23/05/2016
29 Apr 2015
Minat Umrah Meningkat: Kemenag Ingatkan 5 Pasti !
Arminareka Perdana (jkt) - Animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah tahun ini begitu tinggi. Catatan sejak 1 Januari hingga 16 April menyebutkan, jumlah jamaah umrah mencapai 21.425 orang. Rata-rata setiap pekan ada sekitar 1.500 jamaah umrah berangkat ke Saudi. Kantor Urusan Haji (KUH) pemerintah Indonesia di Jeddah melaporkan, data jamaah umrah hingga 16 April tercatat sebanyak 21.425 orang.
Jamaah ini berangkat dengan 85 unit travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Data ini meningkat jika dibandingkan rekapitulasi per 2 April yang tercatat sebanyak 17.701 jamaah umrah. Melihat laporan umrah yang dilansir KUH itu, dalam rentang 14 hari (2-16 April) jumlah jamaah umrah dari Indonesia tercatat mencapai 3.724 orang. Atau rata-rata ada 266 jamaah umrah yang terbang ke Saudi setiap harinya. Jumlah jamaah umrah ini diprediksi semakin banyak pada selama bulan puasa, awal Idul Fitri, dan hari-hari besar keagamaan Islam lainnya, serta hari libur sekolah.
Banyaknya jumlah perjalanan umrah ini diakui Inspektorat Jenderal Kemenag M. Jasin berpotensi menimbulkan masalah. Untuk itu dia berharap masyarakat berhatihati dalam memilih travel umrah. ”Supaya aman, jangan sungkan-sungkan mencari informasi di Kemenag travel umrah mana saja yang rekam jejaknya baik, aman, dan terpercaya,” kata dia di Jakarta, kemarin.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan, penipuan umrah banyak sekali bentuknya. Yang paling sering adalah, jamaah umrah gagal berangkat, padahal sudah menyetor sejumlah uang ke pihak travel. Kemenag sering menerima laporan calon jamaah umrah gagal berangkat padahal sudah berada di bandara.
Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis beberapa waktu lalu menyampaikan agar masyarakat perlu untuk memastikan 5 (lima) hal agar tidak tertipu dengan janji dan harga murah yang ditawarkan penyelenggara umrah. 5 (lima) pasti: (1) Pastikan Travel Berizin klik Daftar Penyelenggara Umrah Berizin, (2) Pastikan Penerbangan dan Jadual Keberangkatan, (3) Pastikan Program Layanannya, (4) Pastikan Hotelnya, dan (5) Pastikan Visanya.
Beberapa waktu lalu Ditjen PHU telah memberikan sanksi kepada 7 (tujuh) PPIU dan 6 (enam) BPW yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak mempunyai izin penyelenggaraan umrah dari Kemenag.
Perusahaan yang terkena sanksi adalah; PT. Mulia Wisata Abadi, PT. Senabil Madinah Barakah, PT. Al Aqsa Jisra Dakwah, PT. Mediterania Travel, PT. Muaz Barakat Safar, PT. Pandi Kencana Murni, dan PT. Mustaqbal Lima Wisata.
Adapun perusahan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yaitu; PT. Baitussalam Papua Tour & Travel, PT. Al Fatih, PT. Uslub, PT. Nur Medinah Intermedia, PT. E-Consultan, PT. Baburrahman dan baru-baru ini adalah PT. Rumi (Rumah Manasik Indonesia).
Penegakan hukum ini terus akan berlanjut sesuai dengan 4 Aksi Nyata Dalam Reformasi Umrah, yaitu: Pertama, Penegakan Hukum; Kedua, Penandatanganan Pakta Integritas; Ketiga, Gerakan 1.000 Stiker Umrah (lima pasti); Keempat, Pembentukan Panitia Khusus. (sinhat)