03/12/2024
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi di Jogja tetap dilindungi.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa kebebasan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan ini disampaikan melalui Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, usai kericuhan yang terjadi dalam aksi Free West Papua di Jalan Kusumanegara, Minggu (1/12/2024) petang.
Kericuhan dipicu oleh upaya pengibaran bendera Bintang Kejora oleh salah satu peserta aksi, yang segera dicegah oleh aparat kepolisian.
โKami memahami aspirasi mereka. Tapi jika tuntutannya keluar dari kesepakatan kita bernegara, itu menjadi persoalan serius,โ ujar Beny di Kompleks Kepatihan, Senin (2/12/2024).
Beny menekankan bahwa aparat kepolisian telah menangani situasi dengan pendekatan lunak untuk meredam ketegangan. Namun, tindakan tersebut memicu serangan balik dari massa aksi, yang menyebabkan bentrok.
โAparat sudah sangat soft. Tapi tetap, pada akhirnya ada dampak langsung. Kami berusaha meredam agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,โ jelasnya.
Gubernur DIY telah memerintahkan evaluasi dan langkah strategis untuk mencegah kejadian serupa. โKami sudah dipanggil untuk membahas evaluasi dan mengantisipasi kejadian serupa,โ tambah Beny.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, sebelumnya mengungkapkan bahwa bentrok terjadi ketika aparat berusaha mencegah pengibaran bendera Bintang Kejora.
โKami terus berjaga untuk mengamankan warga agar tidak ada tindakan anarkis,โ ujar Aditya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
Sumber : Zukhronnee -