11/02/2021
[SALAH] "Pulau Sumba Dijual"
Min repost dari Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax
Polri memastikan penjualan Pulau Sumba itu hoax alias tak benar. Selain itu, Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) tak akan menjual pulau-pulau yang ada di wilayahnya.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
===========================================
Kategori : Konten Palsu
===========================================
Situs Private Island Online (privateislandsonline[dot]com) terlihat mencantumkan Pulau Sumba beserta fotonya dengan narasi yang menyatakan bahwa Pulau Sumba dijual berdasarkan harga yang ditawar pembeli.
Berikut narasi yang tercantum di situs tersebut:
"Sumba Island Properties
Indonesia , Asia Price Upon Request
FOR SALE"
Selengkapnya di https://archive.vn/NVOYJ (Arsip)
===========================================
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Pulau Sumba dijual berdasarkan harga yang ditawar pembeli adalah klaim yang salah.
Faktanya, Polri memastikan penjualan Pulau Sumba itu hoax alias tak benar. Selain itu, Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) tak akan menjual pulau-pulau yang ada di wilayahnya.
Dilansir dari situs resmi Humas Polri, Polri mengatakan telah mengusut soal penjualan Pulau Sumba, NTT, di situs Private Island Online. Hasil penelusuran, Polri memastikan penjualan pulau itu hoax alias tak benar.
“Polres Sumba Timur telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Pemda setempat dan disimpulkan bahwa berita dalam situs tersebut tidak benar atau hoax,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (10/2/2021).
Brigjen Rusdi mengatakan pihaknya bakal terus memantau masalah tersebut. Dia mengatakan tak ada penjualan pulau seperti dalam situs tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT berharap jual-beli pulau ini diusut.
"Kita mengharapkan Kemenkominfo untuk bisa melacak situs-situs seperti itu kemudian berkoordinasi dengan kepolisian," kata Karo Humas Protokol NTT Jelamu Ardu Marius saat dihubungi detikcom, Senin (8/2/2021).
Jelamu mengatakan Pemprov NTT tak akan menjual pulau-pulau yang ada di wilayahnya. Dia menyatakan keberadaan pulau menyangkut martabat bangsa.
"Karena memang namanya pulau tidak mungkin kita jual karena menyangkut martabat bangsa, kedaulatan wilayah sebagai negara, kita tidak mungkin menjual. Kita harus proaktif menelusuri itu, yang bisa menelusuri itu kan Kemenkominfo, kita harap mereka bisa mengusut itu," katanya.
"Kemudian memproses secara hukum situs-situs yang mau memanfaatkan kesempatan. Karena Pemprov NTT sama sekali tidak menjual dan tidak akan menjual," imbuh Jelamu.
Dia mengatakan informasi penjualan pulau yang dipasang di situs tersebut sudah meresahkan. Menurutnya, upaya memperjualbelikan pulau di Indonesia sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Ya, (Pemprov NTT) sama sekali tidak (terlibat penjualan pulau di situs). Itu tidak benar, dan harus diambil tindakan hukum. Ya itulah situs yang meresahkan," kata Jelamu.
"Kalau menyewa berdasarkan kerja sama, sebagian wilayah tertentu ya bisa, untuk kepentingan investasi, misalnya pengembangan pariwisata tapi sesuai ketentuan perundangan. Tapi kalau menjual itu tidak benar, perlu dilakukan tindakan hukum. Dan juga pihak kepolisian perlu menelusuri karena kemungkinan ada warga lokal yang memberi informasi yang salah. Itu perlu ditelusuri lebih lanjut," tambahnya.
Ada 8 pulau Indonesia lain yang dicantumkan untuk dijual di situs tersebut.
Berikut ini daftarnya (Arsip: https://archive.vn/qzQ4p): Pulau Tojo Una, Pulau Gili Tangkong, Pulau Ayam, Pulau Gili Nanggu, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan, dan Pulau Sumba.
Dilansir dari artikel berjudul "[SALAH] “Pulau Kita di Kabupaten Berau Sudah Dijual” yang dimuat di situs turnbackhoax.id pada 3 April 2018, ini bukan kali pertama situs asal Kanada tersebut mengiklankan pulau di Indonesia untuk dijual.
Tahun 2012 lalu, situs tersebut juga menjual Pulau Gambar Di Barat Daya Kalimantan, satu lagi pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Harga Pulau Gambar adalah Rp 6,8 miliar. Sementara pulau Gili Nanggu ditawarkan dengan kisaran Rp 9,9 miliar.
Pada tahun 2009, ada tiga pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditawarkan di situs itu, yakni Pulau Makaroni, Pulau Kandui dan Pulau Siloinak.
Pemerintah menegaskan ini adalah isu lama. Pemerintah tetap pada prinsipnya untuk melarang jual beli pulau di Indonesia.
Pada tahun 2018, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan, isu soal jual beli pulau ini juga pernah terdengar beberapa tahun lalu. Sikap pemerintah tetap sama, yaitu tak mengizinkan pulau diperjualbelikan.
“Ini isu lama. Dulu, ada sudah lama sekali. Seingat saya, perdebatan muncul ini tahun 2007, 2006. Posisi pemerintah itu sudah jelas, jual beli pulau tidak boleh!” tuturnya dilansir dari detikcom pada Rabu, 17 Jan 2018.
REFERENSI
https://humas.polri.go.id/2021/02/10/polri-pastikan-informasi-pulau-sumbawa-dijual-hoax/
https://news.detik.com/berita/d-5366149/pulau-sumba-dijual-di-situs-online-pemprov-ntt-kominfo-polri-perlu-usut
https://turnbackhoax.id/2018/04/03/salah-pulau-kita-di-kabupaten-berau-sudah-dijual/
https://finance.detik.com/properti/d-3818708/pulau-ri-dijual-online/2