19/08/2017
SYARAT & KETENTUAN PASANG BARU/PERUBAHAN DAYA antara Pelanggan, yang selanjutnya disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang selanjutnya disebut PLN.
Pasal 1
Ketentuan Umum
Arti: Dalam Syarat & Ketentuan ini, pernyataan/istilah tertentu ini memiliki makna sebagai berikut:
1.Listrik Prabayar (LPB) adalah Produk layanan pemakaian tenaga listrik yang menggunakan meter elektronik prabayar dengan cara pembayaran dimuka;
2.Meter Prabayar (MPB) adalah meter energi listrik yang dipergunakan untuk mengukur energi listrik (kWh) yang dikonsumsi oleh Pelanggan yang berfungsi setelah Pelanggan memasukkan sejumlah stroom tertentu ke dalamnya;
3.Nomor Meter adalah Nomor yang tertera dalam MPB sebagai nomor identitas pada saat transaksi pembelian isi ulang dan pengaduan, yang terdiri dari 11 (sebelas) digit yang bersifat unique dan tidak sama antara meter yang satu dengan meter lainnya.
4.Stroom adalah kode angka yang setara dengan energi listrik tertentu yang dituangkan dalam 20 (duapuluh) angka yang bersifat unique (hanya cocok untuk nomor serial meter prabayar 11 (sebelas) angka tertentu);
5.Stroom Perdana adalah kode angka yang mewakili sejumlah tertentu energi listrik yang harus dibeli oleh Pelanggan pada saat penyambungan baru/perubahan daya dan migrasi ke prabayar;
6.Pembelian Isi Ulang Stroom adalah pembelian kembali Stroom oleh Pelanggan yang dilakukan di tempat-tempat penerimaan pembayaran tagihan listrik;
7.Stroom Darurat adalah Stroom penggantian yang dibeli secara langsung oleh Pelanggan di kantor PLN yang disebabkan seluruh loket penjualan Stroom setempat tidak dapat melayani transaksi pembelian Stroom;
8.Peringatan Awal adalah sinyal yang dipancarkan oleh MPB sebagai pemberitahuan bahwa Stroom tinggal tersisa sejumlah kWh tertentu;
9.Tenaga Listrik adalah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan dan didistribusikan untuk semua keperluan oleh PLN kepada Pelanggan;
10.Alat Pembatas dan Pengukur (APP) adalah alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya lisrik dan mengukur energi listrik yang dipakai oleh Pelanggan;
11.
Instalasi PLN adalah instalasi ketenagalistrikan milik PLN sampai dengan APP;
12.
Instalasi Pelanggan adalah instalasi ketenagalistrikan milik Pelanggan sesudah APP milik PLN;
13.
Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) adalah deskripsi kwantitatif beberapa indikator mutu pelayanan yang dinyatakan oleh PLN secara berkala;
14.
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pelanggan;
15.Segel adalah suatu alat yang dipasang oleh PLN pada APP dan perlengkapan APP sebagai pengamanan APP;
16.Biaya Keterlambatan adalah biaya yang dibebankan kepada Pelanggan reguler/pasca bayar karena tidak memenuhi kewajiban membayar tagihan PLN tepat pada waktunya;
17.Tagihan Susulan (TS) adalah tagihan yang dikenakan kepada Pelanggan sebagai akibat adanya pelanggaran atau kelainan pemakai Tenaga Listrik yang dipasok dari PLN;
18.Surat Pengakuan Hutang (SPH) adalah surat pernyataan kesanggupan Pelanggan untuk mengakui dan melunasi kewajiban pembayaran atas Tagihan Susulan kepada PLN;
19.Pemutusan Sementara adalah penghentian untuk sementara penyaluran Tenaga Listrik ke instalasi Pelanggan;
20.Pembongkaran Rampung adalah penghentian untuk seterusnya penyaluran tenaga listrik ke Instalasi Pelanggan dengan mengambil seluruh instalasi PLN yang dipergunakan untuk penyaluran tenaga listrik ke Instalasi Pelanggan;
21.Daya Tersambung adalah daya yang disepakati Para Pihak yang dituangkan dalam Syarat dan Ketentuan Jual Beli Tenaga Listrik;
22.Uang Jaminan Langganan (UJL) adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama menjadi Pelanggan reguler;
23.Sertifikasi Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik tegangan rendah yang menyatakan suatu instalasi listrik laik;
24.Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT/TR) adalah lembaga yang bergerak dalam bidang sertifikasi dan pengujian instalasi tenaga listrik serta memiliki kewenangan dalam menerbitkan sertifikasi laik operasi;
25.Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan adalah direktorat yang melaksanakan tugas atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang ketenagalistrikan;
26.Layanan Satu Pintu adalah layanan penyambungan baru atau tambah daya yang dipaketkan dengan jasa Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik atas bangunan milik Pelanggan/Calon Pelanggan melalui fasilitas layanan terintegrasi antara PLN, LIT/TR, dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
27.Layanan Paket SLO adalah layanan satu pintu penyambungan baru atau tambah daya yang terdiri dari paket penyambungan/tambah daya dan pengurusan Sertifikasi Laik Operasi (SLO);
28.Layanan Non Paket SLO adalah layanan PLN yang hanya meliputi penyambungan atau perubahan daya sedangkan pengurusan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dilakukan secara mandiri oleh Konsumen ke LIT/TR;
29.Biaya SLO adalah Biaya Pemeriksaan dan Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang dibayarkan oleh Calon Pelanggan/Pelanggan tegangan rendah atas pasang baru atau perubahan daya (termasuk Pajak Pertambahan Nilai) dalam rangka mendapatkan layanan sertifikasi instalasi pemanfaat tenaga listrik dari LIT/TR terhadap instalasi bangunan milik Calon Pelanggan/Pelanggan .
Pasal 2
Ruang Lingkup
PLN bersedia untuk menjual dan menyalurkan tenaga listrik kepada Pelanggan dan Pelanggan bersedia membeli dan menerima tenaga listrik yang akan disalurkan oleh PLN untuk dipergunakan oleh Pelanggan sesuai golongan tarif dan daya tersambung dengan dasar perhitungan biaya sesuai Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang berlaku.
Pasal 3
Penyambungan
(1)Penyambungan tenaga listrik akan dilaksanakan oleh PLN setelah Pelanggan :
a.Membayar Biaya Penyambungan (BP), Uang Jamian Langganan (UJL) (bagi layanan Pasca Bayar) dan Biaya Materai;
b.Membeli Stroom Perdana sebesar minimal Rp. 5.000,00 ( Lima Ribu Rupiah) bagi layanan listrik sistem prabayar;
c.Menyediakan tempat untuk pemasangan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan instalasi PLN seperti tiang listrik, penghantar dan gardu apabila diperlukan oleh PLN;
d.Telah menyelesaikan kewajibannya kepada PLN apabila di lokasi bangunan yang akan dilakukan Penyambungan terdapat kewajiban jual beli tenaga listrik yang belum diselesaikan atas pemakaian tenaga listrik sebelumnya;
(2)Proses penyambungan tenaga listrik akan dibatalkan, apabila di lokasi bangunan yang akan dilakukan penyambungan terdapat Putusan Pengadilan dan/atau Ketentuan Pemerintah sedemikian sehingga bangunan tersebut harus dibongkar. Biaya penyambungan terkait pembatalan penyambungan ini tidak dapat dikembalikan kepada Pelanggan, jika PLN telah melakukan investasi untuk penyambungan tenaga listrik tersebut.
Pasal 4
Ketentuan Teknis
(1)PLN akan menyalurkan tenaga listrik kepada Pelanggan sesuai daya tersambung dengan frekuensi sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN.
(2)Penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terus menerus tanpa terputus-putus, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :
a.Terjadi force majeure;
b.Dilakukan pemutusan sementara sesuai ketentuan Pasal 1 butir 19 Syarat dan Ketentuan ini;
c.PLN mengalami kekurangan penyediaan tenaga listrik;
d.PLN melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan pembangkit dan/atau jaringan;
e.Atas perintah Instansi yang berwenang atau Pengadilan;
(3)Apabila terjadi penghentian penyaluran tenaga listrik karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pelanggan tidak berhak untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun juga kepada PLN.
Pasal 5
Pengukuran dan Pembatasan
(1)Pemakaian tenaga listrik Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diukur dengan kWh meter atau MPB milik PLN yang dipasang pada sisi jaringan tegangan rendah milik PLN bagi Pelanggan tegangan rendah.
(2)kWh meter dan MPB yang digunakan untuk mengukur pemakaian tenaga listrik Pelanggan telah dikalibrasi dan ditera oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Pembatasan pemakaian tenaga listrik Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini menggunakan alat pembatas/Mini Circuit Breaker (MCB) milik PLN yang dipasang pada sisi jaringan Tegangan Rendah milik PLN bagi Pelanggan tegangan rendah.
(4)Pelanggan dapat meminta kepada PLN untuk dilakukan penggantian APP apabila terjadi kerusakan APP yang bukan disebabkan dari kesengajaan Pelanggan. Jika menurut pemeriksaan PLN penyebab kerusakan ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari Pelanggan, maka Pelanggan dikenakan biaya penggantian/pemasangan kWh Meter atau MPB dan/atau Tagihan Susulan apabila ditemukan Pelanggaran.
(5)Apabila terjadi kerusakan pada kWh Meter atau MPB, maka PLN berkewajiban mengganti dengan kWh Meter atau MPB lainnya.
(6)Apabila terjadi kerusakan APP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), yang mengakibatkan perhitungan pemakaian antara sisa Stroom dengan pemakaian kWh Meter mekanik muncul kekurangan tagih, maka akan dilakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Nilai Stroom Listrik Prabayar
(1)Stroom isi ulang Listrik Prabayar yang dapat dibeli Pelanggan minimal senilai Rp.20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)Stroom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibeli di tempat-tempat penerimaan pembayaran tagihan listrik dan atau tempat-tempat pembelian Stroom Listrik Prabayar.
Pasal 7
Stroom Listrik Prabayar Habis
(1)Apabila Stroom Listrik Prabayar habis dan Pelanggan tidak melakukan pengisian Stroom, maka aliran listrik terputus.
(2)Sebelum Stroom Listrik Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) habis, maka MPB akan mengeluarkan peringatan berupa bunyi atau kedip selama waktu tertentu.
Pasal 8
Kewajiban dan Hak PLN
(1)Kewajiban PLN :
a.Menyediakan APP setelah Pelanggan memenuhi persyaratan Penyambungan.
b.Menyediakan tenaga listrik secara berkesinambungan sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN.
c.Melakukan perbaikan pada sambungan Tenaga Listrik dan/atau penggantian APP apabila terjadi kerusakan.
d.Memberikan pelayanan dan informasi atas keluhan atau gangguan Listrik Prabayar.
e.Memberikan pelayanan dan informasi atas keluhan tidak munculnya token setelah transaksi pembelian stroom isi ulang listrik prabayar.
(2)Hak PLN :
a.Melakukan pemadaman atau penghentian penyaluran tenaga listrik dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan dan/atau rehabilitasi instalasi dan/atau peralatan listrik milik PLN.
b.Memasuki dan/atau melintasi tanah dan bangunan Pelanggan untuk melakukan :
Penyambungan baru atau tambah daya;
-Pekerjaan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan dan/atau rehabilitasi instalasi dan/atau peralatan listrik milik PLN;
-Pemeriksaan dalam rangka Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan segala penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan P2TL yang berlaku;
-Penebangan atau pemotongan tumbuh-tumbuhan milik Pelanggan di lokasi manapun yang menurut PLN membahayakan kelangsungan penyaluran tenaga listrik atau keselamatan umum;
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Pelanggan
(1)Kewajiban Pelanggan :
a.Menyetujui ketentuan penempatan APP milik PLN sedemikian rupa sehingga aman dan mudah untuk diperiksa petugas PLN;
b.Menjaga APP dan perlengkapan milik PLN;
c.Mengijinkan PLN memasang instalasi listrik antara lain tiang listrik dan/atau peralatan pendukung lainnya di halaman rumah atau bangunan Pelanggan dan mengijinkan PLN menarik jaringan listrik dari bangunan Pelanggan guna memberikan sambungan listrik kepada bangunan lain;
d.Membayar ganti rugi APP yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kesengajaan Pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku;
e.Membayar tagihan atas pemakaian listrik secara tepat waktu;
f.Membayar tagihan susulan akibat ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik dan/atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan Pelanggan;
g.Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila Pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas persetujuan PLN;
h.Menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik pada saat akan dilaksanakan penyambungan tenaga listrik di gedung/persil Pelanggan;
(2)Hak Pelanggan :
a.Mendapat sambungan tenaga listrik;
b.Menerima pelayanan sesuai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan PLN dan mendapatkan kompensasi apabila PLN tidak dapat memenuhi TMP sesuai ketentuan yang berlaku;
c.Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan instalasi tenaga listrik milik PLN;
d.Mendapat informasi dan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tenaga listrik;
Pasal 9A
Keterikatan Antara PLN, Pelanggan dan Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah (LIT/TR)
(1)Dalam hal Calon Pelanggan/Pelanggan bermaksud menggunakan Layanan Satu Pintu yakni Layanan Paket SLO maka permohonan pekerjaan sertifikasi dilakukan melalui PLN yang kemudian akan diteruskan kepada LIT/TR sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara PLN dengan LIT/TR;
(2)LIT/TR akan melaksanakan Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik setelah LIT/TR menerima penerusan pekerjaan sertifikasi dari PLN;
(3)Dalam hal Calon Pelanggan/Pelanggan menggunakan Layanan Satu Pintu, maka Calon Pelanggan/Pelanggan telah terkait dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(4)Penerusan Biaya Pemeriksaan dan Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dari PLN kepada LIT/TR dilakukan dengan hanya mengacu pada data nomor registrasi SLO yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
(5)PLN dan LIT/TR akan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing;
Pasal 10
Biaya Keterlambatan
Pelanggan dilarang menjual dan atau menyalurkan tenaga listrik Pelanggan yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PLN;
(1)Pelanggan pasca bayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).
(2)Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20 (dua puluh).
(3)Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan.
(4)Pengenaan BK untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 (tiga) kali tarif BK yang diatur sebagai berikut :
a.BK pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan (bulan ke n) bagi masing-masing Pelanggan.
b.BK kedua diberlakukan setelah BK pertama, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+1).
c.BK ketiga diberlakukan setelah BK kedua, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+2).
Pasal 11
Larangan
(1)Pelanggan dilarang menjual dan/atau menyalurkan tenaga listrik Pelanggan yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PLN.
(2)Pelanggan dengan cara dan alasan apapun dilarang membuka, merusak atau merubah peralatan listrik milik PLN, baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain.
(3)Pelanggan dilarang memakai tenaga listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik .
(4)Pelanggan dilarang memindahkan peralatan listrik milik PLN tanpa seijin PLN;
(5)Pelanggan dilarang menyalakan Instalasi Milik Pelanggan (IML) apabila IML nya belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Pasal 12
Sanksi
(1)Apabila Pelanggan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1), maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran tenaga listrik ke persil Pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)Apabila Pelanggan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), (3) dan (4), maka PLN berhak melakukan pemutusan tenaga listrik ke Pelanggan dan dikenakan tagihan susulan oleh PLN sesuai dengan ketentuan P2TL yang berlaku.
Pasal 13
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
(1)PLN setiap saat dapat melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik di tempat/persil Pelanggan.
(2)Apabila dalam pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran dan/atau kelainan, maka Pelanggan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa :
a.Pemutusan sementara apabila tagihan susulan belum dilunasi atau pemblokiran pembelian stroom isi ulang bagi Pelanggan listrik Prabayar.
b.Pembongkaran rampung apabila 60 (enam puluh) hari setelah pemutusan sementara dilaksanakan Tagihan Susulan belum dilunasi. Permintaan penyambungan kembali setelah pembongkaran rampung, diperlakukan seperti permintaan penyambungan baru.
Pasal 14
Force Majeure
(1)Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah semua kejadian diluar kemampuan PLN untuk menanggulanginya termasuk namun tidak terbatas pada kejadian-kejadian sebagai berikut : akibat Peraturan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah atau Departemen-Departemen, Instansi Sipil maupun Militer, Kerusuhan, Huru Hara, Perang, Pemogokan, Kebakaran, Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Kecelakaan Pesawat Terbang, Pohon Tumbang, Petir, Pencurian Kabel Listrik, yang mengakibatkan terhentinya penyaluran tenaga listrik.
(2)PLN tidak memberikan ganti rugi apapun kepada Pelanggan bila terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 15
Pengakhiran Jual beli tenaga listrik
(1)Jual beli tenaga listrik dapat berakhir dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
a.Kesepakatan Pelanggan dengan PLN.
b.Terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.
c.Adanya ketentuan Pemerintah dan/atau Putusan Pengadilan.
d.Adanya keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
(2)Apabila terjadi pengakhiran jual beli tenaga listrik karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pelanggan tetap melunasi seluruh kewajiban berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
(3)Apabila terjadi pengakhiran jual beli tenaga listrik antara Pelanggan dengan PLN, sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 16
Penyelesaian Perselisihan
(1)Apabila terjadi perselisihan pendapat dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, maka Pelanggan dan PLN akan menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)Apabila penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri setempat.