26/09/2021
Syarat terbaru setelah ada perkembangan baik dr kasus corona sobat travel😁
Jakarta - Syarat naik pesawat PPKM penting diketahui untuk warga yang hendak bepergian di masa-masa sekarang. Ada kewajiban vaksin hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui oleh calon penumpang.
Untuk itu, detikcom merangkum syarat naik pesawat PPKM. Simak uraiannya di bawah ini.
Syarat Naik Pesawat PPKM: Tes Corona dan Vaksinasi
Pemerintah menegaskan syarat naik pesawat PPKM tidak ada perubahan setelah PPKM kembali diperpanjang. Mengutip keterangan resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), syarat naik pesawat PPKM masih mengacu pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta adendumnya tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
"Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021, maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," ucap juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (21/9).
Syarat naik pesawat PPKM juga mengacu aturan lain, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 43/2021 serta Inmendagri 44/2021. Dalam aturan itu disebutkan, khusus kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar wilayah Jawa-Bali harus melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang juga harus melakukan tes PCR 2x24 jam. Hal ini sebagai salah satu syarat naik pesawat PPKM.
Lalu, bagaimana dengan perjalanan antar-kota/kabupaten?
Kedua aturan itu menyebutkan masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 hanya perlu melampirkan kartu vaksin. Tes antigen 1x24 jam pun masih diberlakukan.
Namun penumpang yang baru menerima dosis pertama vaksinasi wajib melakukan PCR 2x24 jam. Karena menjadi syarat naik pesawat PPKM, kebijakan ini diatur untuk melacak virus sekaligus mengecek kesehatan tubuh.
Syarat Naik Pesawat PPKM: Pintu Kedatangan Internasional Masih Dibatasi
Mengacu Inmendagri 43/2021, Permenkumhamm 34/2021, juga SE Satgas Penanganan COVID-19 18/2021 beserta adendumnya, pembatasan di pintu kedatangan internasional masih dilakukan pembatasan. Sebagai syarat naik pesawat PPKM, pembatasan dilakukan di pos lintas batas negara (PLBN), pelabuhan ataupun bandara.
Di masa perpanjangan PPKM, bandara yang dibuka hanya Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Pembatasan di pintu masuk juga sebagai antisipasi datangnya varian virus COVID-19 baru masuk ke Indonesia. Pembatasan di pintu masuk juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo guna mencegah varian Mu dan lainnya.
"Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat, termasuk operator transportasi, agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru COVID-19, seperti varian Mu," ujar Adita.
Demikian informasi mengenai syarat naik pesawat PPKM. Jangan lupa terapkan protokol kesehatan dan menerapkan 3M juga 3T.
Syarat naik pesawat PPKM penting diketahui untuk warga yang hendak bepergian di masa-masa sekarang. Ini informasi lengkapnya.