18/01/2021
Sebuah kesalahan FATAL ketika ada yang mengatakan cicilan/kredit semuanya adalah riba.
Banyaklah belajar secara baik, dan fahimi konsep ilmu beserta penerapannya secara benar.
Takut jatuh ke dalam dosa adalah perbuatan mulia, tapi jangan sampai ketakutan itu justru membuatmu mengharamkan apa yang Allah halalkan. Karena yang demikian juga adalah dosa besar.
Cicilan/kredit itu ada dua;
1. cicilan hutang piutang
2. cicilan jual beli
PERTAMA
----------------
Dalam hutang piutang tidak boleh mengambil keuntungan yang telah diperjanjikan di awal.
โข misal, si wowo mau beli mobil ke dealer seharga 100 juta. Karena dia tidak punya uang maka duit 100 juta itu ditalangi oleh si wiwi dengan perjanjian harus bayar secara cicil 1 juta per bulan selama 150 bulan. Maka jika ditotal pembayaran wowo selama 150 bulan adalah 150 juta.
hutang : 100 juta
bayar : 150 juta
๐ si wiwi mengambil untung 50 juta dari akad hutang piutang, maka ini riba
โข misal, seorang PNS datang ke Bank untuk hutang uang 50 juta dengan menggadaikan SK. Perjanjiannya adalah harus membayar secara cicil (biasanya potong gaji langsung) sebanyak 1 juta perbulan selama 60 bulan. Maka jika ditotal pembayaran si PNS itu selama 60 bulan adalah 60 juta.
hutang : 50 juta
bayar : 60 juta
๐ Bank mengambil untung 10 juta dari akad hutang piutang, maka ini riba
KEDUA
-----------
Dalam jual beli boleh mengambil keuntungan walaupun dengan sisitim cicil/kredit
โข misal, si wowo mau beli mobil ke dealer seharga 100 juta. Karena dia tidak punya uang maka datanglah si wiwi dan nawarin begini :
"wo, kalau ente mau, mobil seharga 100 juta yang ente pengen itu ane beli ke dealer. Setelah sah jadi milik ane, maka ane jual ke ente seharga 150 juta. Bayarnya boleh secara cicil 1 juta per bulan selama 150 bulan."
๐ si wiwi mengambil untung 50 juta dari akad jual beli, maka ini halal.
โข misal, pak bedul mau umroh melalui jasa layanan dari travel samira seharga 24 juta. Karena dia tidak punya duit, tidak punya uang, tidak punya fulus, dan tidak juga punya money, maka datanglah lembaga keuangan amitra menawarkan begini :
"pak bedul, kalau bapak mau jasa layanan umroh dari travel samira seharga 24 juta itu ane beli. Setelah sah jadi milik ane, maka jasa layanan itu ane jual ke bapak seharga 28 juta. Bapak boleh bayar ke ane secara cicil 1 juta perbulan selama 28 bulan."
๐ amitra mengambil untung 4 juta dari akad jual beli, maka ini halal.
catatan : jasa layanan umroh itu diantaranya adalah tiket, perlengkapan, penginapan, makan, tour, pembimbing, dlk.
BAGAIMANA JIKA ADA DENDA SAAT TERLAMBAT BAYAR CICILAN ?
Sebagian ulama menyatakan tidak boleh ada denda saat nasabah terlambat membayar cicilan, baik cicilan dengan akad hutang piutang ataupun cicilan dengan akad jual beli.
Namun sebagian ulama yang lain termasuk fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) membolehkan denda saat nasabah terlambat membayar cicilan. Dengan syarat diantaranya :
1. Nasabah tersebut adalah orang yg mampu membayar tapi berbuat curang
2. Denda itu tidak dinikmati sebagai keuntungan pribadi. Tapi harus disalurkan untuk kemaslahatan sosial seperti perbaikan jalan, saluran air, dll.
------------------
Sampai disini fahamkan mas bro ?
jangan terlalu terburu-buru mengatakan halal dan haram jika tidak punya ilmu dan tidak faham persoalan. Karena halal dan haram itu adalah hukum Allah yang harus didasarkan pada pengetahuan yang benar.
I Love u fuuuuuuullllll
Rindu baitullah ?
hubungi saya.
kita berangkat bareng-bareng
gak ada duit ?
saya bantu
Chat wa.me/6285888223381