03/07/2024
Untuk bekerja secara sah di Indonesia, Anda harus memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Sesuai IMTA, imigrasi Indonesia akan memberikan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kami membantu keputusan penting perusahaan Anda!
Kami melayani Legalitas Ekspatriat dan Perusahaan di Indonesia. Segera hubungi kami untuk mendapatkan pelayanan prima dan Kami akan mengurus segala sesuatu yang Anda butuhkan terkait masalah Legalitas TKA.
★★★★★ · Kantor Perusahaan