27/02/2015
Info travel :
Hati Hati Travel Yang Tidak Mempunyai Izin
Hasil meeting Bina Umroh Kemenag dg para provider siang tadi (tgl 11 feb'15) sbb ; Saat ini ada 662 ijin umroh yang diberikan ijin kemenag. Sedang di review yang aktif / tidak aktif. Yang tidak aktif (tidak pernah laporkan LRPU dan indikasi lainnya) akan dicabut stelah 3 bln. Sementara moratorium saja dan tidak keluarkan ijin baru. Syarat ijin umroh : perpanjangan ; wajib punya sertifikasi iata, audited report, jaminan 250 juta. LRPU online sdg dikaji efektifitasnya. Ada 7 travel besar, sdg diproses punishment nya oleh kemenag, dana jaminan hangus, ijinnya dibekukan sementara atau dicabut. Hal ini karna salah satunya memberikan visa kpd travel yg tidak ber ijin. 7 travel tidak berijin yg ditangkap basah di bandara lgsung diproses tim aparat gabungan + imigrasi + polsek cengk n kemenag, lgsung akan dikirim ke mabes polri. anggaran utk tim gabungan diatas cukup utk mereka melakukan razia sampai bulan ramadhan nanti.