09/11/2015
haji dan umrah
Pengertian Haji Dan Umroh
Secara etimologi haji berasal dari bbahasa arab al-hajj yang berarti mengunjungi atau mendatangi.Dalam termonologi fiqh,haji di definisikan sebagai perjalanan mengunjungi Ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu. Atau berpergian ke Ka’bah pada bulan-bulan tertentu untuk melakukan ibadah tawaf, sa’i, wukuf, dan manasik-manasik lain untuk memenuhi panggilan Allah SWT serta mengharapkan keredaan-Nya.[1]
Haji merupakan salah satu rukun islam yang wajib di akui dan dilaksanakan oleh yang telah memenuhi syarat wajibnya. Orang yang mengingkari kewajibannya termasuk kufur atau murtad dari agama islam.Ada di antara mereka yang menatakan bahwa haji disyariatkan pada tahun ke enam Hijriyah dengan argumen bahwa saat itu perintah haji dan umroh diturunkan Alah melalui ayat 196 surat al-Baqoroh:
واَتمّوا الحجّ واَلعمرة لله….البقرة/١٩٦:٢
….. Dan sempurnakan ibah haji dan umroh karena Allah…..(QS al-Baqoroh 2:196)
Perintah menyempurnakan haji dan umroh pada ayat tersebut, menurut mereka, menunjukan bahwa ibadah haji dan umroh saat itu baru disyariatkan,oleh karena itu, umat islam belum mengenal ibadah tersebut secara baik. Adapun umroh secara bahasa berarti berkunjung atau ziarah. Sedangkan secara terminologi diartikan dengan”sengaja berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan ibadah tawaf dan sa’i”. Hukum umroh menurut ahli fiqh dari mazhab syafi’i dan Hanabilah,adalah wajib sebagaimana halnya haji,karena kedua ibadah itu sama-sama diperintahkan Allah SWT untuk disempurnakan seperti yang ditegaskan-Nya dalam ayat 196 surat al-Baqoroh yang disebut di atas.Jika seseorang melaksanakannya berulang kali maka kali kedua dan seterusnya dipandang sebagai ibadah sunat. Alasan mereka ialah hadis Nabi SAW berikut:
عن أبي هر يرة أن النبي صلي الله وسلم قا ل: الْعُمَرَة ُإِليَ الْعُمْرَة ُكًفَّارَةُ. رواه متفق عليه
Dan Abi Hurairah, bahwa Nabi SAW berkata: “Umroh ke umroh berikutnya adalah kaffarah (penghapus dosa)….” (HR Muttafaq’alaih).
Pendapat ahli fiqh di atas tidak diterima oleh ahli fiqh dari Hanafiyah dan Malikiyah. Memurut mereka, hukum umrah adalah sunat muakkad dan hanya dianjurkan sekali selama hidup,karena ayat yang memerintahkan menyempurnakan haji dan umroh (QS 2:196) tersebut hanya menunjuk kepada kewajiban menyempurnakan bila ibadahumroh telah dimulai. Mengenai kewajiban haji bagi yang telah memenuhi syiarat yang telah disepakati oleh semua umat islam berdasarkan ayat 97 surat Ali’Imran:
ولِلهِ عَليَ النَّا سِ حَجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطًاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاَ. ال عمران/٩٧:٣
….Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitulkah…..(QS al-Ali’Imran 3:97)
Macam- Macam Haji Dan Cara Melaksanakannya
Macam- macam haji yang dimksuddi sini ialah dilihat dari segi cara pelaksanaannya. Haji dibagi kepada tiga macam; haji ifrad, tamattu, dan haji qiran. Pembagian ini didasarkan kepada hadis Nabi saw sebagai berikut:
عن عاءشة أنها قالت خَرَجْناَ مع رسول الله صلي الله عليه وسلم حَجَّةً الْوَدَاع فَمِنَّاَمَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةِومنّامن أهلّ بحجّ وعمرة ومنّا من أهلّ بالحجّ وأهلّ رسول الله بالحجّ فأمّا من أهلّ بالعمرة فحلّ بقدومه وأمّامن أهلّ بحجّ وجمع بين الحجّ والعمرة فلم يحلّ حتّي كان يوم النّحر (رواه أحمدوالبخاري ومسلم(
Dari ‘Aisyahra. Berkata: “Kami berangkat untuk haji bersama Rasulullah SAW dalam haji wada’; di antara kami ada yang melakukan ihram untuk umrah, dan ada p**a yang melakukan ihram untuk haji dan umrah, dan ada p**a yang ihram untuk haji saja. Sedang Rasul SAW ihram untuk haji. Orang yang melakukan ihram untuk umrah tahallul ketika tiba di Baitullah, sedang yang ihram untuk haji atau untuk haji bersama umrah tidak melakukan tahallul sampai selesai pada hari Nahar.”( HR Ahmad,al-Bukhori dan Muslim).
Dalam hadis di atas dijelaskan tiga macam bentuk pelaksanaan ihram, pertama ihram untuk umah, ihram untuk haji, ihram untuk haji dan umrah. Berikut ini dijelaskan secara ringkas dari ketig macam haji tersebut:
Haji Ifrad
Ifrad dalam bahasa Arab berarti menyendirikan. Disebut haji ifrad karena seseorang melakukan haji dan umrah secara sendiri- sendiri atau satu persatu, tidak melakukan keduanya sekaligus. Haji ifrad dapat dilakukan dengan cara menyendirikan haji atau umrah, dan dalam hal ini yang didahulukan adalah melakukan ibadah haji.
Haji Tamattu’
Secara bahasa tamattu’ berarti bersenang-senag. Dalam konteks haji tamattu’ diartikan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan haji, yaitu yang dimulai dengan melakukan umrah di bulan-bulan haji dan setelah itu melakukan ibadah haji di tahun ketika ia melakukan umrah tersebut. Dinamakan haji tamattu’ karena melakukan dua ibadah ( haji dan umrah) di bulan-bulan haji dalam tahun yang sama tanpa kembali ke negri asalnya lebih dahulu.
Haji Qiran
Qiran dalam bahasa Arab diartikan dengan menyertakan atau menggabungkan. Dalam konteks haji, qiran diartikan sebgai ibadah haji dan umrah yang niatnya digabungkan ketika ihram dengan lafal labbaika bi hajj wa’umrah ( Aku datang memenuhi panggilan-Mu dengan niat haji dan umrah). Sejak ihram dari miqat ia tetap dalam keadaan berpakaian ihram sampai seluruh kewajiban haji dan umrah selesai ditunaikan atau sampai tahallul dengan mencukur atau memotong rambut kepala setelah melontar jumrah’aqabah. [2]
Golongan ini memperkuat pendapat mereka dengan hadis Nabi SAW berikut:
عن أنس بن مالك أن النبي صلي الله عليه وسلم يلبّي بالحجّ وِلعمرةيقوللبّيك عمرة وحجّة (رواه البخاري ومسلم(
Dari Anas ra., berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW ihram dengan haji dan umrah dan dia berkata:”Aku datang memenuhi panggilan-Mu dengan niat haji dan umrah.”( HR Bukhari dan Muslim).
Hikmah Haji
Dari sekian banyak hikmah haji yang dirumuskan oleh para ahli tersebut, jika ditarik garis besarnya maka dapat disimpul kepada dua macam:hikmah yang berkaitan dengan keagamaan dan hikmah yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Adapun hikmah haji yang berkaitan dengan keagamaan ialah sebagai berikut:
Menghapus dosa-dosa kecil dan menyucikan jiwa orang yang melakukannya, sebagaimana diiterangkan oleh Nabi SAW dalam hadisnya:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلي الله عليه وسلم من حجّ فلم يرفث
ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمّه)… رواه البخاري ومسلم(
Dari Abi Hurairah, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Siapa yang melakukan haji ,tidak melakukan rafas dan tidak berbuat fasik, ia kembali sebagaimana pada ketika ia dilahirkan oleh ibunya.” ( HR Bukhori dan Muslim)
Mendorong seseorang untuk menegaskan kembali pengakuannya atas keesaan Allah SWT serta penolakan terhadap segala macam bentuk kemusyrikan,baik berupa patung-patung, bulan, mata hari, serta juga segala sesuatu selain Allah SWT.
Mendorong seseorang memperkuat keyakinan tentang adanya neraca tentang keadilan tuhan dalam kehidupan didunia ini,dan puncak dari keadilan itu akan diperoleh pada hari kebangkitan kelah.
Mengantar seseorang menjadi hamba yang selalu mensyukuri nikmat-nikmat Allah, baik berupa harta dan kesehatan, dan menanamkan semangat ibadah dalam jiwanya.
Dari segi sosial kemasyarakatan hikmah ibadah haji antara lain ialah:
Ketika memulai ibadah haji dengan ihram di miqat, pakaian biasa ditinggalkan dan mengenakaan pakaian seragam ihram.
Ibadah haji dapat membawa orang-orang yang berbeda suku, bangsa, dan warna kulit menjadisaling mengenal antara satu sama lain.
Mempererat tali ukhwah islamiyah antara umat islam dari berbagai penjuru dunia.
Mendorong seseorang untuk lebih giat dan bersemangat berusaha untuk mencari bekal yang dapat mengantarnya ke Mekah untuk haji.
Ibadah haji merupakan ibadah badaniyah yang memerlukan ketangguhan fisik dan ketangguhan mental.
Syarat- Syarat Haji
Yang dimaksu dengan syiarat haji disini ialah syarat- syarat yang harus dipenuhi untuk wajibnya seseorang melakukan ibadah haji. Jadi syarat haji yang dimaksud adalah syarat wajib haji. Syarat- syarat tersebut akan dijelaskan secara ringkas, pada bagian berikut:
Islam
Haji adalah salah satu bentuk ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh sebab itu ibadah ini memerlukan perintah Allah.
b. Baligh
Baligh merupakan syarat bagi eseorang untuk dipikulkan ke pundaknya beban hukum ( taklif ). Hal ini sejalan dengan penegasan Nabi SAW dalam sabdanya:
رفع القلم عن ثلاث عن النا ئم حتي يسقظ وعن الصبي حتي يبلغ وعن المجنون حتي يبرا. رواه ابو داودو
ابن ماجة والترمذي
Nabi SAW berkata: “ Diangkatkan dosa dari tiga hal, yaitu dari orang yang tidur sampai ia bangun, anak-anak sampai dewasa (baligh), dan dari orang gila sampai sembuh.” ( HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan al-Turmizi).
Jika anak yang kecil, sama kecilnya, melaksanakan ibadah haji, maka hajinya dipandang sah, namun ia tetap diwajibkan melakukan haji setelah dewasa apabila syarat-syarat wajib haji terpenuhi padanya.
Berakal
Kedudukan akal dalam taklif tidak berbeda dengan kedudukan baligh. Taklifi tidak diberikan kepada orang yang tidak berakal, karena dengan akal seseorang dapat melaksanakan perintah Allah dengan kesadaran.
d. Merdeka
Para ahli fiqh sepakat mengatakan bahwa orang yang wajib haji adalah orang yang merdeka. Hamba sahaya tidak diwajibkan melakukan ibadah tersebut. Ketidak wajiban haji bagi hamba sahaya disebabkan karena haji merupakan ibadah badaniyah dan maliyah yang mesti dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan dan dengan biaya sendiri.
e. Memiliki kemampan (istita’ah)
Salah satu syarat wajib haji ialah adanya kemampuan bepergian ke Baitullah, sebagaimana diterangkan Allah dalam firman-Nya ayat 97 surat Ali ‘Imran:
والله علي النا س حج البيت من استطاع اليه سبيلا. ال عمران /
…. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi orang- orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS al-Imran 3:97)
Yang dimaksud dengan istita’ah badaniyah ialah memiliki badan yang sehat sesuai dengan keterangan dokter terpecaya. Adapun yang dimaksud dengan istita’ah amaliyah ialah memiliki kemampuan ekonomi atau biaya yang dapat menghantarnya ke Mekkah dan p**ang kembali kenegri asalnya. Istita’ah amaniyah adalah adanya keamanan sekitar jalan yang dilalui oleh jamaah untuk mencapai kota Mekah dan demikian halnya kota Mekah sebagai lokasi yang menjadi tempat melaksanakan ibadah haji tersebut.
Para ahli fiqh dari kalangan Malikiyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan istia’ah terdiri dari tiga macam: quwwah al-band, wujud al-zad dan tawafur al-sabil. Yang dimaksud dengan quwwah al-band ialah keadan fisik yang menurut adat memungkinkan seseorang calon haji dapat sampai ke Mekah , baik dengan kendaraan maupun dengan jalan kaki. Adapun wujud al-zad ialah adanya bekal atau biaya selama melaksanakan ibadah haji, biaya selama perjalanan pergi dan p**ang dan biaya keluarga yang ditinggalkan. Tawafur al-sabil ialah perkiraan yang matang atas adanya keamanan jalan yang ditempuh dan lokasi-lokasi tempat melaksanakan ibadah haji.
E. Rukun Haji
Secara istilah rukun dapat diartikan sebagai suatu rangkaian ibadah yang harus dipenuhi dan apabila salah satu dari rukun tersebut tidak terlaksana maka ibadah tersebut tidak sah dan harus di ulang. Dalam Ibadah Haji terdapat rukun-rukun yang harus dilaksanakan, diantranya adalah :
1. Ihram diartikan sebagai suatu kesengajaan yang dilakukan untuk melakukan suatu rangkaian ibadah yang disertai dengan amal perbuatan. Hal ini sesuai dengan hadits nabi dari mutafaq alaih:
ي نو ما ء ا مر لكل نما ا و ت لنيا با ل عما لا ا نما ا
“Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung dengan niat dan sesungguhnya seseorang hanya akan memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkannya”
2. Wukuf di Arafah adalah kegiatan berdiam diri di arafah pada waktu-waktu tertentu, yaitu pada tanggal 9 Zulhijjah mulai dari tergelincir matahari sampai terbenamnya matahari. Hal ini sesuai dengan sabda nabi : فة عر لحج ا artinya Haji itu adalah kehadiran di arafah
3. Tawaf Ifadhah adalah berkeliling mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali, yang dilakukan berlawanan dengan arah jarum jam. Hal ini sesuai dengan firman Allah
“Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-‘umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan tawaf antara keduanya. dan Barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha mengetahui”. (al-Baqarah 158)
Adapun syarat-syarat tawaf yaitu
Menutup aurat
Suci dari hadats dan najis
Dilakukan berlawanan dengan arah jarum jam
Permulaan tawaf hendaknya dilakukan dari hajar aswad
Dilakukan sebanyak tujuh kali
Hendaknya dilakukan didalam mesjid
4. Sa’I artinya berlari-lari kecil antara bukit Sofa dan Marwah selama 7 kali. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang berdasarkan potongan ayat pada al-Qur’an surat al-Baqarah 158
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah”
Adapun syarat-syarat sa’I adalah
Dimulai dari bukin shafa
Dilakukan sebanyak tujuh kali
Hendaknya dilakukan setelah melakukan thawaf
F. Wajib Haji
Yang termasuk kedalam kewajiban haji ada lima hal, yaitu :
Memulai ihram di miqat artinya tempat tertentu atau masa tertentu yang dimulai padanya ihram dengan segala yang melekat pada ihram itu. Ihram sendiri ada dua macam yaitu :
1.Miqat Zamani yaitu saat-saat dimana seluruh rangkaian ibadah itu dimulai yang disertai dengan ihram. Miqat Zamani sendiri ada pada tiga bulan yaitu Syawal, Zul al-Qaidah dan zul al-Hijjah. Dan puncak dari miqat itu adalah pada 9-13 Zul al-Hijjah. Hal ini sebagaimana terungkap dalam ayat al-Qur’an
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats. berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji” (al-Baqarah 197)
2.Miqat Makani adalah tempat-tempat dimulainya rangkaian ihram, hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas menurut riwayat mutafaq alaih :
“Sesungguhnya Nabi saw telah menetapkan miqat : Zul Hulaifah untuk warga dari Madinah, al-Juhfah untuk warga dari Syam, Qarn al-Manazil untuk warga dari Nejed, Yalamlam untuk warga dari yaman. Tempat-tempat tersebut adalah miqat bagi orang-orang di negeri tersebut dan bagi orang yang dating dari tempat lainnya untuk melakukan haji dan umrah. Bagi orang-orang yang tempatnya sebelum itu, maka mqatnya adalah di mana dia berada, bahkan warga Mekah adalah dari mekah itu sendiri”
Hadir di Muzdalifah walaupun hanya sesaat, hal ini dilakukan setelah selesai melakukan wukuf di arafah sesudah tengah malam. Hal ini sesuai dengan firman Allah pada surat al-Baqarah 198
“Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam (Muzdalifah)”.
Melampar Jumrah. Pada hari Ied al-Adha hanya jumrah aqabah saja, sedangkan pada hari-hari tasyrik setiap hari tiga jumrah masing-masing secara bergantian yaitu jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah ‘aqabah[3]. Hal ini sebagaimana nabi mengatakan :
“…kemudian nabi melalui jalan tengah yang keluar menuju jumrah al-Kubra (Aqabah) sehingga ia sampai di jumrah dekat al- Syajarah (perbatasan Mina) ia melakukan pelemparan sebanyak tujuh kali sambil bertakir dalam setiap kali melempar dengan menggunakan batu kecil yang dilakukannya ditengah lembah”
Bermalam di Mina, hampir di sepanjang malam pada malam-malam tasyrik yang tiga. Bagi orang yang ingat segera kembali ke Mekah, ia keluar dari Mina pada malam kedua dari tiga malam tasyrik, yaitu kari ketiga dari hari raya[4].
Menghindari hal-hal yang terlarang saat melakukan ihram, namun apabila masih ada beberapa pelanggaran maka akan dikenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
G. Sunat-Sunat Haji
Diantara dari sunat-sunat haji adalah
a. Ifrad
Dalam pengerjaan ibadah haji terdapat beberapa cara, diantaranya adalah
Ifrad yaitu berniat mengerjakan ibadah Haji terlebih dahulu lalu mengerjakan Umrah
2. Tamattu yaitu mengerjakan ibadah Umrah terlebih dahulu lalu mengerjakan ibadah Haji
3. Qiran yaitu mengerjakan inadah Haji dan Umrah secara bersama-sama
Membaca Talbiyah dan disunatkan selama dalam ihram sampai melontar jumrah ‘aqabah pada hari raya yaitu
Lababaika allahumma labbaik, labbaika la syarikala laka labbaik innal hamda wanni’mata laka wal mulka laka la syarikalak
“Ya allah, saya tetap tuntuk mengikuti perintah-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, engkaulah yang menguasai segala sesuatu, tidak ada yang menyekutui kekuatan-Mu”(Bukhari dan muslim)
Berdoa sesudah membaca Talbiyah
Membaca dzikir sewaktu thawaf
Shalat dua rakaat sesudah thawaf
Masuk ke ka’bah
H. Larangan Saat Ihram
a. Melakukan proses akad nikah dan hubungan suami istri, namun apabila masih ada yang melakukan hubungan suami istri maka ia harus mengulangnya pada tahun depan akan tetapi jika hanya melakukan proses akan nikah maka ia hanya harus membayar dam yaitu menyembelih seekor kambing di tanah haram dalam masa haji.
b. Membunuh hewan
c. Memotong rambut atau bercukur
d. Memakai wewangian pada badannya atau pun pakaiannya
e.Memakain pakaian yang berjahit terkecuali untuk wanita
f. Menutup kepala
BAB III
UMRAH
Pengertian Umrah
Umrah diartikan sebagai menyengaja dalam niat dan perbuatan untuk melaksanakan serangkaian ibadah di tanah haram. Dalam pelaksanaan Umrah ini lebih sederhana dari pada Haji sehingga sering kali disebut Haji kecil.
Landasan Umrah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ:
( اَلْعُمْرَةُ إِلَى اَلْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا, وَالْحَجُّ اَلْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا اَلْجَنَّةَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabruru kecuali surga.” (Muttafaq Alaihi).
Rukun dan Wajib Haji
Rukun umrah sebenarnya tidak jauh berbeda seperti haji, akan tetapi saat umrah tidak ada wukuf di arafah. Sedangkan wajib umrah sama seperti haji namun dalam umrah tidak ada kehadiran di Muzdalifah, melempar jumrah dan bermalam di mina.
Cara pelaksanaan umrah dan haji dapat dilakukan dengan tiga cara
a. Ifrad
b. Tamattu, jika melakukan umrah seperti ini maka pelakukanya akan dikenakan dam yaitu memotong seekor kambing, Melakukan shaum selama tiga hari saat melakukan haji dan tujuh hari selama di tanah air.
c. Qiran, jika melakukan hal ini maka akan dikenakan dam
Hikmah Haji dan Umrah
Gambaran di alam mahsyar
Melatih diri untuk berpisah dengan keluarga dan sanak saudara karena hal ini seperti gambaran ketika kita mati meninggalkan segalanya
Ketika kita akan melaksanakan ibadah haji maka secara otomatis akan mempersiapkan segalanya, begitu p**a saat kita meninggal dunia maka yang menjadi perbekalan kita adalah amal ibadah
Menghilangkan sifat bakhil, karena saat melaksanakan ibadah haji semua orang ingin memperbanyak amalnya
Mengikhlaskan diri dalam beribadah hanya semata-mata kaena Allah, hal ini sesuai dengan yang allah firmankan
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Mendapatkan ampunan dari Allah atas segala dosa yang telah kita lakukan, hal ini sebagaimana hadits Rasulallah saw mengatakan :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اَلْعُمْرَةُ إِلَى اَلْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا, وَالْحَجُّ اَلْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا اَلْجَنَّةَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya : “Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulallah saw bersabda, “Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya dan tidak ada pahala bagi haji mabrur kecuali syurga”
Menyambut seruan Nabi Ibrahim as, karena perintah mengerjakan haji ini merupakan salah satu hal yang telah dicontohkan Nabi Ibrahim as
Bisa saling mengenal dan bersilaturahmi antar sesama muslim yang berada diseluruh penjuru dunia, mulai dari Muzdalifah, Mina, Mekah, Afganistan, dan sebagainya
Mendapat kesempatan untuk mempelajari ilmu agama dari para ulama yang berasal dari baitullah, hal ini dikarenakan salah satu awal dari perkembangan ilmu pengetahuan adalah berasal dari sini
Mendapatkan kesempatan untuk menyebarkan ilmu pengetahuan yang kita miliki ti tanah haram
Dapat memperbanyak dzikir serta amal ibadah kita kepada Allah SWT
Terkabulnya berbagai do’a yang kita inginkan
Dapat menunaikan kewajiban yang telah Allah perintahkan kepda kita semua
Ketenangan hidup dan kebahagiaan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan janji tersebut, hal ini menjadikan lebih giat beribadah dan mempelajari ilmu syar’i demi peningkatan dan penyempurnaan amal ibadah bukan karena bangga namun kerena syukur semata. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia.” (QS. 3:97)[5]
Menambah berbagai ilmu pengetahuan saat berada di mekah, karena saat disana kita mendapatkan berbagai ceramah serta mendapatkan gairah untuk menyebarkan ilmu yang telah kita dapatkan.