08/02/2023
Masyarakat saat ini dapat mengajukan permohonan percepatan membuat paspor satu hari jadi. Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, proses ini tidak dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk pelayanan percepatan paspor satu hari jadi ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Biaya tersebut belum termasuk biaya pembuatan paspor.
Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin. Hal tersebut dilakukan agar paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Bila pemohon datang di siang hari, ada kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.
___
📷: