02/09/2024
AYO BELAJAR FARAIDH
Ilmu Faraidh: Kedudukan dan Hukum Mempelajarinya
Islam begitu memperhatikan berbagai persoalan pada umatnya, termasuk perihal warisan yang berpotensi menimbulkan pertikaian.
Untuk itu terdapat syariat khusus yang membahas tentang waris, dikenal dengan hukum Faraidh, Mawaris atau Hukum Waris Islam. Adapun ilmunya dikenal dengan ilmu Faraidh, ilmu Mawaris, atau ilmu Hukum Waris Islam.
Ilmu Faraidh adalah ilmu tentang pembagian harta warisan sesuai dengan kaidah fikih, dengan mengetahui hitungan untuk menyampaikan bagian kepada penerimanya (ahli waris).
Kedudukan Ilmu Faraidh dalam Islam
Ilmu Faraidh menempati posisi yang mulia, dan dikatakan sebagai separuh ilmu dari seluruh ilmu dalam Islam.
Hal ini disandarkan pada hadits Nabi saw. riwayat dari Abu Hurairah ra.:
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِمُوْهَا، فَإِنَّهَا نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
Artinya: "Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan karena ilmu waris merupakan separuh ilmu. Ilmu (waris) adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah)
Dalam hadits Rasul saw. dari Abdullah bin Umar ra., beliau saw. juga bersabda:
الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ، وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَضْلٌ: آيَةٌ مُحْكَمَةٌ وَسُنَّةٌ قَائِمَةٌ، وَفَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ
Artinya: "Ilmu itu hanya ada tiga dan selainnya adalah tambahan; ayat yang muhkamat (jelas), sunnah yang tegak, dan faraidh yang adil." (HR Abu Dawud & Ibnu Majah)
Belajar Faraidh, Bukti Cinta Kepada Baginda Nabi Muhammad saw.
اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد