15/12/2021
15.12.2021
Umrah Perdana 1443H
1. Keberangkatan pertama 23 Des 2021. Jumlah peserta (sementara) 406 orang dari 5 asosiasi. Menggunakan penerbangan SV dan GA (tentative). Program 11 hari.
2. Peserta adalah pemilik PPIU atau yang dikuasakan (bukan jamaah).
3. Peserta wajib memiliki bukti vaksin Meningitis Meningokukus dan bukti vaksin Covid19.
4 . Masa berlaku paspor minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan.
5. Usia peserta Umrah adalah diatas 18 tahun.
Dalam waktu dekat akan berlaku usia peserta 12 tahun ke atas (dalam proses)
=========
Flow :
1. Peserta akan menjalani screening kesehatan (biaya mandiri) di Asrama Haji Pd Gede, H-1 sebelum keberangkatan:
- Pemeriksaan kesehatan / layak terbang
- Pemeriksaan dokumen kesehatan (bukti vaksin Covid19, bukti vaksin Meningitis)
-RT PCR swab tes
-Karantina
2. Peserta dibawa dengan bis khusus (steril) ke Terminal 1 VIP / Terminal 3. Proses checkin bagasi dilakukan sebelumnya oleh tim tersendiri. Pembagian boarding pass, pemeriksaan dokumen keimigrasian (paspor dan visa).
3. Tiba di Saudi :
A. Peserta dengan vaksin AstraZeneca (2 dosis), Moderna (2 dosis), Pfizer (2 dosis) dan Johnson&Johnson (1 dosis) tidak dikarantina di Saudi, langsung melanjutkan perjalanan sesuai program.
B. Peserta dengan vaksin Sinovac-Sinopharm (2 dosis) akan dikarantina selama 3 hari di Saudi, di Jeddah/Mekkah/Medinah.
4. Verifikasi sertifikat vaksin Covid19 akan diintegrasikan melalui Siskopatuh.
5. Kapasitas bis di Saudi sudah bisa diisi mendekati 100%
6. Penempatan peserta di kamar hotel 2 orang per kamar. Dalam waktu dekat akan berubah normal, bisa diisi hingga 4 orang.
7. Makanan akan disajikan secara prasmanan.
8. Dapat melakukan Umrah 1-2x.
9. Bebas melakukan shalat 5 waktu di Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Medinah, tanpa melalui aplikasi.
10. Ziarah / city tour Himpuh belum mendapatkan informasi yang valid.
11. 48 jam sebelum kembali ke Indonesia dilakukan RT PCR swab tes. Biaya mandiri peserta.
12. Setiba di Indonesia akan dilakukan RT PCR swab tes dilanjutkan karantina (di hotel) sesuai ketentuan yang berlaku-saat ini yg berlaku adalah karantina 10 hari. Biaya mandiri peserta.
13. Dilakukan RT PCR swab tes kembali sebelum meninggalkan karantina.
14. Selesai.
---------
Setelah 23 Desember, PPIU sudah dapat mengirimkan jamaahnya untuk berUmrah dengan mengikuti skema di atas, berlaku hingga akhir Desember.
Bagi anggota Himpuh yang akan mengirimkan jamaahnya setelah 23 Des dapat menghubungi Sekretariat Himpuh untuk mendapatkan surat pengantar ke Kemenag, dengan cara mengajukan permohonan dan melampirkan manifes.
Harga jual minimal paket Umrah diperkirakan sekitar Rp. 28 juta.
H.I.M.P.U.H