26/11/2023
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Berdasarkan pertimbangan dari peraturan perundangan yang berlaku, UMP DIY mengalami kenaikan sebesar Rp 144 ribu.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah, yang melibatkan serikat pekerja, akademisi, pemerintah daerah, dan pengusaha. Menurut Beny, semua pihak sepakat dengan kenaikan sebesar 7,27 persen dari UMP sebelumnya.
Dalam diskusi dengan Dewan Pengupahan Daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, Gubernur DIY (Sultan) menetapkan kenaikan sebesar Rp 144.115,22 menjadi Rp 2.125.897,61. Angka ini didasarkan pada rekomendasi dari dewan pengupahan, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dengan adanya kenaikan UMP ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja di DIY. Meskipun kenaikan tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan pengusaha, namun pemerintah tetap berpegang pada keputusan yang telah diambil setelah melalui proses diskusi yang matang.
Sewa motor di Jogja? RMB aja!
Bisa ambil sendiri atau kami antar juga bisa ...
WA 0856-4313-3500