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PLN;

(1)Pelanggan pasca bayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).




(2)Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20 (dua puluh).




(3)Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan.




(4)Pengenaan BK untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 (tiga) kali tarif BK yang diatur sebagai berikut :

a.BK pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan (bulan ke n) bagi masing-masing Pelanggan.

b.BK kedua diberlakukan setelah BK pertama, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+1).

c.BK ketiga diberlakukan setelah BK kedua, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+2).




Pasal 11




Larangan




(1)Pelanggan dilarang menjual dan/atau menyalurkan tenaga listrik Pelanggan yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PLN.




(2)Pelanggan dengan cara dan alasan apapun dilarang membuka, merusak atau merubah peralatan listrik milik PLN, baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain.




(3)Pelanggan dilarang memakai tenaga listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik .




(4)Pelanggan dilarang memindahkan peralatan listrik milik PLN tanpa seijin PLN;




(5)Pelanggan dilarang menyalakan Instalasi Milik Pelanggan (IML) apabila IML nya belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).




Pasal 12




Sanksi




(1)Apabila Pelanggan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1), maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran tenaga listrik ke persil Pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.




(2)Apabila Pelanggan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), (3) dan (4), maka PLN berhak melakukan pemutusan tenaga listrik ke Pelanggan dan dikenakan tagihan susulan oleh PLN sesuai dengan ketentuan P2TL yang berlaku.







Pasal 13




Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik




(1)PLN setiap saat dapat melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik di tempat/persil Pelanggan.




(2)Apabila dalam pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran dan/atau kelainan, maka Pelanggan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa :

a.Pemutusan sementara apabila tagihan susulan belum dilunasi atau pemblokiran pembelian stroom isi ulang bagi Pelanggan listrik Prabayar.

b.Pembongkaran rampung apabila 60 (enam puluh) hari setelah pemutusan sementara dilaksanakan Tagihan Susulan belum dilunasi. Permintaan penyambungan kembali setelah pembongkaran rampung, diperlakukan seperti permintaan penyambungan baru.




Pasal 14




Force Majeure




(1)Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah semua kejadian diluar kemampuan PLN untuk menanggulanginya termasuk namun tidak terbatas pada kejadian-kejadian sebagai berikut : akibat Peraturan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah atau Departemen-Departemen, Instansi Sipil maupun Militer, Kerusuhan, Huru Hara, Perang, Pemogokan, Kebakaran, Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Kecelakaan Pesawat Terbang, Pohon Tumbang, Petir, Pencurian Kabel Listrik, yang mengakibatkan terhentinya penyaluran tenaga listrik.




(2)PLN tidak memberikan ganti rugi apapun kepada Pelanggan bila terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1).




Pasal 15




Pengakhiran Jual beli tenaga listrik




(1)Jual beli tenaga listrik dapat berakhir dikarenakan hal-hal sebagai berikut :

a.Kesepakatan Pelanggan dengan PLN.

b.Terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.

c.Adanya ketentuan Pemerintah dan/atau Putusan Pengadilan.

d.Adanya keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan.




(2)Apabila terjadi pengakhiran jual beli tenaga listrik karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pelanggan tetap melunasi seluruh kewajiban berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini.




(3)Apabila terjadi pengakhiran jual beli tenaga listrik antara Pelanggan dengan PLN, sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.




Pasal 16




Penyelesaian Perselisihan




(1)Apabila terjadi perselisihan pendapat dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, maka Pelanggan dan PLN akan menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.




(2)Apabila penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri setempat.

18/08/2017

Informasi Padam Listrik Wilayah prabumulih tgl 18 AGUSTUS 2017 .

PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan akibat padamnya listrik pada tgl 18 AGUSTUS 2017 Gangguan pasokan listrik tersebut disebabkan karena gangguan TM

Dari jam 21.42 sampai Selesai perbaiki

Berikut daerah - daerah yang mengalami pemadaman:

1. tanjung tenang
2 . kahuripan baru
3 . cambai
4 . pangkul
5 . sindur
6 . gunung ibul
7. gunung ibul barat
8. sukajadi
9. muara sungai
10. prabu jaya

Waktu bisa berubah sewaktu waktu

PLN PRABUMULIH
(0713)123
www.pln-prabumulih.hol.es

19/06/2017

Informasi Padam Listrik Wilayah prabumulih tgl 20 JUNI 2017 .

PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan akibat padamnya listrik pada tgl 20 JUNI 2017 Gangguan pasokan listrik tersebut disebabkan karena gangguan TM

Dari jam 00.30 sampai Selesai perbaiki

Berikut daerah - daerah yang mengalami pemadaman:

1 . prabumulih timur
2 . prabumulih barat
3 . cambai
4 . prabumulih selatan
5 . prabumulih utara
6 . Rambang Kapak Tengah

Waktu bisa berubah sewaktu waktu

PLN PRABUMULIH
(0713)123
www.pln-prabumulih.hol.es

CREATED BY SUB BIDANG TI PT PLN Rayon prabumulih(Persero)

Bagi pelanggan listrik pascabayar, pembayaran tagihan listrik dapat dilakukan pada tanggal 1-20 setiap bulannya.Keterlam...
17/03/2017

Bagi pelanggan listrik pascabayar, pembayaran tagihan listrik dapat dilakukan pada tanggal 1-20 setiap bulannya.
Keterlambatan melakukan pembayaran pelanggan akan dikenakan biaya keterlambatan dan denda lain.

Untuk daftar biaya keterlambatan disesuaikan dengan daya yang digunakan oleh masing-masing pelanggan, sebagai berikut:
• Batas Daya 450 volt ampere (VA) = Rp 3.000/bulan
• Batas Daya 900 VA = Rp 3.000/bulan
• Batas Daya 1.300 VA = Rp 5.000/bulan
• Batas Daya 2.200 VA = Rp 10.000/bulan
• Batas Daya 3.500-5.500 VA = Rp 50.000/bulan
• Batas Daya 6.600-14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
• Batas Daya di atas 14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.

Keterlambatan pembayaran listrik selama 30 hari, akan dikenakan denda berupa pemutusan sambungan listrik sementara.
Apabila melakukan keterlambatan pembayaran selama 90 hari atau 60 hari setelah dilakukan pemutusan sementara, akan dikenakan denda berupa bongkar rampung pada instalasi milik PLN yang meliputi alat pembayar dan pemutus/APP/kWh meter dan saluran masuk pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.

Sebelum dilakukan pembongkaran rampung, akan didahului dengan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan rampung sambungan listrik.

Bayar listrik tepat waktu, pelanggan bebas dari biaya keterlambatan.

Demi kenyamanan dari pengenaan biaya keterlambatan akibat telat membayar, pelanggan juga dapat beralih ke listrik pintar atau listrik prabayar.(*)

Ayoooo.... Pace, Mace, Om, Tanta, Bapade, Mamade, Bapatua, Mamatua bayar listrik tepat waktu!

Waspada Penipuan Calon Rekrutmen Pegawai PLN Sehubungan dengan maraknya penipuan rekrutmen calon pegawai PLN, kami himba...
22/02/2017

Waspada Penipuan Calon Rekrutmen Pegawai PLN

Sehubungan dengan maraknya penipuan rekrutmen calon pegawai PLN, kami himbau agar masyarakat lebih berhati-hati pada setiap informasi yang disampaikan oleh pihak lain yang mengatasnamakan PLN.

Terhitung mulai 25 Februari 2017, seluruh informasi proses rekrutmen calon pegawai PLN dapat diperoleh melalui situs rekrutmen.pln.co.id.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam proses rekrutmen calon pegawai PLN, yaitu :

1. Tidak ada korespondensi

2. Tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi.

3. Keputusan Tim Penerimaan Pegawai tidak dapat diganggu gugat.

4. Tidak ada sistem refund atau penggantian biaya transportasi dan akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi.

5. PLN tidak bertanggungjawab atas setiap bentuk kerugian yang timbul akibat penipuan yang mengatasnamakan PLN.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi channel resmi PLN melalui Contact Center PLN (telepon : 123, HP : (kode area) 123, email : [email protected], facebook : PLN 123, twitter : , dan website : www.pln.co.id) atau ke kantor PLN terdekat.

22/02/2017

Informasi Padam Listrik Wilaya prabumulih tgl 22 Februari 2017.

PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan akibat padamnya listrik pada tgl 22 Februari 2017 Gangguan pasokan listrik tersebut disebabkan karena gangguan trafo

Dari jam 08.30 sampai jam 22.00

Berikut daerah - daerah yang mengalami pemadaman:

1 . prabumulih timur
2 . prabumulih barat
3 . cambai
4 . prabumulih selatan
5 . prabumulih utara
6 . Rambang Kapak Tengah

Waktu bisa berubah sewaktu waktu

PLN PRABUMULIH
(0713)123
www.pln-prabumulih.hol.es

21/02/2017

Informasi Padam Listrik Wilaya prabumulih tgl 21 Februari 2017.

PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan akibat padamnya listrik pada tgl 21 Februari 2017 Gangguan pasokan listrik tersebut disebabkan karena gangguan trafo

Dari jam 08.30 sampai jam 21.00

Berikut daerah - daerah yang mengalami pemadaman:

1 . prabumulih timur
2 . prabumulih barat
3 . cambai
4 . prabumulih selatan
5 . prabumulih utara
6 . Rambang Kapak Tengah

Waktu bisa berubah sewaktu waktu

PLN PRABUMULIH
(0713)123

Kesempatan berkarir di PT PJB - anak perusahaan PLN
18/02/2017

Kesempatan berkarir di PT PJB - anak perusahaan PLN

17/02/2017

Pelanggan terhormat

Bisa kunjungin website resmi PLN PRABUMULIH

Informasi pemadaman listrik dan pengaduan dan lain - lain di website pln prabumulih

http://pln-prabumulih.hol.es

CREATED BY SUB BIDANG TI PT PLN Rayon prabumulih(Persero)

15/02/2017

Pelanggan terhormat

Untuk pemadaman listrik pada hari ini sudah selesai

Kami ucapkan terima kasih

PLN PRABUMULIH
(0713)123

15/02/2017

Pelanggan terhormat

Silakan bayar tagihan listrik setiap bulan dari tanggal 3 sampai tanggal 20 setiap bulan

apa bila telat 1 bulan dan 2bulan ,PLN prabumulih akan kirim surat pemberitahuan dan peringatan dan pencabutan

Kami ucapkan terima kasih

PLN PRABUMULIH
(0713)123

15/02/2017

Informasi Padam Listrik Wilaya prabumulih tgl 15 Februari 2017.

PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan akibat padamnya listrik pada tgl 15 Februari 2017 Gangguan pasokan listrik tersebut disebabkan karena gangguan trafo

Dari jam 17.30 sampai jam 21.00

Berikut daerah - daerah yang mengalami pemadaman:

1 . prabumulih timur
2 . prabumulih barat
3 . cambai
4 . prabumulih selatan
5 . prabumulih utara
6 . Rambang Kapak Tengah

Waktu bisa berubah sewaktu waktu

PLN PRABUMULIH
(0713)123

14/02/2017

Informasi Padam Listrik Wilaya prabumulih tgl 14 Februari 2017.

PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan akibat padamnya listrik pada tgl 14 Februari 2017 Gangguan pasokan listrik tersebut disebabkan karena perbaikan jaringan

Dari jam 08.00 sampai jam 18.00

Berikut daerah - daerah yang mengalami pemadaman:

1 . prabumulih timur
2 . prabumulih barat
3 . cambai
4 . prabumulih selatan
5 . prabumulih utara
6 . Rambang Kapak Tengah

Waktu bisa berubah sewaktu waktu

10/02/2017

Informasi Padam Listrik Wilaya prabumulih tgl 11 Februari 2017.

PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan akibat padamnya listrik pada tgl 11 Februari 2017 Gangguan pasokan listrik tersebut disebabkan karena perbaikan jaringan dan trafo

Dari jam 06.00 sampai jam 18.00

Berikut daerah - daerah yang mengalami pemadaman:

1 . prabumulih timur
2 . prabumulih barat
3 . cambai
4 . prabumulih selatan
5 . prabumulih utara
6 . Rambang Kapak Tengah

Waktu bisa berubah sewaktu waktu

04/02/2017

pelanggan terhormat

mohon maaf apabila pemadaman listrik pada bulan Januari ,Februari dan sampai April ,
karena lagi musim penghujan dan petir dan pohon besar2
apabila listrik padam mohon bersabar karena tim teknisi akan perbaiki secepatnya
dan karena tim teknisi taruhan nyawa untuk perbaiki jaringan listrik

kami ucapkan terima kasih

PLN PRABUMULIH
(0713)123

Masih banyak saudara kita yang masih belum memperoleh listrik. Penghematan subsidi untuk melistriki saudara kita di pelo...
25/01/2017

Masih banyak saudara kita yang masih belum memperoleh listrik. Penghematan subsidi untuk melistriki saudara kita di pelosok negeri. Yuk dukung subsidi listrik tepat sasaran hanya untuk rumah tangga tidak mampu.

Siapa saja penerima subsidi listrik 900 VA? dan bagaimana mekanisme pengaduannya?
17/01/2017

Siapa saja penerima subsidi listrik 900 VA? dan bagaimana mekanisme pengaduannya?

Rumah tangga dengan daya 900 VA akan dibagi menjadi dua golongan tarif, yaitu :1. 900 VA untuk konsumen tidak mampu yang...
17/01/2017

Rumah tangga dengan daya 900 VA akan dibagi menjadi dua golongan tarif, yaitu :
1. 900 VA untuk konsumen tidak mampu yang disubsidi.
2. 900 VA-RTM untuk konsumen rumah tangga mampu yang tidak disubsidi.

14/01/2017

Informasi Padam Listrik Wilaya prabumulih tgl 14 Januari 2017.

PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan akibat padamnya listrik ,tgl 14 Januari 2017 karena ada pemeliharaan jaringan dan pemasangan jaringan baru

Dari jam 15.40 sampai jam 19.00

Berikut daerah - daerah yang mengalami pemadaman:

1 . prabumulih timur
2 . prabumulih barat
3 . cambai
4 . prabumulih selatan
5 . prabumulih utara
6 . Rambang Kapak Tengah

Waktu bisa berubah sewaktu waktu

Address

Prabumulih
31113

Telephone

0713123

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PLN Prabumulih posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to PLN Prabumulih:

Share


Other Prabumulih travel agencies

Show All

You may also like